Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 44 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 44 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
BENTUK, UKURAN, WARNA, KODE, NOMOR DAN ISI KARCIS RETRIBUSI MASUK, RETRIBUSI PEDAGANG, RETRIBUSI PARKIR DAN RETRIBUSI MCK TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN CILACAP
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan surat ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
b.
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, kode, nomor dan isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 80);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BENTUK,UKURAN, WARNA, KODE, NOMOR, DAN ISI KARCIS RETRIBUSI MASUK, RETRIBUSI PEDAGANG, RETRIBUSI PARKIR DAN RETRIBUSI MCK TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN CILACAP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap.
4.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan atas penggunaan fasilitas di tempat rekreasi dan/atau olahraga.
5.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6.
Karcis adalah surat kecil yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebagai bukti telah membayar Retribusi.
7.
Porporasi adalah tanda (plong) mesin porporasi yang harus disertakan atas Karcis sebagai tanda sah bukti pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai/lunas langsung kepada Petugas Pemungut dengan menggunakan Karcis.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Petugas Pemungut secara harian.
(3)
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali dan wajib disimpan dengan baik oleh Wajib Retribusi sebagai bukti pembayaran.
(4)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
BENTUK, UKURAN, WARNA, KODE, NOMOR DAN ISI KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 3

Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir, dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap Tahun 2018 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bentuk
:
Empat Persegi Panjang.
b.
Ukuran
:
b.1
Lembar Karcis
:
Panjang
:
10 cm
 
 
 
 
 
 
Lebar
:
6 cm
 
 
 
b.2
Lembar Bonggol
:
Panjang
:
5 cm
 
 
 
 
 
 
Lebar
:
6 cm
a.
Bentuk
:
Empat Persegi Panjang.
b.
Ukuran
:
b.1
Lembar Karcis
:
Panjang
:
10 cm
 
 
 
 
 
 
Lebar
:
6 cm
 
 
 
b.2
Lembar Bonggol
:
Panjang
:
5 cm
 
 
 
 
 
 
Lebar
:
6 cm
a.
Bentuk
:
Empat Persegi Panjang.
b.
Ukuran
:
b.1
Lembar Karcis
:
Panjang
:
10 cm
 
 
 
 
 
 
Lebar
:
6 cm
 
 
 
b.2
Lembar Bonggol
:
Panjang
:
5 cm
 
 
 
 
 
 
Lebar
:
6 cm
c.
Warna, Kode dan Nomor
 
c.1.
Warna
 
 
1)
Karcis retribusi tempat rekreasi kelas I:
 
 
 
a)
Pantai Teluk Penyu berwarna biru berlatar belakang pemandangan pantai, patung bunga wijayakusuma, jolen tunggul dengan pemikul jolen;
 
 
 
b)
Benteng Pendem berwarna hijau berlatar belakang pemandangan benteng pendem, ruang penjara dan sepasang pengantin khas gaya Cilacap;
 
 
 
c)
Pantai Indah Widarapayung berwarna coklat berlatar belakang pemandangan pantai dan sepasang tarian ebeg ( kuda lumping );
 
 
 
d)
Air Panas Cipari berwarna hijau berlatar belakang Pemandangan Air Panas Cipari;
 
 
 
e)
Pantai Cemara Sewu Jetis berwarna biru laut berlatar belakang pantai, laut, dan pohon cemara laut;
 
 
 
f)
Pantai Bungso Jetis berwarna biru laut berlatar belakang laut, bukit ayah dan kolam renang;
 
 
 
g)
Pantai Ketapang Indah berwarna biru laut berlatar belakang pantai, pohon ketapang dan pintu gerbang;
 
 
 
h)
Pantai Sidayu Indah berwarna biru laut berlatar belakang pantai, laut dan pohon kelapa;
 
 
 
i)
Pantai Menganti berwarna biru laut berlatar belakang pantai, laut, perahu nelayan dan Pulau Nusakambangan;
 
 
 
j)
Pantai Indah Kamulyan berwarna biru laut berlatar belakang pantai, laut dan jalan masuk.
 
 
2)
Karcis retribusi tempat rekreasi kelas II berwarna hijau muda berlatar belakang tulisan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
3)
Karcis retribusi tempat rekreasi kelas III berwarna biru muda berlatar belakang tulisan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
4)
Karcis retribusi Pedagang di dalam dan di luar kios berwarna putih berlatar belakang tulisan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
5)
Karcis retribusi parkir kendaraan di tempat rekreasi berwarna merah muda berlatar belakang tulisan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
6)
Karcis retribusi MCK di tempat rekreasi berwarna kuning berlatar belakang tulisan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
 
c.2
Kode
 
 
1)
Kode BT Nominal Rp7.500.- Karcis Masuk Pantai Teluk Penyu termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
2)
Kode BT Nominal Rp250.000,- Karcis Masuk Pantai Teluk Penyu Rombongan Bus Besar termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp4.000,-;
 
 
3)
Kode BT Nominal Rp150.000,- Karcis Masuk Pantai Teluk Penyu Rombongan Bus Kecil Tiga Perempat termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp2.200,-;
 
