Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 250 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 250 TAHUN 2018 TENTANG
PENCAPAIAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DI KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CILACAP, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif apabila mencapai kinerja tertentu yang besarnya ditetapkan paling tinggi sebesar 5 % (lima perseratus) dari Rencana Penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan;
| |
|
b.
|
bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulanan dalam Peraturan Kepala Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Cilacap Tahun 2018.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 62);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 18).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENCAPAIAN TARGET KINERJA PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DI KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
| |
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Cilacap.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
4.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
| |
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi/golongan.
| |
|
6.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
| |
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada orang atau badan serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
8.
|
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENCAPAIAN TARGET KINERJA Pasal 2 | ||
|
Pencapaian Target Kinerja Tahun 2018 Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu sebagaimana tersebut Pasal 2.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
kinerja instansi;
|
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat dan pegawai instansi;
|
|
|
c.
|
pendapatan daerah;
|
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional kepada:
| |
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai pada perangkat daerah pemungut sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
|
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah.
|
|
(4)
|
Besaran dan rincian insentif serta daftar penerima retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Cilacap.
| |
|
| ||
|
BAB III
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap menyusun penganggaran Insentif Pemungutan retribusi daerah.
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi serta rincian objek belanja retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran insentif diberikan pada tahun berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 7 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 2 November 2018 BUPATI CILACAP, ttd. TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 2 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP, ttd. FARID MA’RUF BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2018 NOMOR 250 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.