Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 38 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 38 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI CIANJUR NOMOR 56 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TATA USAHA KAYU
 
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu, telah diatur berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 56 Tahun 2001 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 65 Tahun 2001 Seri B, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007 dan diundangkan dalam Berita Daerah Tahun 2007 Nomor 13);
b.
bahwa sehubungan adanya penataan Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan perizinan tata usaha kayu, Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka tertib administrasi, perlu segera merubah Keputusan Bupati Nomor 56 Tahun 2001.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah­-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Industri (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3404);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4696);
18.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-IV2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak;
19.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut.II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 44 Seri C);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 50 Seri B);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07 Seri D);
24.
Keputusan Bupati Nomor 56 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 65 Seri B) jo. Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Cianjur Nomor 56 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN BUPATI CIANJUR NOMOR 56 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TATA USAHA KAYU.
 
 
 
 

Pasal I

Keputusan Bupati Cianjur Nomor 56 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur tanggal 28 September 2001 Nomor 65 Seri B, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Keputusan Bupati Cianjur Nomor 56 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu yang diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur tanggal 3 September 2007 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
BAB I, Ketentuan Umum, diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai badan eksekutif daerah.
 
3.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
 
4.
Dinas adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Cianjur.
 
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Cianjur.
 
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
7.
Pelayanan Tata Usaha Kayu adalah suatu tatanan dalam bentuk pencatatan, penerbitan dokumen dan pelaporan yang meliputi kegiatan perencanaan produksi, penebangan, pengukuran, pengumpulan pengangkutan, pengolahan dan peredaran kayu.
 
8.
Pohon adalah tegakan yang berupa kayu atau bambu.
 
9.
Penebangan kayu milik adalah kegiatan penebangan pohon kayu­ kayuan, buah-buahan serta bambu milik perorangan atau badan hukum yang berada di luar kawasan Hutan Negara atau tanah milik.
 
10.
Tok kayu adalah tanda bukti pengesahan, status kayu milik (untuk kayu yang sejenis dengan kayu yang ditanam di Perhutani).
 
11.
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen pengangkutan kayu dan bambu yang berasal dari hutan milik/rakyat atau hasil perkebunan yang memuat jenis kayu, jumlah batang dan volume termasuk kayu yang telah berubah bentuk dari tempat penebangan.
 
 
 
 
2.
BAB VII, INSTANSI PEMUNGUT, Pasal 8 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB VII 
INSTANSI PEMUNGUT
 
 Pasal 8
 
Instansi yang berwenang melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 sebagai berikut:
 
a.
Untuk jenis Kayu Jati, Mahoni, Rasamala, Puspa, Pinus, Sonokeling dan Kayu Damar adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Cianjur;
 
b.
Untuk jenis kayu selain dari jenis sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan jumlah lebih atau sama dengan 50 (lima puluh) meter kubik adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Cianjur dan kurang dari 50 (lima puluh) meter kubik adalah Kecamatan setempat sesuai wilayah kerja masing-masing;
 
c.
Surat Izin Penggunaan Gergaji Mesin adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
 
d.
Retribusi SKSHH berupa SKSKB adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
 
e.
Retribusi SKSHH berupa SKAU adalah Kepala Kelurahan/Kepala Desa c.q Penerbit SKAU.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 5 Maret 2009
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.
TJETJEP MUCHTAR SOLEH
 
Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 5 Maret 2009
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
MASKANA SUMITRA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 38 TAHUN 2009.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.