Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 180 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 180 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah .dan Retribusi Daerah Kepada Desa, di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); .
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); ·
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004.Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan . Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 138);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 159);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Nomor 7).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2021.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
2.
Bupati adalah Bupati Cilacap.
3.
Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.
4.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintahdan Pemerintah Daerah.
8.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah bagian dari penerimaan pajak dan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
14.
Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
15.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
16.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
17.
Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap.
18.
Badan adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap.
 
BAB II
ALOKASI ANGGARAN DAN PENGALOKASIAN

 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan besaran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten yang dianggarkan pada APBD Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran berkenaan.
(2)
Pengalokasian besaran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi dari Desa masing-masing.
(3)
Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perkiraan yang didasarkan atas target penerimaan Pajak dan Retribusi sebagaimana ditetapkan dalam APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 dan pelaksanaan bagi hasil dihitung berdasarkan realisasi penerimaan.
(4)
Alokasi bagian hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(5)
Realisasi penerimaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
BAB III
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN

 

Pasal 3

(1)
Penyaluran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi kepada Pemerintah Desa tercantum dalam APBDesa dan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa.
(2)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
tahap I paling cepat pada bulan Juli untuk realisasi pendapatan bulan Januari sampai dengan bulan Juni; dan
 
b.
tahap II paling cepat pada bulan November untuk realisasi pendapatan bulan Juli sampai dengan bulan Oktober.
(3)
Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 30 bulan bersangkutan.
(4)
Dalam hal terjadi keterlambatan dalam penyaluran di setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena terjadi perubahan regulasi atau sesuatu hal, maka bagian dari hasil Pajak dan Retribusi tetap dibagikan pada waktu atau bulan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 4

(1)
Penyaluran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, disalurkan terpisah antara bagian dari hasil Pajak dan bagian dari hasil Retribusi.
(2)
Permohonan penyaluran bagian dari hasil Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dilampiri dokumen persyaratan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
penyaluran tahap I:
 
 
1)
dokumen yang memuat Rencana Anggaran Biaya bagian dari hasil Pajak tahap I; dan
 
 
2)
laporan akhir pelaksanaan bagian dari hasil Pajak tahun anggaran sebelumnya.
 
b.
penyaluran tahap II:
 
 
1)
dokumen yang memuat Rencana Anggaran Biaya bagian dari hasil Pajak tahap II; dan
 
 
2)
laporan akhir pelaksanaan bagian dari hasil Pajak tahap I.
(3)
Permohonan penyaluran bagian dari hasil Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat dilampiri dokumen persyaratan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
penyaluran tahap I:
 
 
1)
dokumen yang memuat Rencana Anggaran Biaya bagian dari hasil Retribusi tahap I; dan
 
 
2)
laporan akhir pelaksanaan bagian dari hasil retribusi tahun anggaran sebelumnya.
 
b.
penyaluran tahap II:
 
 
1)
dokumen yang memuat Rencana Anggaran Biaya bagian dari hasil Retribusi tahap II; dan
 
 
2)
laporan akhir pelaksanaan bagian dari hasil Retribusi tahap I.
(4)
Permohonan penyaluran oleh Kepala Desa bersama lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditindaklanjuti oleh Camat dengan mengirimkan berkas permohonan dan lampiran kepada Bupati Cilacap melalui Kepala Dinas.
(5)
Dalam mengajukan permohonan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Camat melampirkan:
 
a.
rekapitulasi laporan pelaksanaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran sebelumnya untuk penyaluran tahap I atau laporan pelaksanaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi tahap I untuk penyaluran tahap II dari Pemerintah Desa; dan
 
b.
berita acara hasil verifikasi persyaratan penyaluran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi dari Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tingkat Kecamatan.
(6)
Kepala Dinas meneruskan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Bupati melalui Kepala Badan setelah diadakan penelitian kelengkapan berkas pencairan secara teknis, dengan dilampiri:
 
a.
Berita Acara Verifikasi kelengkapan berkas;
 
b.
Rekomendasi pencairan; dan
 
c.
Rekapitulasi kebutuhan dana.
(7)
Kepala Badan memproses penyaluran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi dari Kas Umum Daerah ke rekening Pemerintah Desa pada bank yang ditunjuk oleh Bupati.
(8)
Pemerintah Desa mencairkan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi pada Rekening Kas Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
dana diambil sesuai kebutuhan; dan
 
b.
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan bank penyalur.
 

