Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor: 123 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CILACAP
NOMOR 123 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2019


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CILACAP,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019, maka dipandang perlu membuat Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6279);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 57) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 167);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 20 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2018 Nomor 20);
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2019 Nomor 7);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN ANGGARAN 2019.
 
 
 

Pasal 1

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
574.276.795.303,59
 
b.
Dana Perimbangan
1.928.670.863.364,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
779.850.307.643,00
 
 
Jumlah Pendapatan
3.282. 797.966.310,59
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.193.017.590.225,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
400.000.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
58.596.950.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
5.884.050.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Desa
22.943.846.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Desa
480.636.985.175,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
0,00
 
 
 
Jumlah
1.761.479.421.400,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
201.926.667.932,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
656.593.850.548,00
 
 
3)
Belanja Modal
663.321.198.006,20
 
 
 
Jumlah
1.521.841.716.486,20
 
 
 
Jumlah Belanja
3.283.321.137.886,20
 
 
 
Defisit
(523.171.575,61)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
302.164.117.632,93
 
b.
Pengeluaran
20.775.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
281.389.117.632,93
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
280.865.946.057,32
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
574.276.795.303,59
 
b.
Dana Perimbangan
1.928.670.863.364,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
779.850.307.643,00
 
 
Jumlah Pendapatan
3.282. 797.966.310,59
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.193.017.590.225,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
400.000.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
58.596.950.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
5.884.050.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Desa
22.943.846.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Desa
480.636.985.175,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
0,00
 
 
 
Jumlah
1.761.479.421.400,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
201.926.667.932,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
656.593.850.548,00
 
 
3)
Belanja Modal
663.321.198.006,20
 
 
 
Jumlah
1.521.841.716.486,20
 
 
 
Jumlah Belanja
3.283.321.137.886,20
 
 
 
Defisit
(523.171.575,61)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
302.164.117.632,93
 
b.
Pengeluaran
20.775.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
281.389.117.632,93
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
280.865.946.057,32
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
574.276.795.303,59
 
b.
Dana Perimbangan
1.928.670.863.364,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
779.850.307.643,00
 
 
Jumlah Pendapatan
3.282. 797.966.310,59
2.
Belanja:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
1.193.017.590.225,00
 
 
2)
Belanja Subsidi
400.000.000,00
 
 
3)
Belanja Hibah
58.596.950.000,00
 
 
4)
Belanja Bantuan Sosial
5.884.050.000,00
 
 
5)
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Desa
22.943.846.000,00
 
 
6)
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota Dan Pemerintah Desa
480.636.985.175,00
 
 
7)
Belanja Tidak Terduga
0,00
 
 
 
Jumlah
1.761.479.421.400,00
 
b.
Belanja Langsung
 
 
 
1)
Belanja Pegawai
201.926.667.932,00
 
 
2)
Belanja Barang dan Jasa
656.593.850.548,00
 
 
3)
Belanja Modal
663.321.198.006,20
 
 
 
Jumlah
1.521.841.716.486,20
 
 
 
Jumlah Belanja
3.283.321.137.886,20
 
 
 
Defisit
(523.171.575,61)
3.
Pembiayaan:
 
 
a.
Penerimaan
302.164.117.632,93
 
b.
Pengeluaran
20.775.000.000,00
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
281.389.117.632,93
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
280.865.946.057,32
 
 
 

Pasal 2

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran.
 
 
 

Pasal 4

Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cilacap.
 
 
 
Ditetapkan di Cilacap
pada tanggal 11 Agustus 2020
BUPATI CILACAP,
ttd.
TATTO SUWARTO PAMUJI

Diundangkan di Cilacap
pada tanggal 11 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CILACAP,
ttd.
FARID MA'RUF

BERITA DAERAH KABUPATEN CILACAP TAHUN 2020 NOMOR 123
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.