Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 56 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 56 TAHUN 2012 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA BUPATI CILACAP,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa yang dimaksud Kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Yang Dikelola Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 52);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI CILACAP TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH YANG DIKELOLA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2012.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cilacap.
| ||
|
4.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Dinas Pertanian dan Peternakan yang selanjutnya disebut Dispertanak.
| ||
|
5.
|
Dispertanak adalah Dinas Pertanian dan Peternakan yang selanjutnya disebut Dispertanak Kabupaten Cilacap.
| ||
|
6.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah adalah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cilacap.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pertanian dan Peternakan meliputi retribusi pemotongan hewan.
| ||
|
9.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
| ||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada orang atau badan serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan sesuai dengan tanggung jawab masing- masing.
| |
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi;
| |
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(3)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
(4)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(5)
|
Penerima dan Besarnya Insentif Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pertanian dan Peternakan pada Tahun Anggaran 2012 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cilacap.
| ||
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang besarnya sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(3)
|
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6 | |||
|
Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2012 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| |||
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 18 April 2012
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 18 April 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
M. MUSLICH
BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012 NOMOR 56
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.