Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 28 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 28 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak;
b.
bahwa keuntungan yang layak diperoleh dengan melakukan pelayanan tempat rumah potong hewan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar;
c.
bahwa besarnya tarif retribusi rumah potong hewan berupa biaya tempat pemotongan dan kandang bagi hewan besar (sapi, kerbau dan kuda) dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga Peraturan Bupati Cianjur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 31 Seri B) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2017 Nomor 4);
5.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2017 Nomor 55);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah Potong Hewan (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2017 Nomor 55), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
Tarif rumah potong hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2012 Nomor 31 Seri B) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2017 Nomor 4), diubah dan ditetapkan menjadi:
a.
biaya tempat pemotongan dan kandang:
 
1.
hewan besar (sapi, kerbau, dan kuda) sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)/ekor;
 
2.
hewan kecil (kambing dan domba) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)/ekor;
 
3.
unggas sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah)/ekor.
b.
biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak:
 
1.
hewan besar (sapi, kerbau, dan kuda) sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)/ekor;
 
2.
hewan kecil (kambing dan domba) sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)/ekor;
 
3.
unggas sebesar Rp100,00 (seratus rupiah)/ekor.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 10 Juli 2019
PELAKSANA TUGAS BUPATI CIANJUR,
ttd.
HERMAN SUHERMAN
 
Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 10 Juli 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,
ttd.
ABAN SUBANDI
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2019 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.