Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 39 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 39 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya retribusi pengujian kendaraan bermotor didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;
b.
bahwa keuntungan yang layak diperoleh dengan melakukan pelayanan pengujian kendaraan bermotor secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;
c.
bahwa besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga diperlukan tarif baru yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Retribusi Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 27 Seri B);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 

Pasal 1

Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 27 Seri B), diubah dan ditetapkan menjadi:
a.
pengujian berkala:
 
1.
mobil bus kecil dan mobil penumpang umum sebesar Rp45.000,00/kendaraan;
 
2.
mobil barang (JBB sampai dengan 3500 kilogram), kereta tempelan, kereta gandengan, kereta penarik, traktor head sebesar Rp50.000,00/kendaraan;
 
3.
mobil barang (JBB lebih dari 3.500 kilogram-9.500 kilogram), mobil bus sedang (daya angkut 13-26 orang) sebesar Rp55.000,00/kendaraan;
 
4.
mobil barang (JBB lebih dari 9.500 kilogram-17.500 kilogram), mobil bus besar (daya angkut lebih dari 26 orang) sebesar Rp60.000,00/kendaraan;
 
5.
mobil barang (JBB lebih dari 17.500 kilogram sebesar Rp75.000,00/kendaraan.
b.
penggantian buku uji dan tanda uji:
 
1.
buku uji sebesar Rp25.000,00/kendaraan;
 
2.
tanda uji (sepasang) sebesar Rp20.000,00/kendaraan;
 
3.
tanda samping hasil uji dan nomor uji sebesar Rp20.000,00/kendaraan.
c.
penggantian buku uji dan tanda uji yang hilang/rusak:
 
1.
buku uji yang hilang atau rusak sebesar Rp150.000,00/kendaraan;
 
2.
tanda uji yang hilang atau rusak sebesar Rp50.000,00/kendaraan.
d.
penilaian kondisi teknis kendaraan:
 
1.
mobil barang, mobil bus dan mobil penumpang sebesar Rp300.000,00/kendaraan;
 
2.
kereta tempelan, kereta gandengan, kereta penarik, traktor head sebesar Rp200.000,00/kendaraan;
 
3.
sepeda motor sebesar Rp100.000,00/kendaraan.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 1 Agustus 2018
BUPATI CIANJUR,
ttd.
IRVAN RIVANO MUCHTAR

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 1 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,
ttd.
ABAN SUBANDI

BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2018 NOMOR 39
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.