Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 32 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 32 TAHUN 2019 TENTANG
PENCAPAIAN TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap merupakan Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Pelayanan Pasar;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan· Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 20);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENCAPAIAN TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA DINAS PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2019.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cilacap.
| ||
|
4.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah adalah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
5.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa/pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
| ||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap adalah Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Cilacap.
| ||
|
8.
|
Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
| ||
|
9.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENCAPAIAN TARGET KINERJA
Pasal 2 | |||
|
Pencapaian Target Kinerja Tahun 2019 atas penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat dan/atau pegawai instansi;
| |
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan secara proporsional kepada:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
| |
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
| |
|
(2)
|
Penerima dan besaran Insentif ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif yang besarnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan retribusi serta rincian objek belanja retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi Daerah pada akhir tahun anggaran tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2019 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cilacap,
pada tanggal 18 Februari 2019 BUPATI CILACAP, ttd. TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 18 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, ttd. PARID MA'RUF BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2019 NOMOR 32 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.