Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 37 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 37 TAHUN 2017
 
TENTANG

SISTEM DARING PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu instrumen dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang pemanfaatannya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang konvensional dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi saat ini dan tuntutan peningkatan pelayanan publik, perlu ditingkatkan melalui sistem elektronik yang merupakan perwujudan dari pemerintahan elektronik;
c.
bahwa perlu dilakukan peningkatan tata kelola pemungutan pajak daerah sebagai pelaksanaan kewenangan daerah sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan melaksanakan sistem daring pajak daerah, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Daring Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 06 Seri D);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG SISTEM DARING PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
Bagian Kesatu
Definisi
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu disingkat DPMPSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Cianjur.
5.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPPD adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Cianjur.
6.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut SatPol PP dan Damkar adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur.
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
9.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut SPTPD-el adalah data Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi SPTPD-el yang disediakan oleh BPPD.
12.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati Cianjur.
13.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima setoran penerimaan Daerah.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
16.
Sistem Daring adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta waktu nyata.
17.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
18.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik, telegram, teleks, telekopi atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
19.
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
 

Pasal 2

Ruang lingkup Sistem Daring Pajak adalah:
a.
Sistem Daring pembayaran dan penyetoran Pajak, dilakukan antara BPPD dengan Bank Persepsi yang ditunjuk meliputi pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran Pajak secara elektronik dari Wajib Pajak ke rekening Kas Daerah;
b.
Sistem Daring pelaporan transaksi meliputi sistem informasi data transaksi usaha yaitu data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada wajib Pajak;
c.
Sistem Daring pelaporan transaksi dilakukan antara BPPD dengan Wajib Pajak meliputi sistem informasi data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak;
d.
Sistem Daring SPTPD dilakukan antara BPPD dengan Wajib Pajak meliputi pelaporan SPTPD yang dilakukan melalui fasilitas SPTPD-el;
e.
Sistem Daring informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak, dilakukan antara BPPD dengan Wajib Pajak meliputi Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan Pajak, baik itu yang disampaikan oleh BPPD kepada Wajib Pajak maupun sebaliknya dari Wajib Pajak kepada BPPD;
f.
Sistem Daring perizinan terintegrasi dengan Pajak dilakukan antara Badan dengan DPMPSP dan SatPol PP dan Damkar meliputi pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
 
 
 
 
 
BAB II
SISTEM DARING PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

Bagian Kesatu
Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi
 

Pasal 3

(1)
Sistem Daring pembayaran dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi.
(2)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahului dengan Nota Kesepahaman.
(3)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), paling sedikit memuat:
 
a.
subjek kerja sama;
 
b.
objek kerja sama;
 
c.
ruang lingkup kerja sama;
 
d.
hak dan kewajiban para pihak;
 
e.
jangka waktu kerja sama;
 
f.
keadaan memaksa;
 
g.
penyelesaian perselisihan; dan
 
h.
pengakhiran kerja sama.
(4)
Kerja sama Sistem Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bagian Kedua
Pembayaran dan Penyetoran Pajak
 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan Sistem Daring.
(2)
Jenis Pajak dengan Sistem Daring pembayaran dan penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak reklame;
 
e.
pajak penerangan jalan;
 
f.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
g.
pajak parkir;
 
h.
pajak sarang burung walet;
 
i.
pajak air tanah;
 
j.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan;
 
k.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan setoran tunai, transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran dan penyetoran yang disediakan oleh Bank Persepsi ke rekening Kas Daerah.
(3)
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran Pajak melalui:
 
a.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
 
b.
Internet Banking;
 
c.
Mobile Banking;
 
d.
Cash Management Service (CMS); dan/atau
 
e.
fasilitas lain yang dimiliki dan dikembangkan oleh Bank Persepsi.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bukti pembayaran dan penyetoran Pajak yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dipersamakan dengan SSPD.
(2)
Pembayaran dan penyetoran Pajak dengan cara transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada Kas Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap transaksi pembayaran dan penyetoran Pajak melalui sistem daring akan dilakukan Rekonsiliasi antara BPPD dan Bank Persepsi.
(2)
Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
 