 
4)
Kode BT Nominal Rp100.000,- Karcis Masuk Pantai Teluk Penyu Rombongan Bus Kecil termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp1.200,-;
 
 
5)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Benteng Pendem termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
6)
Kode BT Nominal Rp250.000,- Karcis Masuk Benteng Pendem Rombongan Bus Besar termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp4.000,-;
 
 
7)
Kode BT Nominal Rp150.000,- Karcis Masuk Benteng Pendem Rombongan Bus Kecil Tiga Perempat termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp2.200,-;
 
 
8)
Kode BT Nominal Rp100.000,- Karcis Masuk Benteng Pendem Rombongan Bus Kecil termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp1.200,-;
 
 
9)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Pantai Indah Widarapayung termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
10)
Kode BT Nominal Rp250.000,- Karcis Masuk Pantai Indah Widarapayung Rombongan Bus Besar termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp4.000,-;
 
 
11)
Kode BT Nominal Rp150.000,- Karcis Masuk Pantai Indah Widarapayung Rombongan Bus Kecil Tiga Perempat termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp2.200,-;
 
 
12)
Kode BT Nominal Rp100.000,- Karcis Masuk Pantai Indah Jiwa Widarapayung Rombongan Bus Kecil termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp1.200,-;
 
 
13)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Air Panas Cipari termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
14)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Pantai Ketapang Indah termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
15)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Pantai Sidayu Indah termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
16)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Pantai Cemara Sewu Jetis termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
17)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Pantai Bungso Jetis termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
18)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Pantai Menganti termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
19)
Kode BT Nominal Rp7.500,- Karcis Masuk Pantai Indah Kamulyan termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
20)
Kode BT Nominal Rp6.500,- Karcis Masuk Hutan Payau termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
21)
Kode BT Nominal Rp6.500,- Karcis Masuk Gunung Selok termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
22)
Kode BT Nominal Rp6.500,- Karcis Masuk Curug Cimendaway termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
23)
Kode BT Nominal Rp5.500,- Karcis Masuk Pantai Karang Pakis termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
24)
Kode BT Nominal Rp5.500,- Karcis Masuk Pantai Sodong termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
25)
Kode BT Nominal Rp5.500,- Karcis Masuk Pantai Bunton termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
26)
Kode BT Nominal Rp5.500,- Karcis Masuk Gunung Srandil termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
27)
Kode BT Nominal Rp5.500,- Karcis Masuk Pantai Lancang Indah termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
28)
Kode BT Nominal Rp5.500,- Karcis Masuk Curug Cigombong termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
29)
Kode BT Nominal Rp5.500,- Karcis Masuk Curug Giriwangi termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
30)
Kode BT Nominal Rp5.500,- Karcis Masuk Curug Geulis termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
31)
Kode GI Nominal Rp5.000,- Karcis Pedagang;
 
 
32)
Kode PK Nominal Rp1.000,- Karcis Parkir Kendaraan Roda 2 (dua);
 
 
33)
Kode PK Nominal Rp5.000,- Karcis Parkir Kendaraan Roda 4 (empat);
 
 
34)
Kode PK Nominal Rp10.000,- Karcis Parkir Kendaraan Roda 6 (enam) Bus;
 
 
35)
Kode MK Nominal Rp3.000,- Karcis Mandi di Kamar Mandi Giriwangi termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-;
 
 
36)
Kode MK Nominal Rp2.000,- Karcis Buang Air Besar/Kecil di Kamar Mandi Giriwangi termasuk Premi Asuransi Jiwa Rp100,-.
 
c.3
Nomor
 
 
Nomor Karcis adalah nomor urut Karcis yang disesuaikan dengan jumlah Karcis yang dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Isi
 
d.1.
Karcis Masuk Tempat Rekreasi Perorangan
 
 
d.1.a.
Lembar Karcis
 
 
 
-
Bagian kiri atas tertera lambang daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
 
-
Bagian kanan atas tertera logo Pihak Ketiga jika ada;
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris ketiga tertulis MASUK TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis Nama Tempat Rekreasi;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13 TH 2012;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis Nominal Rupiah;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis TERMASUK PREMI ASURANSI JIWA dan Nominal Rupiah;
 
 
 
-
Baris kedelapan tertulis KODE BT NOMOR.
 
 
d.1.b.
Lembar Bonggol
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis CILACAP;
 
 
 
-
Bagian ketiga tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis MASUK TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis Nama Tempat Rekreasi;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis PERDA KAB.CILACAP NO.13/2012;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis Nominal Rupiah;
 
 
 
-
Baris kedelapan KODE BT NOMOR.
 
d.2.
Karcis Masuk Tempat Rekreasi Rombongan
 
 
d.2.a.
Lembar Karcis
 
 
 
-
Bagian kiri atas tertera lambang daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
 
-
Bagian kanan atas tertera logo Pihak Ketiga jika ada;
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris ketiga tertulis MASUK TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis Nama Tempat Rekreasi;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis ROMBONGAN DENGAN KENDARAAN;
 
 
 
