Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 13 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN BUPATI CIANJUR NOMOR 56 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TATA USAHA KAYU BUPATI CIANJUR, | |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||
|
a.
|
bahwa Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu, telah diatur berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor 56 Tahun 2001 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah tanggal 28 September 2001, Nomor 65 Tahun 2001 Seri B;
| ||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi serta meningkatkan pemberian pelayanan perijinan tata usaha kayu, petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2001 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
| ||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu segera merubah Keputusan Bupati Nomor 56 Tahun 2001.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 43);
| ||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
| ||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 2 3 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 699);
| ||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167);
| ||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
| ||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
| ||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
| ||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Industri (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3404);
| ||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
| ||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
| ||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
| ||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Nomor 3478);
| ||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan;
| ||||||
|
18.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||||||
|
19.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| ||||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan Hak;
| ||||||
|
21.
|
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tantang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara;
| ||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 22 Tahun 2000 tentang Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 26 Seri D2);
| ||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 44 Seri C);
| ||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan -Tata Usaha Kayu (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 50 Seri B);
| ||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 06 Seri D1);
| ||||||
|
26.
|
Keputusan Bupati Cianjur Nomor 16 Tahun 2001 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah Kabupaten Cianjur;
| ||||||
|
27.
|
Keputusan Bupati Cianjur Nomor 56 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan · Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 65 SeriB).
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||
Menetapkan | |||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN BUPATI CIANJUR NOMOR 56 TAHUN 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIANJUR NOMOR 09 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TATA USAHA KAYU.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||
|
Ketentuan BAB III, TATA CARA DAN PERSYARATAN, Pasal 3 Keputusan Bupati Cianjur Nomor 56 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Kayu, yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur tanggal 28 September 2001 Nomor 65 Seri B, diubah sebagai berikut:
| |||||||
|
(1)
|
Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan pengusahaan penebangan kayu:
| ||||||
|
|
a.
|
Untuk jenis kayu jati, mahoni, rasamala, puspa, pinus, sonokeling dan kayu dammar, diwajibkan memiliki ijin dari Bupati Cq. Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah;
| |||||
|
|
b.
|
Untuk jenis kayu selain dari jenis sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan jumlah kurang dari 50 (lima puluh) meter kubik, diwajibkan memiliki ijin dari Bupati Cq. Camat setempat sesuai dengan wilayah kerjanya.
| |||||
|
(2)
|
Kepada pemohon yang telah memiliki ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan untuk membayar retribusi yang besarnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001.
| ||||||
|
(3)
|
Untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon diwajibkan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
| ||||||
|
|
a.
|
Fotocopy kartu identitas pemohon;
| |||||
|
|
b.
|
Fotocopy tanda bukti pemilikan tanah;
| |||||
|
|
c.
|
Tanda bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
| |||||
|
|
d.
|
Surat kuasa dari pemilik tanah ke pengusaha yang akan menebang kayu dan diketahui oleh Kepala Desa setempat;
| |||||
|
|
e.
|
Surat keterangan/pernyataan tanah;
| |||||
|
|
f.
|
Surat pernyataan kesanggupan untuk menanam kembali pada areal yang tersedia dan diketahui oleh Kepala Desa setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||
|
|
|
1.
|
Penggantian tanaman di luar retribusi;
| ||||
|
|
|
2.
|
Penggantian tanaman menjadi tanggung jawab pemohon dan dibimbing oleh Penyuluh Kehutanan Lapangan (PKL);
| ||||
|
|
|
3.
|
Jenis tanaman pengganti minimal 50% sama dengan tanaman yang ditebang, sisanya oleh tanaman kehutanan yang lain;
| ||||
|
|
|
4.
|
Biaya pengetokan menjadi tanggung jawab pemohon;
| ||||
|
|
|
5.
|
Kualitas kayu dan sejenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
| ||||
|
|
g.
|
Sketsa peta lokasi dengan skala 1 : 10.000.
| |||||
|
(4)
|
Bagi pemohon yang sudah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk:
| ||||||
|
|
a.
|
Jenis kayu jati, mahoni, rasamala, puspa, pinus, sonokeling dan kayu damar, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Komisi, yang terdiri dari unsur Kecamatan, Pemerintahan Desa, Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH/ASPER) dan Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah;
| |||||
|
|
b.
|
Jenis kayu selain kayu sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Komisi yang terdiri dari unsur Pemerintahan Desa dan Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah.
| |||||
|
(5)
|
Tugas tim komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah melakukan penelitian, pengkajian, pengkleman pohon dan pelarangan pohon yang akan ditebang, dengan ketentuan:
| ||||||
|
|
a.
|
500 meter dari tepi waduk atau danau;
| |||||
|
|
b.
|
200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
| |||||
|
|
c.
|
100 meter dari kiri kanan tepi sungai;
| |||||
|
|
d.
|
50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
| |||||
|
|
e.
|
130 kali selisih pasang tertinggi dan terendah dari tepi sungai.
| |||||
|
(6)
|
Penerbitan surat ijin penebangan dibuat berdasarkan Berita Acara yang ditanda tangani oleh Tim Komisi.
| ||||||
|
(7)
|
Bentuk dan model surat ijin akan ditetapkan kemudian oleh Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah.
| ||||||
|
(8)
|
Surat ijin penebangan tidak dibenarkan untuk dipindah tangankan dan hanya berlaku selama penebangan dilaksanakan sampai dengan selesai.
| ||||||
|
(9)
|
Pemeriksaan surati jin penebangan dan pengangkutan kayu/bambu dilakukan pada Pos Penjagaan yang ada di daerah atau di tempat lain yang ditunjuk.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cianjur.
pada tanggal 3 September 2007 BUPATI CIANIJUR, Cap/ttd.- TJETJEP MUCHTARSOLEH Diundangkan di Cianjur pada tanggal 3 September 2007 SEKRETARIS DAERAH, ttd. MASKANA SUMITRA BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2007 NOMOR 13 | |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.