 
 
 
 
BAB III
SISTEM DARING PELAPORAN TRANSAKSI

Bagian Kesatu
Kewenangan
 

Pasal 9

(1)
Sistem Daring pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilaksanakan oleh BPPD dengan menggunakan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha.
(2)
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Daring pelaporan transaksi antara lain:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak parkir.
(3)
Bupati melalui Kepala BPPD berwenang menghubungkan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipasang pada sistem yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh BPPD.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada V.'ajib Pajak secara waktu nyata yang dapat dipantau oleh BBPD.
(2)
Data transaksi usaha Wajib Pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan daerah.
(3)
Data transaksi usaha Wajib Pajak bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Untuk melaksanakan sistem daring pelaporan transaksi, BPPD dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(5)
BPPD dapat melakukan penyesuaian menu sistem daring pelaporan transaksi apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan Pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 11

Data transaksi usaha Wajib Pajak, meliputi:
a.
pajak hotel
 
1.
pembayaran sewa kamar (room);
 
2.
pembayaran makanan dan minuman (food and beverage);
 
3.
pembayaran jasa penunjang, untuk:
 
 
a)
cuci dan setrika;
 
 
b)
telepon, faksimil, internet, teleks dan foto kopi;
 
 
c)
transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain; atau
 
 
d)
service charge.
 
4.
pembayaran penggunaan fasilitas hiburan dan olah raga yang disediakan hotel;
 
5.
banquet, berupa:
 
 
a)
persewaan ruang rapat; atau
 
 
b)
ruang pertemuan.
b.
pajak restoran
 
1.
pembayaran makanan dan minuman;
 
2.
pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge);
 
3.
pembayaran service charge;
 
4.
pembayaran jasa boga/catering.
c.
pajak hiburan Pembayaran atas room charge, harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/minimum charge/cover charge/first drink charge dan sejenisnya, food and beverage dan service charge untuk objek pajak hiburan:
 
1.
tontonan film;
 
2.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
3.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
4.
pameran;
 
5.
diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya;
 
6.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
7.
permainan bilyar, dan bowling;
 
8.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
 
9.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness centre); dan
 
10.
pertandingan olah raga;
 
11.
pusat kebugaran;
 
12.
kesenian rakyat.
d.
pajak parkir
 
1.
pembayaran parkir berupa karcis/tiket/smart card;
 
2.
pembayaran penggunaan satuan ruang parkir untuk pelayanan vallet; dan
 
3.
pembayaran parkir berlangganan.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Apabila sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak telah memilah Pajak yang terutang, perangkat atau sistem perekam data transaksi usaha merekam:
 
a.
hasil penerimaan jumlah pembayaran usaha sebelum pajak;
 
b.
jumlah Pajak terutang.
(2)
Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak belum memilah Pajak yang terutang, maka perangkat atau system perekam data transaksi usaha, merekam:
 
a.
hasil penerimaan jumlah pembayaran usaha termasuk pajak; dan
 
b.
penghitungan jumlah Pajak terutang dari pembayaran termasuk Pajak tersebut.
(3)
Untuk memilah besarnya Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menghitung besarnya Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
 

Pasal 13

(1)
Hak dan kewajiban wajib Pajak dalam pelaksanaan Sistem Daring pelaporan transaksi sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak berhak:
 
 
1.
memperoleh pembebasan dari kewajiban porporasi/legalisasi bukti pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis;
 
 
2.
memperoleh fasilitas SPTPD-el;
 
 
3.
memperoleh hasil perekaman data transaksi usaha dan informasi terkait perpajakan daerah;
 
 
4.
mendapat jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha;
 
 
5.
menerima jaringan untuk sistem daring yang dilaksanakan oleh BPPD;
 
