Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 35 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 35 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b.
bahwa sehubungan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum dapat memenuhi kebutuhan hukum mengenai pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang­-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4999);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
14.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 24 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2015 Nomor 15);
17.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 1);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
 
3.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
 
4.
Dinas adalah perangkat daerah yang membidangi urusan perpajakan daerah.
 
5.
Kepala Dinas adalah kepala perangkat daerah yang membidangi urusan perpajakan daerah.
 
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
 
7.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
8.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
9.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
 
10.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau lau
 
11.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
 
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
14.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
 
15.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah.
 
16.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah Surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
 
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
19.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
20.
Tanda Terima Sementara yang selanjutnya disingkat TIS adalah tanda terima setoran sementara PBB yang digunakan untuk memfasilitasi setoran PBB secara kolektif oleh Petugas Pemungut PBB terutama untuk mengakomodir daerah yang sulit sarana dan prasarana ke tempat pembayaran PBB. TIS bukan merupakan bukti pembayaran PBB yang sah yang harus ditukarkan oleh Petugas Pemungut PBB dengan SSPD PBB.
 
21.
Daftar Penerimaan Harian yang selanjutnya disingkat DPH adalah daftar rincian penerimaan PBB untuk memfasilitasi setoran PBB secara kolektif oleh Petugas Pemungut PBB.
 
22.
Tempat Pembayaran PBB yang selanjutnya disingkat TP PBB adalah Bank, PT Pos Indonesia dan/atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Bupati untuk menerima pembayaran PBB.
 
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
 
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
25.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
26.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
27.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
28.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang­ undangan perpajakan yang berlaku.
 
29.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
30.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
31.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
32.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
33.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
34.
Tenaga ahli adalah orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari praktisi pajak dan konsultan pajak atau perangkat daerah yang membidangi dan mendalami masalah pajak.
 
35.
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas kelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-Rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
 
36.
Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah.
 
37.
Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan biaya komponen fasilitas bangunan.
 
38.
Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SISMIOP adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, pencetakan hasil keluaran, pemantauan penerimaan dan pelaksanaan penagihan pajak, sampai dengan pelayanan kepada wajib pajak melalui tempat pelayanan.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
SPPT diterbitkan berdasarkan data yang telah tersedia pada basis data atau berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
 
(2)
SPPT mencantumkan nama tempat pelayanan (TP)-PBB, baik manual maupun elektronik beserta fasilitas pembayaran elektronik yang disediakan.
 
(3)
Penerbitan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan per Wajib Pajak dalam tahun berjalan atau secara massal pada awal tahun penerbitan.
 
(4)
Penerbitan SPPT secara massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menghasilkan SPPT, daftar himpunan ketetapan pajak, dan dokumen cetak massal.
 
(5)
SPPT PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi 5 (lima) buku yaitu:
 
 
a.
buku I jumlah pokok ketetapan pajak sebesar Rp0 sampai dengan Rp100.000,00;
 
 
b.
buku II jumlah pokok ketetapan pajak sebesar Rp100.001,00 sampai dengan Rp500.000,00;
 
 
c.
buku III jumlah pokok ketetapan pajak sebesar Rp500.001,00 sampai dengan Rp2.000.000,00;
 
 
d.
Buku IV jumlah pokok ketetapan pajak sebesar Rp2.000.001,00 sampai dengan Rp5.000.000,00;
 
 
e.
Buku V jumlah pokok ketetapan pajak diatas Rp5.000.000,00.
 
(6)
SPPT PBB diterbitkan rangkap 1 (satu) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas:
 
 
a.
Buku I, II, dan III menggunakan stempel tanda tangan dan stempel Dinas;
 
 
b.
Buku IV dan V menggunakan tanda tangan dan stempel Dinas.
 
(7)
Daftar himpunan ketetapan pajak diterbitkan dalam rangkap 4 (empat) dan ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk didistribusikan kepada:
 
 
a.
Dinas (lembar ke-1);
 
 
b.
Desa/kelurahan (lembar ke-2);
 
 
c.
Kecamatan (lembar ke-3);
 
 
d.
Bank, PT POS Indonesia dan/atau tempat pembayaran lainnya (lembar ke-4).
 
(8)
Untuk mengamankan data hasil cetak massal, Dinas melakukan backup data PBB hasil proses cetak massal pada media dan disimpan pada tempat yang aman.
 
(9)
Untuk kepentingan Wajib Pajak, sebelum SPPT diterima oleh Wajib Pajak, Kepala Dinas mengeluarkan Surat Keterangan NJOP berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
 
(10)
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus disertai dengan alasan-alasan untuk mendapatkan keterangan NJOP dengan dilampiri identitas pemohon, bukti pembayaran PBB (SSPD PBB), dan dokumen lain yang mendukung alasan yang diajukan.
 
(11)
Kertas kerja, laporan, atau berita acara penelitian digunakan oleh petugas peneliti untuk menyusun laporan hasil penelitian dalam rangka menyelesaikan permohonan keterangan NJOP Dalam hal ini petugas yang ditunjuk membuat rekomendasi dan menandatangani laporan hasil penelitian.
 