-
Bagian keenam tertulis BUS BESAR / BUS KECIL TIGA PEREMPAT / BUS KECIL;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13 TH 2012;
 
 
 
-
Baris kedelapan tertulis Nominal Rupiah;
 
 
 
-
Baris kesembilan tertulis TERMASUK PREMI ASURANSI JIWA dan Nominal Rupiah;
 
 
 
-
Baris kesepuluh tertulis KODE BT NOMOR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
d.2.b.
Lembar Bonggol
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis CILACAP;
 
 
 
-
Bagian ketiga tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis MASUK TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis Nama Tempat Rekreasi;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis ROMBONGAN DENGAN KENDARAAN;
 
 
 
-
Bagian ketujuh tertulis BUS BESAR / BUS KECIL TIGA PEREMPAT / BUS KECIL;
 
 
 
-
Baris kedelapan tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13/2012;
 
 
 
-
Baris kesembilan tertulis Nominal Rupiah;
 
 
 
-
Baris kesepuluh tertulis KODE BT NOMOR.
 
d.3.
Karcis Pedagang
 
 
d.3.a.
Lembar Karcis
 
 
 
-
Bagian kiri atas tertera lambang daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris ketiga tertulis MASUK TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis PEDAGANG;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13 TAHUN 2012;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis Rp5.000,-;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis KODE GI NOMOR.
 
 
d.3.b.
Lembar Bonggol
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis CILACAP;
 
 
 
-
Bagian ketiga tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis MASUK TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis PEDAGANG;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13/2012;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis Rp5.000,-;
 
 
 
-
Baris kedelapan tertulis KODE GI NOMOR.
 
d.4.
Karcis Parkir Kendaraan
 
 
d.4.a.
Lembar Karcis
 
 
 
-
Bagian kiri atas tertera lambang daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis CILACAP;
 
 
 
-
Baris ketiga tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis PARKIR KENDARAAN;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis DI TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis KENDARAAN RODA 2/RODA 4/ RODA 6;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13 TH 2012;
 
 
 
-
Baris kedelapan tertulis Rp1.000 / Rp5.000 / Rp10.000;
 
 
 
-
Baris kesembilan tertulis KODE PK NOMOR.
 
 
d.4.b.
Lembar Bonggol
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis CILACAP;
 
 
 
-
Bagian ketiga tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis PARKIR KENDARAAN;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis DI TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis KENDARAAN RODA 2/RODA 4/ RODA 6;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13/2012;
 
 
 
-
Baris kedelapan tertulis Rp1.000 / Rp5.000 / Rp10.000;
 
 
 
-
Baris kesembilan tertulis KODE PK NOMOR.
 
d.5.
Karcis Retribusi MCK
 
 
d.5.a.
Lembar Karcis
 
 
 
-
Bagian kiri atas tertera lambang daerah Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis CILACAP;
 
 
 
-
Baris ketiga tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis MCK;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis DI TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis MANDI / BUANG AIR BESAR / KECIL;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13 TH 2012;
 
 
 
-
Baris kedelapan tertulis Rp3.000 / Rp2.000;
 
 
 
-
Baris kesembilan tertullis TERMASUK PREMI ASURANSI JIWA dan Nominal Rupiah;
 
 
 
-
Baris kesepuluh tertulis KODE MK NOMOR.
 
 
d.5.b.
Lembar Bonggol
 
 
 
-
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN;
 
 
 
-
Baris kedua tertulis CILACAP;
 
 
 
-
Bagian ketiga tertulis TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI;
 
 
 
-
Baris keempat tertulis MCK;
 
 
 
-
Baris kelima tertulis DI TEMPAT REKREASI;
 
 
 
-
Baris keenam tertulis MANDI / BUANG AIR BESAR / KECIL;
 
 
 
-
Baris ketujuh tertulis PERDA KAB. CILACAP NO. 13/2012;
 
 
 
-
Baris kedelapan tertulis Rp3.000 / Rp2.000;
 
 
 
-
Baris kesembilan tertulis KODE MK NOMOR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK hanya berlaku di Objek Wisata yang tertera dalam karcis.
(2)
Objek Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Objek Wisata yang berada di Wilayah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicetak oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Sebelum dipergunakan semua karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diporporasi di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap dan disimpan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMUSNAHAN KARCIS
 

Pasal 7

(1)
Karcis Retribusi yang tidak digunakan pada tahun anggaran sebelumnya wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim Pemusnahan.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk:
 
a.
menyiapkan/menghimpun Karcis Retribusi yang akan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
membakar, mengubur atau menghancurkan benda Karcis Retribusi dengan alat penghancur;
 
c.
membuat dokumen pelaksanaan pemusnahan;
 
d.
membuat Berita Acara Pemusnahan dalam bentuk formulir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
e.
melaporkan hasil kegiatan pemusnahan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 123 Tahun 2016 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Kode, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Masuk, Retribusi Pedagang, Retribusi Parkir dan Retribusi MCK Tempat Rekreasi di Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 123) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 5 Januari 2018
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 5 Januari 2018
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
KEPALA BAPPELITBANGDA
ttd.
FARID MA’RUF

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 44
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.