 
6.
memperoleh jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan daring sistem tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
 
 
7.
mendapatkan penggantian perangkat dan sistem daring yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena perbuatan atau kesalahan Wajib Pajak.
 
b.
Wajib Pajak berkewajiban:
 
 
1.
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan pada usaha Wajib Pajak;
 
 
2.
menyimpan data transaksi usaha berupa bukti pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
 
 
3.
menyampaikan data transaksi usaha yang dilampirkan pada SPTPD atau e-SPTPD;
 
 
4.
melaporkan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam apabila perangkat atau sistem perekam data transaksi usaha yang mengalami kerusakan kepada Badan;
 
 
5.
memberikan kemudahan kepada Badan dalam pelaksanaan Sistem Daring seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan/atau sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran pajak ditempat usaha/outlet Wajib Pajak;
 
 
6.
memberikan informasi mengenai merk/type, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
(2)
Dalam pelaksanaan sistem daring pelaporan transaksi, hak dan kewajiban BPPD sebagai berikut:
 
a.
BPPD berhak:
 
 
1.
memperoleh kemudahan pada saat pelaksanaan sistem daring seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan/atau sistem informasi pelaporan data transaksi pembayaran pajak di tempat usaha/outlet Wajib Pajak;
 
 
2.
memperoleh informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
 
 
3.
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak dari Wajib Pajak;
 
 
4.
memonitoring data transaksi usaha dan Pajak terutang;
 
 
5.
mengakses hardware dan/atau software sistem daring pelaporan transaksi;
 
 
6.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam sistem daring pelaporan data berbeda dengan laporan SPTPD atau SPTPD-el yang diberikan oleh Wajib Pajak.
 
 
7.
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atau karena kealpaan Wajib Pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem daring.
 
b.
BPPD berkewajiban:
 
 
1.
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
 
2.
membangun dan menyediakan jaringan;
 
 
3.
mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara perangkat sistem daring pelaporan transaksi dengan biaya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
 
 
4.
menjamin tidak terjadi kerusakan atau terganggunya perangkat dan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan sistem daring;
 
 
5.
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, apabila terjadi kerusakan pada perangkat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya sistem daring pelaporan transaksi;
 
 
6.
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada basis data Pajak untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Larangan
 

Pasal 14

Dalam pelaksanaan sistem daring pelaporan transaksi Wajib Pajak dilarang:
a.
dengan sengaja mengubah data sistem daring dengan cara dan dalam bentuk apapun; dan/atau
b.
dengan sengaja merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan sistem daring yang telah terpasang;
 
 
 
 
 
BAB IV
SISTEM DARING SPTPD
 

Pasal 15

(1)
Sistem daring SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dilaksanakan oleh Badan dengan menyediakan fasilitas SPTPD-el.
(2)
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan sistem daring SPTPD antara lain:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak reklame;
 
e.
pajak penerangan jalan;
 
f.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
g.
pajak parkir;
 
h.
pajak sarang burung walet;
 
i.
pajak air tanah;
 
j.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan;
 
k.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh fasilitas SPTPD-el yang disediakan oleh BPPD.
(2)
Untuk dapat menggunakan fasilitas SPTPD-el, Wajib Pajak membuat user account pada sistem daring SPTPD yang disediakan BPPD.
(3)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPTPD-el melalui website Badan.
(4)
Hasil penyampaian SPTPD-el dinyatakan lengkap apabila seluruh data digitalnya telah diisi.
(5)
Dalam hal penyampaian SPTPD-el dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian e-SPTPD.
(6)
Bukti penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
(7)
Wajib Pajak yang sudah memanfaatkan fasilitas SPTPD-el tidak perlu lagi menyampaikan formulir SPTPD ke BPPD.
 
