Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 20 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 20 TAHUN 2011
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Peraturan Bupati.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah;
22.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
23.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010 tentang Badan atau Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
24.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 43 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2006 Nomor 02 Seri C);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2001 Nomor 44 Seri C);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 03 Seri D);
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2008 Nomor 07 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010 Nomor 10 Seri D);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 06 Seri A).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Cianjur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah otonom sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Cianjur.
4.
Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Cianjur.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur.
6.
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
7.
Pajak Daerah selanjutnya disebut pajak adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Retribusi Daerah, selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Pemungutan adalah suatu rangkaian mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
10.
Organisasi Perangkat Daerah, selanjutnya disebut OPD adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan.
11.
Organisasi Perangkat Daerah Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi selanjutnya disebut OPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi adalah dinas/badan/lembaga perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
 
BAB II
PEMBERIAN INSENTIF

 

Pasal 2

(1)
Kepada OPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi diberikan insentif yang bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan ketentuan apabila pada setiap triwulan mencapai target sebagai berikut:
 
a.
Triwulan I sebesar 15% (lima belas perseratus);
 
b.
Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima perseratus);
 
c.
Triwulan III sebesar 85% (delapan puluh lima perseratus);
 
d.
Triwulan IV sebesar 100% (seratus perseratus).
 

Pasal 3

(1)
Alokasi besaran insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diberikan dengan menggunakan formula 100% (seratus perseratus) dari 5% (lima perseratus) dibagikan kepada:
 
a.
Bupati dan Wakil Bupati sebesar 18% (delapan belas perseratus) dengan komposisi Bupati sebesar 60% (enam puluh perseratus) dan Wakil Bupati 40% (empat puluh perseratus);
 
b.
Sekretaris Daerah sebesar 7% (tujuh perseratus);
 
c.
OPD Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sebesar 60% (enam puluh perseratus);
 
d.
Kecamatan yang ditugaskan untuk membantu pemungutan pajak dan retribusi sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus);
 
e.
Desa/Kelurahan yang ditugaskan untuk membantu pemungutan pajak dan retribusi sebesar 3,5% (tiga koma lima perseratus);
 
f.
Pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi sebesar 10% (sepuluh perseratus).
(2)
Pihak lain yang membantu pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, adalah OPD yang secara teknis terkait dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi serta pegawai yang ditugaskan oleh OPD Pelaksana pemungutan pajak dan retribusi.
(3)
Pemberian insentif kepada pegawai yang ditugaskan oleh OPD pelaksana pemungutan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
(4)
Alokasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.
 

Pasal 4

Dalam hal pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi tidak melibatkan Kecamatan, Desa/Kelurahan dan pihak lain, alokasi pembayaran insentif diberikan untuk pegawai OPD pelaksana pemungutan pajak dan retribusi sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus).
 

Pasal 5

Penganggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi disusun oleh OPD pelaksana pemungutan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP

 

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang bertentangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 7

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
 

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 23 Juni 2011
BUPATI CIANJUR,
Cap/ttd.-
TJETJEP MUCHTAR SOLEH

Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 23 Juni 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH,
Cap/ttd.-
Drs. BACHRUDDIN ALI

BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2011 NOMOR 24.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.