Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 56 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 56 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI CIANJUR, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Desa di Kabupaten Cianjur, telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2014;
| |
|
b.
|
bahwa dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 17);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 24 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 06 Seri D);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 24 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 4);
| |
|
11.
|
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 20) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 95 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2019 Nomor 95);
| |
|
12.
|
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2016 Tahun Nomor 35);
| |
|
13.
|
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2018 Nomor 97).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Cianjur.
| |
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengelolaan pendapatan daerah.
| |
|
5.
|
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur.
| |
|
6.
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
7.
|
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |
|
8.
|
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
| |
|
9.
|
Kepala Desa adalah kepala pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala Desa.
| |
|
10.
|
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan kepada Desa berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Desa.
| |
|
11.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah Bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
12.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |
|
13.
|
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat DBH-PD adalah bagian Desa yang berasal dari penerimaan pajak daerah.
| |
|
14.
|
Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat DBH-RD adalah bagian Desa yang berasal dari penerimaan retribusi daerah.
| |
|
15.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Pemberian DBH-PD dan DBH-RD dimaksudkan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintah Desa.
| |
|
(2)
|
Pemberian DBH-PD dan DBH-RD, bertujuan untuk:
| |
|
|
a.
|
meningkatkan kinerja Pemerintah Desa dalam menunjang fungsi pemerintahan;
|
|
|
b.
|
meningkatkan pelayanan dan partisipasi penyelenggaraan pembangunan daerah guna percepatan atau akselerasi pembangunan Desa.
|
|
| ||
|
BAB III
SASARAN PROGRAM DAN SUMBER PEMBIAYAAN Pasal 3 | ||
|
DBH-PD dan DBH-RD diberikan kepada Desa berdasarkan indikator yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
DBH-PD dan DBH-RD kepada pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bersumber dari APBD.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
ALOKASI Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah mengalokasikan DBH-PD dan DBH-RD kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tahun berkenaan.
| |
|
(2)
|
Data realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersumber dari data Badan dan data laporan Perangkat Daerah pemungut Retribusi.
| |
|
(3)
|
DBH-PD dan DBH-RD untuk Desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa;
|
|
|
b.
|
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Desa masing-masing.
|
|
| ||
|
BAB V
PERHITUNGAN Pasal 6 | ||
|
Perhitungan DBH-PD dan DBH-RD diformulasikan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
DBH Pemerataan = (Realisasi x 10%) x 60%) dibagi Jumlah Desa.
| |
|
2.
|
DBH Proporsional = (Realisasi x 10%) x 40%) dikali Bobot Desa.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Bobot Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
DBH pajak hotel dihitung sesuai realisasi pajak hotel suatu Desa terhadap realisasi pajak hotel seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
2.
|
DBH pajak restoran dihitung sesuai realisasi pajak restoran suatu Desa terhadap realisasi pajak restoran seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
3.
|
DBH pajak hiburan dihitung sesuai realisasi pajak hiburan suatu Desa terhadap realisasi pajak hiburan seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
4.
|
DBH pajak reklame dihitung sesuai realisasi pajak reklame suatu Desa terhadap realisasi pajak reklame seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
5.
|
DBH pajak penerangan jalan umum (PPJU) dihitung sesuai realisasi penerimaan pajak pada setiap unit layanan pelanggan (ULP) terhadap jumlah realisasi seluruh unit layanan pelanggan (ULP) suatu daerah pada tahun berkenaan.
| |
|
6.
|
DBH pajak parkir dihitung sesuai realisasi pajak parkir suatu Desa terhadap realisasi pajak parkir seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
7.
|
DBH pajak sarang burung walet dihitung sesuai realisasi pajak sarang burung walet suatu Desa terhadap realisasi pajak sarang burung walet seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
8.
|
DBH bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dihitung sesuai realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan suatu desa terhadap realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
9.
|
DBH pajak bumi dan bangunan dihitung sesuai realisasi pajak bumi dan bangunan suatu Desa terhadap realisasi pajak bumi dan bangunan seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
10.
|
DBH pajak mineral bukan logam dan batuan dihitung sesuai realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan suatu Desa terhadap realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
11.
|
DBH pajak air bawah tanah dihitung sesuai realisasi pajak air bawah tanah suatu Desa terhadap realisasi pajak air bawah tanah seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
12.
|
DBH Retribusi Daerah dihitung sesuai penerimaan realisasi Retribusi Daerah suatu Desa terhadap jumlah realisasi Retribusi seluruh Desa pada tahun berkenaan.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Besaran alokasi DBH-PD dan DBH-RD kepada Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |
|
(2)
|
DBH-PD dan DBH-RD merupakan sumber pendapatan Desa.
| |
|
| ||
|
BAB VI
TATA CARA PENYALURAN Pasal 9 | ||
|
(1)
|
DBH-PD dan DBH-RD kepada Desa disalurkan melalui transfer dari rekening kas daerah ke rekening kas Desa melalui pemindahbukuan atau overbooking.
| |
|
(2)
|
Pencairan DBH-PD dan DBH-RD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB VII
PENGGUNAAN Pasal 10 | ||
|
Penggunaan DBH-PD dan DBH-RD diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari DBH-PD dan DBH-RD yang diterima Desa digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat lintas bidang yaitu bidang penyelenggaraan pemerintahan desa (kecuali tunjangan operasional kegiatan), pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa.
| |
|
2.
|
25% (dua puluh lima perseratus) dari DBH-PD dan DBH-RD yang diterima Desa digunakan untuk tunjangan operasional kegiatan.
| |
|
3.
|
tunjangan operasional kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk:
| |
|
|
a.
|
pengumpulan data dan informasi potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap triwulan.
|
|
| ||
|
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Pembinaan program pemberian DBH-PD dan DBH-RD dilakukan oleh Bupati.
| |
|
(2)
|
Camat sesuai dengan kewenangannya wajib melaksanakan pengendalian dan pengawasan penggunaan DBH-PD dan DBH-RD di wilayahnya masing-masing.
| |
|
(3)
|
Pengawasan fungsional berkenaan dengan penggunaan DBH-PD dan DBH-RD dilakukan oleh lnspektorat Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 12 | ||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kepada Desa Di Kabupaten Cianjur, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| ||
|
| ||
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
| ||
|
| ||
|
Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 21 September 2020 Plt. BUPATl CIANJUR, ttd. HERMAN SUHERMAN Diundangkan di Cianjur pada tanggal 21 September 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH, ttd. CECEP S. ALAMSYAH BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2020 NOMOR 56 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.