Pasal 5

(1)
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi yang diterima oleh Desa dipergunakan untuk biaya penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan Belanja Tidak Terduga.
(2)
Penggunaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi dilakukan melalui mekanisme APBDesa.
 

Pasal 6

Pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari bagian dari hasil Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah di Desa.
 

Pasal 7

(1)
Dalam hal terdapat sisa bagian dari hasil Pajak dan Retribusi, maka sisa bagian dari hasil Pajak dan Retribusi harus disetorkan ke Rekening Kas Desa untuk diperhitungkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
(2)
Penggunaan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KELEBIHAN ATAU KURANG SALUR

 

Pasal 8

(1)
Dalam hal terjadi kelebihan salur dana bagian dari hasil Pajak dan Retribusi pada desa, maka kelebihan salur akan diperhitungkan pada pembagian dana hasil Pajak dan Retribusi dari desa yang bersangkutan pada tahun berikutnya.
(2)
Kelebihan salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila realisasi Pajak dan Retribusi di masing-masing desa tidak tercapai pengalokasian penetapan besaran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi.
(3)
Dalam hal terjadi kurang salur dana bagian dari hasil Pajak dan Retribusi pada masing-masing desa, maka kelebihan salur akan diperhitungkan pada pembagian dana bagi hasil Pajak dan Retribusi dari desa yang bersangkutan pada tahun berikutnya.
(4)
Kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi apabila realisasi Pajak dan Retribusi lebih dari pengalokasian penetapan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi.
 
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN

 

Pasal 9

Pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.
 

Pasal 10

(1)
Pelaporan pelaksanaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi memuat realisasi penerimaan, realisasi belanja, perkembangan pelaksanaan, dan permasalahan yang dihadapi serta upaya penyelesaian permasalahan dalam pengelolaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi tahun berkenaan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat oleh Pemerintah Desa dan disampaikan kepada Camat. ·
(3)
Camat membuat rekapitulasi laporan pelaksanaan untuk disampaikan kepada Bupati, dengan tembusan kepada:
 
a.
Kepala Dinas;
 
b.
Kepala Badan; dan
 
c.
Inspektur Kabupaten Cilacap.
(4)
Format laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 11

(1)
Pembinaan terhadap pengelolaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pedoman dan bimbingan pengelolaan dan pelaporan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi.
 

Pasal 12

(1)
Pengawasan terhadap pengelolaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi berupa pengawasan umum oleh masyarakat dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
(2)
Pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan ditujukan terhadap kebijakan pengelolaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi
(3)
Pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan terhadap pelaksanaan pengelolaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi beserta kegiatannya.
(4)
Apabila berdasarkan hasil pengawasan umum oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi, maka penyelesaiannya dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten.
(5)
Apabila berdasarkan hasil pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Hasil pengawasan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagai dasar pertimbangan kepada Bupati untuk menyelesaikan permasalahan pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bagian dari hasil Pajak dan Retribusi.
 
BAB VII
SANKSI

 

Pasal 13

Pengelolaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi yang bertentangan dengan ketentuan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal Pemerintah Desa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi karena tindakan/kesalahan Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa, maka penyelesaiannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal terjadi permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tidak menghambat penyaluran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran berikutnya.
 

Pasal 15

Apabila bagian dari hasil Pajak dan Retribusi tidak dapat disalurkan kepada Pemerintah Desa sampai dengan akhir Tahun Anggaran yang disebabkan karena Pemerintah Desa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4), maka dana tersebut tetap berada di Rekening Pemerintah Daerah dan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 16

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 151 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi, dan Pedoman Penggunaan Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Nomor 151), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 17

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 30 Desember 2020
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 30 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
FARID MA'RUF

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2020 NOMOR 180
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.