Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 51 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 51 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENCAPAIAN TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c.
bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap merupakan Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapain Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 85);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENCAPAIAN TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
4.
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap.
5.
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap.
6.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa/pemberian perizinan tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
7.
Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang menjadi kewenangan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap.
8.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan sumber retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib tetribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 
BAB II
PENCAPAIAN TARGET KINERJA
 

Pasal 2

Pencapaian Target Kinerja Tahun 2018 atas penerimaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi insentif paling tinggi sebesar 5% (lima per seratus) apabila mencapai target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Pembagian insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
 
a.
Kinerja Instansi;
 
b.
Semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi;
 
c.
Pendapatan Daerah;
 
d.
Pelayanan kepada masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan secara proposional kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelola Keuangan Daerah;
 
c.
Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
 
d.
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
(2)
Penerima dan besaran Insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cilacap.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 5

(1)
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif yang besarnya sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja Insentif Pemungutan retribusi serta rincian obyek belanja retribusi.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam hal target penerimaan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenan, tetapi pembayaran insentif diberikan pada tahun berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 7

Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2018 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
Pada tanggal 23 Januari 2018
BUPATI CILACAP
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUDJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 23 Januari 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP
KEPALA BAPPELITBANGDA
ttd.
FARID MA’RUF

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 51
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.