(12)
Kepala Dinas atau pejabat serendah-rendahnya setingkat eselon III Dinas atas nama Kepala Dinas dapat menandatangani Surat Keterangan NJOP.
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Pajak yang terutang dibayar ke RKUD melalui tempat pembayaran PBB yang ditunjuk oleh Bupati.
 
(2)
Tempat pembayaran PBB yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Bank, PT Pos Indonesia, Bank Elektronik (ATM, Internet Banking, Payment Point Online (PPOB)) atau sistem pembayaran sejenis yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
 
(3)
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan di tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan biaya administrasi yang besarannya ditentukkan berdasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dengan tempat pembayaran yang telah ditunjuk.
 
(4)
Hasil penerimaan pajak di tempat pembayaran PBB yang ditunjuk oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke RKUD paling lambat 1 (satu) hari kerja.
 
(5)
Pembayaran pajak yang menggunakan warkat seperti bilyet giro atau cek, atau dengan cara transfer, baru dapat dinyatakan sah apabila telah dibukukan pada RKUD.
 
(6)
Wajib pajak yang telah melakukah pembayaran PBB diberikan SSPD PBB atau bukti pembayaran PBB lainnya yang ditetapkan sebagai bukti pembayaran pajak.
 
(7)
Bentuk dan isi formulir bukti pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
 
a.
satu surat permohonan untuk satu SPPT, SKPD, atau STPD;
 
b.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Bupati melalui Kepala Dinas, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan;
 
c.
mencantumkan:
 
 
1.
jumlah utang PBB yang dimohonkan pengangsuran pembayarannya, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
 
 
2.
jumlah utang PBB yang dimohonkan penundaan pembayarannya dan jangka waktu penundaannya;
 
d.
Ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat;
 
e.
diajukan paling lambat 9 (Sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, kecuali apabila Wajib Pajak atau kuasanya dapat menunjukan bahwa batas waktu pengajuan tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
 
f.
tidak memiliki tunggakan PBB 5 (lima) tahun sebelumnya.
 
g.
dilampiri fotokopi SPPT, SKPD, atau STPD, yang dimohonkan pengangsurannya atau penundaannya.
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 88 diubah, sehingga Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 88
 
(1)
Bank selaku TP PBB mempunyai tugas meliputi:
 
 
a.
Menerima pembayaran PBB dari wajib pajak secara langsung dengan bukti pembayaran berupa SSPD.
 
 
b.
Menerima pembayaran melalui Tempat Pembayaran Elektronik antara lain Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Electronic Data Capture (EDC) Bank dengan bukti pembayaran berupa resi/struk ATM/Internet Banking/ EDC Bank.
 
 
c.
Menerima pembayaran PBB secara kolektif dari para Petugas Pemungut PBB dengan tata cara sebagai berikut:
 
 
 
1)
Menerima setoran pembayaran dari para Petugas Pemungut dengan Daftar Penerimaan Harian (DPH) dan Tanda Terima Sementara (TTS) lembar ke-2.
 
 
 
2)
Mencocokkan jumlah setoran yang diterima dengan jumlah nominal setoran pada DPH, dan mencocokkan data DPH dengan data TTS.
 
 
 
3)
Mengentry data semua pembayaran/penyetoran PBB berdasarkan masing-masing NOP dan tahun pajak sebagaimana yang tertuang dalam DPH.
 
 
 
4)
Membubuhkan tanda pengesahan/registrasi pada DPH dan TIS.
 
 
 
5)
Mencetak SSPD PBB selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak pembayaran PBB diterima.
 
 
 
6)
Menyerahkan arsip dan bukti pembayaran kepada Petugas Pemungut PBB:
 
 
 
 
a)
DPH lembar ke-2 untuk Petugas Pemungut;
 
 
 
 
b)
DPH lembar ke-3 untuk Desa/Kelurahan;
 
 
 
 
c)
DPH lembar ke-4 untuk Kecamatan;
 
 
 
 
d)
TTS lembar ke-2 untuk Petugas Pemungut;
 
 
 
 
e)
Struk SSPD PBB lembar untuk Wajib Pajak;
 
 
 
 
f)
Struk SSPD PBB lembar untuk Desa/Kelurahan.
 
 
d.
Menyerahkan laporan harian penerimaan PBB kepada Dinas setiap hari kerja untuk penerimaan hari kerja sebelumnya berupa:
 
 
 
1)
Nota pelimpahan/pemindahbukuan penerimaan PBB ke RKUD;
 
 
 
2)
Laporan Harian Penerimaan PBB;
 
 
 
3)
DPH lembar ke-5 untuk Dinas Perpajakan Daerah dari pembayaran kolektif;
 
 
 
4)
Struk SSPD PBB lembar untuk Dinas Perpajakan Daerah.
 
 
e.
Menyerahkan laporan mingguan penerimaan PBB kepada Dinas setiap minggu untuk penerimaan minggu sebelumnya berupa:
 
 
 
1)
Laporan Mingguan Penerimaan PBB;
 
