Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 15 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 15 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
BENTUK, UKURAN, WARNA, SERI, DAN ISI KARCIS RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TAHUN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan;
b.
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mempermudah pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diatur bentuk, ukuran, warna, seri dan isi karcis Retribusi Pelayanan Pasar;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2019;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 60);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, SERI, DAN ISI KARCIS RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TAHUN 2019.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cilacap
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Cilacap.
4.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
5.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan atas kegiatan usaha jual beli barang/jasa di pasar.
6.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
7.
Karcis adalah surat kecil yang dipersamakan dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sebagai bukti telah membayar Retribusi.
8.
Porporasi adalah tanda (plong) mesin porporasi yang harus disertakan atas Karcis sebagai tanda sah bukti pembayaran Retribusi.
 
 
 
 
BAB II
PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasar 2

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai/lunas langsung kepada Petugas Pemungut dengan menggunakan Karcis.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Petugas Pemungut secara harian.
(3)
Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali dan wajib disimpan dengan baik oleh Wajib Retribusi sebagai bukti pembayaran.
(4)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB III
BENTUK, UKURAN, WARNA, SERI DAN ISI KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Bentuk, ukuran, warna, seri, dan isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018 ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Bentuk
:
empat persegi panjang
b.
Ukuran
:
panjang 14 Cm
 
 
 
lebar 5 Cm
c.
Warna
:
hijau muda
d.
Seri
:
1.
Retribusi Los Pasar
 
 
 
 
-
Seri CC Nominal Rp200,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri DD Nominal Rp300,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri EE Nominal Rp500,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri FF Nominal Rp1000,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah
 
 
 
2.
Retribusi Penjualan Hewan
 
 
 
 
-
Seri KK Nominal Rp200,- Retribusi Pedagang Unggas (ayam, itik);
 
 
 
 
-
Seri LL Nominal Rp1000,- Retribusi Atas Hewan Kecil (kambing, domba);
 
 
 
 
-
Seri MM Nominal Rp3000,- Retribusi Atas Hewan Besar (sapi, kerbau).
 
 
 
3.
Retribusi Bongkar Muat
 
 
 
 
-
Seri NN Nominal Rp500,- Retribusi Bongkar Muat Kendaraan Tidak Bermotor;
 
 
 
 
-
Seri OO Nominal Rp500,- Retribusi Bongkar Muat Sepeda Motor;
 
 
 
 
-
Seri PP Nominal Rp1000,- Retribusi Bongkar Muat Pick Up;
 
 
 
 
-
Seri QQ Nominal Rp1500,- Retribusi Bongkar Muat Kendaraan Truk.
e.
Isi
:
1.
Bagian kiri atas tertera logo Pemerintahan Kabupaten Cilacap.
 
 
 
2.
Baris pertama tertulis “PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP“;
 
 
 
3.
Baris kedua tertulis “PERDA NO. 5 tahun 2011”;
 
 
 
4.
Baris ketiga: Jenis Retribusi;
 
 
 
5.
Baris keempat: nominal karcis; dan
 
 
 
6.
Baris kelima: seri dan nomor karci.
a.
Bentuk
:
empat persegi panjang
b.
Ukuran
:
panjang 14 Cm
 
 
 
lebar 5 Cm
c.
Warna
:
hijau muda
d.
Seri
:
1.
Retribusi Los Pasar
 
 
 
 
-
Seri CC Nominal Rp200,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri DD Nominal Rp300,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri EE Nominal Rp500,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri FF Nominal Rp1000,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah
 
 
 
2.
Retribusi Penjualan Hewan
 
 
 
 
-
Seri KK Nominal Rp200,- Retribusi Pedagang Unggas (ayam, itik);
 
 
 
 
-
Seri LL Nominal Rp1000,- Retribusi Atas Hewan Kecil (kambing, domba);
 
 
 
 
-
Seri MM Nominal Rp3000,- Retribusi Atas Hewan Besar (sapi, kerbau).
 
