Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 16 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 16 TAHUN 2012
 
TENTANG

BENTUK, UKURAN, WARNA, SERI, NOMOR DAN ISI KARCIS RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN, RETRIBUSI PEMAKAIAN KANDANG HEWAN, RETRIBUSI TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN, RETRIBUSI TEMPAT PELAYUAN DAGING DAN RETRIBUSI TEMPAT PEMERIKSAAN DAGING HEWAN DI KABUPATEN CILACAP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Cilacap perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam melaksanakan Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Retribusi Pemakaian Kandang Hewan, Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Retribusi Tempat Pelayunan Gading dan Retribusi Tempat Pemeriksaan Daging Hewan di Kabupaten Cilacap;
b.
bahwa guna tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi, maka perlu ditentukan Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Retribusi Pemakaian Kandang Hewan, Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Retribusi Tempat Pelayuan Daging dan Retribusi Tempat Pemeriksaan Daging Hewan di Kabupaten Cilacap;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Retribusi Pemakaian Kandang Hewan, Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Retribusi Tempat Pelayuan Daging dan Retribusi Tempat Pemeriksaan Daging Hewan di Kabupaten Cilacap;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 52);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 81);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI CILACAP TENTANG BENTUK,KURAN, WARNA, SERI, NOMOR, DAN ISI KARCIS RETRIBUSI PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN, RETRIBUSI PEMAKAIAN KANDANG HEWAN, RETRIBUSI TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN, RETRIBUSI TEMPAT PELAYUAN DAGING DAN RETRIBUSI TEMPAT PEMERIKSAAN DAGING HEWAN DI KABUPATEN CILACAP
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, Nomor dan lsi Karcis Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Retribusi Pemakaian Kandang Hewan, Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Retribusi Tempat Pelayuan Daging dan Retribusi Tempat Pemeriksaan Daging Hewan di Kabupaten Cilacap sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini, ditetapkan sebagai berikut:
a.Bentuk:Empat Persegi Panjang.
b.Ukuran:Panjang:14 cm
   Lebar:5 cm
a.Bentuk:Empat Persegi Panjang.
b.Ukuran:Panjang:14 cm
   Lebar:5 cm
a.Bentuk:Empat Persegi Panjang.
b.Ukuran:Panjang:14 cm
   Lebar:5 cm
c.
Warna, Seri dan Nomor
 
c.1.
Warna
 
 
-
Warna Merah Muda untuk:
 
 
 
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Sapi/Kerbau;
 
 
 
Retribusi Pemakaian Kandang Hewan Sapi/Kerbau;
 
 
 
Retribusi Tempat Pemotongan Hewan Sapi/Kerbau;
 
 
 
Retribusi Tempat Pelayuan Daging Hewan Sapi/Kerbau;
 
 
 
Retribusi Tempat Pemeriksaan Daging Hewan Sapi/Kerbau.
 
 
-
Warna Putih Untuk:
 
 
 
Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan Babi dan Kambing/Domba;
 
 
 
Retribusi Pemakaian Kandang Hewan Babi dan Kambing/Domba;
 
 
 
Retribusi Tempat Pemotongan Hewan Babi dan Kambing/Domba;
 
 
 
Retribusi Tempat Pelayuan Daging Hewan Babi dan Kambing/Domba;
 
 
 
Retribusi Tempat Pemeriksaan Daging Hewan Babi dan Kambing/Domba.
 
c.2
Seri
 
 
-
Seri A Nominal Rp10.000,- Karcis Pemeriksaan Kesehatan Hewan Sapi/Kerbau;
 
 
-
Seri A Nominal Rp15.000,- Karcis Pemeriksaan Kesehatan Hewan Babi;
  -Seri A Nominal Rp1.000,- Karcis Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kambing/Domba;
 
 
-
Seri B Nominal Rp3.000,- Karcis Pemakaian Kandang Hewan Sapi/ Kerbau;
 
 
-
Seri B Nominal Rp3.000,- Karcis Pemakaian Kandang Hewan Babi;
  -Seri B Nominal Rp500,- Karcis Pemakaian Kandang Kambing/Domba;
 
 
-
Seri C Nominal Rp5.000,- Karcis Tempat Pemotongan Hewan Sapi/Kerbau;
 
 
-
Seri C Nominal Rp5.000,- Karcis Tempat Pemotongan Hewan Babi;
 
 
-
Seri C Nominal Rp500,- Karcis Tempat Pemotongan Hewan Kambing/Domba;
 
 
-
Seri D Nominal Rp2.000,- Karcis Tempat Pelayuan Daging Hewan Sapi/ Kerbau;
 
 
-
Seri D Nominal Rp2.000,- Karcis Tempat Pelayuan Daging Hewan Babi;
 
 
-
Seri D Nominal Rp500,- Karcis Tempat Pelayuan Daging Hewan Kambing Domba;
  -
Seri E Nominal Rp20.000,- Karcis Tempat Pemeriksaan Daging Hewan Sapi/Kerbau;
  -Seri E Nominal Rp20.000,- Karcis Tempat Pemeriksaan Daging Hewan Babi;
  -Seri E Nominal Rp1.500,- Karcis Tempat Pemeriksaan Daging Hewan Kambing/Domba.
 
 
 
 
 
 
 
 
d.
Isi
 
d.1.
Bagian kiri atas tertera logo Pemerintah Kabupaten Cilacap;
 
d.2.
Baris pertama tertulis PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP;
 
d.3.
Baris kedua tertulis PERDA KABUPATEN CILACAP;
 
d.4.
Baris ketiga tertulis RETRIBUSI;
 
d.5.
Baris keempat tertulis Nama/Desa;
 
d.6.
Baris kelima tertulis Nominal Karcis;
 
d.7.
Baris keenam tertulis Seri dan Nomor.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Karcis Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Retribusi Pemakaian Kandang Hewan, Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Retribusi Tempat Pelayuan Daging dan Retribusi Tempat Pemeriksaan Daging Hewan wajib disimpan dengan baik sebagai bukti pembayaran Retribusi dan hanya berlaku 1 (satu) kali.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Bupati ini hanya berlaku di Wilayah Kabupaten Cilacap dan disediakan/dicetak oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Sebelum dipergunakan semua karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Bupati ini, diporporasi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap dan disimpan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Sisa karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Bupati ini yang tidak terjual pada Tahun Anggaran sebelumnya dimusnahkan oleh Tim Penghapusan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 06 Tahun 2011 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, Nomor dan Isi Karcis Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Retribusi Tempat Pelayuan Daging dan Retribusi Tempat Pemeriksaan Daging Hewan di Kabupaten Cilacap dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 25 Januari 2012
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 25 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
M. MUSLICH

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2012 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.