 
 
 
 
BAB V
SISTEM DARING INFORMASI DAN DOKUMEN YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK
 

Pasal 17

(1)
Sistem daring informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan oleh BPPD dengan menyediakan sarana pengiriman Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang berkaitan dengan Pajak kepada Wajib Pajak.
(2)
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan sistem daring informasi dan dokumen yang berkaitan dengan Pajak meliputi:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak reklame;
 
e.
pajak penerangan jalan;
 
f.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
g.
pajak parkir;
 
h.
pajak sarang burung walet;
 
i.
pajak air tanah;
 
j.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
 
k.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
(3)
Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti perpajakan yang sah.
(4)
Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik serta hasil cetakannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh BPPD.
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Waktu pengiriman Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik telah dinyatakan terkirim oleh sistem elektronik.
(2)
Waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik telah dinyatakan diterima oleh sistem elektronik.
 
 
 
 
 
BAB VI
SISTEM DARING PERIZINAN TERINTEGRASI DENGAN PAJAK
 

Pasal 19

(1)
Sistem daring perizinan terintegrasi dengan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dilakukan melalui pengintegrasian sistem perizinan yang dimiliki oleh DPMPSP dan SatPol PP dan Damkar dengan BPPD.
(2)
Jenis Pajak yang dapat dihubungkan dengan Sistem Daring perizinan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan;
 
d.
pajak reklame;
 
e.
pajak penerangan jalan;
 
f.
pajak mineral bukan logam dan batuan;
 
g.
pajak parkir;
 
h.
pajak sarang burung walet;
 
i.
pajak air tanah;
 
j.
bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
 
k.
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
DPMPSP dan SatPol PP dan Damkar menyediakan Sistem Daring perizinan terintegrasi dengan Pajak yang dapat terhubung dengan BPPD.
(2)
Sistem daring perizinan terintegrasi dengan Pajak merupakan sarana pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik antara DPMPSP dan SatPol PP dan Damkar dengan BPPD guna penyelenggaraan perizinan dan penegakan peraturan bidang perizinan di Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGAWASAN
 

Pasal 21

BPPD melakukan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan sistem informasi pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara daring/audit sistem pelaporan data.
 
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 22

(1)
Kepala Badan atas nama Bupati mengenakan sanksi administratif kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
 
a.
teguran tertulis;
 
b.
penghentian sementara kegiatan;
 
c.
penghentian tetap kegiatan;
 
d.
pencabutan sementara izin;
 
e.
pencabutan tetap izin; dan/atau
 
f.
denda administratif.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Kepala Badan atas nama Bupati menerbitkan teguran tertulis kepada Wajib Pajak yang tidak bersedia melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
(2)
Apabila sampai dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari Wajib Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis, maka Kepala Badan bersurat kepada:
 
a.
Pol PP dan Damkar untuk memproses penghentian sementara kegiatan; dan
 
b.
DPMPSP untuk memproses pencabutan sementara izin.
(3)
Penghentian sementara kegiatan dan pencabutan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penghentian sementara kegiatan dan pencabutan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Apabila sampai dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari Wajib Pajak tetap tidak bersedia melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak setelah dilaksanakan penghentian sementara kegiatan dan pencabutan sementara izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maka wajib Pajak dikenakan sanksi administratif penghentian tetap kegiatan dan pencabutan tetap izin.
(2)
Penghentian tetap kegiatan dan pencabutan tetap izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dikenakan denda administratif apabila setelah penghentian tetap kegiatan dan pencabutan tetap izin, bersedia melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak;
(2)
Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Bupati untuk menerbitkan kembali izin dengan membayar denda administrative disertai dengan surat pernyataan bersedia melakukan pemasangan perangkat dan/atau sistem perekam data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, terhadap Wajib Pajak yang belum dapat terhubung dengan sistem daring Pajak tidak mengurangi hak dan/atau tidak menunda kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 31 Agustus 2017
PELAKSANA HARIAN BUPATI CIANJUR,
ttd.
HERMAN SUHERMAN

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 31 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,
SUHERLAN ALAMSYAH

BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2017 NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.