 
 
3.
Retribusi Bongkar Muat
 
 
 
 
-
Seri NN Nominal Rp500,- Retribusi Bongkar Muat Kendaraan Tidak Bermotor;
 
 
 
 
-
Seri OO Nominal Rp500,- Retribusi Bongkar Muat Sepeda Motor;
 
 
 
 
-
Seri PP Nominal Rp1000,- Retribusi Bongkar Muat Pick Up;
 
 
 
 
-
Seri QQ Nominal Rp1500,- Retribusi Bongkar Muat Kendaraan Truk.
e.
Isi
:
1.
Bagian kiri atas tertera logo Pemerintahan Kabupaten Cilacap.
 
 
 
2.
Baris pertama tertulis “PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP“;
 
 
 
3.
Baris kedua tertulis “PERDA NO. 5 tahun 2011”;
 
 
 
4.
Baris ketiga: Jenis Retribusi;
 
 
 
5.
Baris keempat: nominal karcis; dan
 
 
 
6.
Baris kelima: seri dan nomor karci.
a.
Bentuk
:
empat persegi panjang
b.
Ukuran
:
panjang 14 Cm
 
 
 
lebar 5 Cm
c.
Warna
:
hijau muda
d.
Seri
:
1.
Retribusi Los Pasar
 
 
 
 
-
Seri CC Nominal Rp200,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri DD Nominal Rp300,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri EE Nominal Rp500,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah;
 
 
 
 
-
Seri FF Nominal Rp1000,- Retribusi Pasar Pemerintah Daerah
 
 
 
2.
Retribusi Penjualan Hewan
 
 
 
 
-
Seri KK Nominal Rp200,- Retribusi Pedagang Unggas (ayam, itik);
 
 
 
 
-
Seri LL Nominal Rp1000,- Retribusi Atas Hewan Kecil (kambing, domba);
 
 
 
 
-
Seri MM Nominal Rp3000,- Retribusi Atas Hewan Besar (sapi, kerbau).
 
 
 
3.
Retribusi Bongkar Muat
 
 
 
 
-
Seri NN Nominal Rp500,- Retribusi Bongkar Muat Kendaraan Tidak Bermotor;
 
 
 
 
-
Seri OO Nominal Rp500,- Retribusi Bongkar Muat Sepeda Motor;
 
 
 
 
-
Seri PP Nominal Rp1000,- Retribusi Bongkar Muat Pick Up;
 
 
 
 
-
Seri QQ Nominal Rp1500,- Retribusi Bongkar Muat Kendaraan Truk.
e.
Isi
:
1.
Bagian kiri atas tertera logo Pemerintahan Kabupaten Cilacap.
 
 
 
2.
Baris pertama tertulis “PEMERINTAH KABUPATEN CILACAP“;
 
 
 
3.
Baris kedua tertulis “PERDA NO. 5 tahun 2011”;
 
 
 
4.
Baris ketiga: Jenis Retribusi;
 
 
 
5.
Baris keempat: nominal karcis; dan
 
 
 
6.
Baris kelima: seri dan nomor karci.
(2)
Format bentuk, ukuran, warna, seri, dan isi Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 4

Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku di Wilayah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
BAB IV
PENCETAKAN, PENYIMPANAN, DAN PENDISTRIBUSIAN KARCIS
 

Pasal 5

Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah selaku instansi pemungut Retribusi mencetak Karcis Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 6

Sebelum dipergunakan seluruh Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diporporasi di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cilacap dan disimpan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mendistribusikan Karcis Retribusi kepada UPTD Pasar.
(2)
Distribusi Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permohonan Karcis Retribusi oleh Kepala UPTD Pasar sesuai kebutuhan.
 
 
 
 
BAB V
PEMUSNAHAN KARCIS
 

Pasal 8

Kepala UPTD Pasar Wajib mengembalikan sisa Karcis Retribusi kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Karcis Retribusi yang tidak digunakan pada tahun anggaran sebelumnya wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim Pemusnahan.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas untuk:
 
a.
menyiapkan/menghimpun Karcis Retribusi yang akan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
membakar, mengubur atau menghancurkan benda Karcis Retribusi dengan alat penghancur;
 
c.
membuat dokumen pelaksanaan pemusnahan;
 
d.
membuat Berita Acara Pemusnahan dalam bentuk formulir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
e.
melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan pemusnahan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Daerah.
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Seri, dan Isi Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 2 Januari 2019
BUPATI CILACAP,
ttd
TATTO SUWARTO PAMUJI
 
Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 2 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP
ttd
FARID MA'RUF
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2019 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.