Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 52 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG
TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CILACAP, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
| |
|
b.
|
bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Target Kinerja Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun 2018;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 85);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 18).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TARGET KINERJA PENERIMAAN PAJAK DAERAH DI KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Cilacap.
| |
|
3.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPPKAD.
| |
|
4.
|
BPPKAD adalah BPPKAD Kabupaten Cilacap.
| |
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
6.
|
Insentif Pemungutan Pajak Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
| |
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
8.
|
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
| |
|
| ||
|
BAB II
INSENTIF DAN TARGET KINERJA Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional dibayarkan kepada:
| |
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai BPPKAD sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing;
|
|
|
d.
|
Pemungut pajak pada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, camat dan kepala desa/lurah;
|
|
|
e.
|
Tenaga lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dalam pemungutan pajak daerah.
|
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pembagian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
|
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi;
|
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah;
|
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(3)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pencapaian target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Bupati ini.
| |
|
(4)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(5)
|
Penerima dan besarnya Insentif Pajak yang dikelola BPPKAD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(7)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
| ||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN INSENTIF Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Kepala BPPKAD menyusun penganggaran Insentif Pemungutan Pajak yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Pajak dan rincian objek belanja pajak.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran insentif diberikan pada tahun berikutnya yang pelaksanaanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 23 Januari 2018 BUPATI CILACAP, ttd. TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 23 Januari 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP KEPALA BAPPELITBANGDA, ttd. FARID MA’RUF BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 52 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.