Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 13 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG
PENCAPAIAN TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa yang dimaksud kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap merupakan Instansi yang memungut Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Pelayanan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 62);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2020 Nomor 7).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENCAPAIAN TARGET KINERJA ATAS PENERIMAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2021.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cilacap.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cilacap.
| ||
|
4.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa/pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
| ||
|
5.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
| ||
|
6.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
| ||
|
7.
|
Kepala Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
| ||
|
8.
|
Retribusi yang dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap adalah Retribusi Pelayanan Kesehatan.
| ||
|
9.
|
Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
| ||
|
10.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENCAPAIAN TARGET KINERJA
Pasal 2 | |||
|
Pencapaian Target Kinerja atas penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Kabupaten Cilacap Tahun 2021, sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
Kinerja Instansi;
| |
|
|
b.
|
Semangat kerja bagi pejabat dan/atau pegawai instansi;
| |
|
|
c.
|
Pendapatan Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara proporsional kepada:
| ||
|
|
a.
|
Bupati dan Wakil Bupati sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
|
c.
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; dan
| |
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi.
| |
|
(4)
|
Penerima dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Cilacap.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif yang besarnya sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten, kegiatan administrasi keuangan Perangkat Daerah, sub kegiatan penyediaan gaji dan tunjangan ASN.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Pemberian Insentif untuk Tahun Anggaran 2021 dibayarkan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021 dan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8 | |||
|
Pejabat dan pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi yang telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai' sesuai ketentuan Peraturan Bupati· Cilacap Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Tahun 2021, tidak menerima Insentif berdasarkan Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 4 Januari 2021 BUPATI CILACAP ttd. TATTO SUWARTO PAMUJI Diundangkan di Cilacap pada tanggal 4 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP ttd. FARID MA'RUF BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2021 NOMOR 13 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.