 
 
2)
Rincian Laporan Mingguan Penerimaan PBB, sekurang­-kurangnya mencakup Nomor Objek Pajak (NOP), Nama Wajib Pajak, tahun pajak, jumlah pokok PBB, denda administratif, jumlah PBB terhutang, dan tanggal pembayaran untuk setiap TP PBB.
 
 
f.
Bank TP PBB memiliki arsip pembayaran PBB berupa:
 
 
 
1)
Arsip Nota Pelimpahan/Pemindahbukuan, Laporan, dan Rincian Harian dan Mingguan Penerimaan PBB;
 
 
 
2)
Struk SSPD PBB lembar untuk Tempat Pembayaran PBB;
 
 
 
3)
DPH lembar ke-1 untuk TP PBB yang telah di registrasi.
 
(2)
PT Pos Indonesia selaku TP PBB mempunyai tugas meliputi:
 
 
a.
Menerima pembayaran PBB dari wajib pajak secara langsung dengan bukti pembayaran berupa resi/struk PT Pos Indonesia;
 
 
b.
Menerima pembayaran dengan sistem SOPP Pos (System Online Payment Point Pos) yang dapat dilakukan pada Kantor Pos Pemeriksa (KPRK), Kantor Pos Cabang (KPC), Loket Ekstemsiom (LE) dan Pos Keliling Kota (PKK) dengan bukti pembayaran berupa resi/struk PT Pos Indonesia;
 
 
c.
Menerima pembayaran PBB secara kolektif dari para Petugas Pemungut PBB dengan tata cara sebagai berikut:
 
 
 
1)
Menerima setoran pembayaran dari para Petugas Pemungut dengan Daftar Penerimaan Harian (DPH) dan Tanda Terima Sementara (TTS) lembar ke-2.
 
 
 
2)
Mencocokkan jumlah setoran yang diterima dengan jumlah nominal setoran pada DPH, dan mencocokkan data DPH dengan data TTS.
 
 
 
3)
Mengentry data semua pembayaran/penyetoran PBB berdasarkan masing-masing NOP dan tahun pajak sebagaimana yang tertuang dalam DPH.
 
 
 
4)
Membubuhkan tanda pengesahan/registrasi pada DPH dan TIS.
 
 
 
5)
Menyerahkan arsip dan bukti pembayaran kepada Petugas Pemungut PBB:
 
 
 
 
a)
DPH lembar ke-2 untuk Petugas Pemungut;
 
 
 
 
b)
DPH lembar ke-3 untuk Desa/Kelurahan;
 
 
 
 
c)
DPH lembar ke-4 untuk Kecamatan;
 
 
 
 
d)
TIS lembar ke-2 untuk Petugas Pemungut;
 
 
 
 
e)
Resi/struk PT Pos Indonesia untuk Wajib Pajak;
 
 
 
 
f)
Resi/struk PT Pos Indonesia untuk Desa/Kelurahan.
 
 
d.
Menyerahkan laporan harian penerimaan PBB kepada Dinas setiap hari kerja untuk penerimaan hari kerja sebelumnya berupa:
 
 
 
1)
Nota pelimpahan/pemindahbukuan penerimaan PBB ke RKUD;
 
 
 
2)
Laporan Harian Penerimaan PBB;
 
 
 
3)
DPH lembar ke-5 untuk Dinas Perpajakan Daerah dari pembayaran kolektif;
 
 
 
4)
Resi/struk PT Pos Indonesia untuk Dinas Perpajakan Daerah.
 
 
e.
Menyerahkan laporan mingguan penerimaan PBB kepada Dinas setiap minggu untuk penerimaan minggu sebelumnya berupa:
 
 
 
1)
Laporan Mingguan Penerimaan PBB;
 
 
 
2)
Rincian Laporan Mingguan Penerimaan PBB, sekurang­-kurangnya mencakup Nomor Objek Pajak (NOP), Nama Wajib Pajak, tahun pajak, jumlah pokok PBB, denda administratif, jumlah PBB terhutang, tanggal pembayaran dan Nomor Resi Pembayaran untuk setiap TP PBB.
 
 
f.
PT Pos Indonesia TP PBB memiliki arsip pembayaran PBB berupa:
 
 
 
1)
Arsip Nota Pelimpahan/Pemindahbukuan, Laporan, dan Rincian Harian dan Mingguan Penerimaan PBB;
 
 
 
2)
Resi/struk PT Pos Indonesia untuk Tempat Pembayaran PBB;
 
 
 
3)
DPH lembar ke-1 untuk TP PBB yang telah di registrasi.
 
 
g.
PT Pos Indonesia hanya mencetak bukti pembayaran PBB berupa Resi/struk, untuk memperoleh SSPD wajib pajak dapat menukarkan Resi/struk pembayaran PBB ke Kantor Dinas Perpajakan Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 29 Juli 2016
BUPATI CIANJUR,
ttd.
IRWAN RIVANO MUCHTAR
 
Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 29 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,
ttd.
OTING ZAENAL MUTAQIN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2016 NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.