Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIANJUR
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIANJUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengatur Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan kinerja pemungut pajak daerah dan retribusi daerah terutama pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan pajak penerangan jalan, maka besaran insentif sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diubah untuk kedua kalinya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2007 Nomor 02 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 06 Seri A);
10.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 58);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI CIANJUR NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 58 Tahun 2014 tentang Peraturan Bupati Cianjur Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 Nomor 58), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 2
(1)
Kepada OPD Pelaksana Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan insentif yang bersumber dari pendapatan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan ketentuan apabila pada setiap triwulan mencapai target sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
b.
triwulan II sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
 
c.
triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus);
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
(3)
Pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan ketentuan apabila pada setiap triwulan mencapai target sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 5% (lima per seratus);
 
b.
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
 
c.
triwulan III sebesar 70% (tujuh puluh per seratus);
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
(4)
Pemberian insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya, dengan ketentuan apabila pada setiap triwulan mencapai target sebagai berikut:
 
a.
triwulan I sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
b.
triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
 
c.
triwulan III sebesar 70% (tujuh puluh per seratus);
 
d.
triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Cianjur
pada tanggal 4 Januari 2016
BUPATI CIANJUR,
ttd.
TJETJEP MUCHTAR SOLEH
 
Diundangkan di Cianjur
pada tanggal 4 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIANJUR,
ttd.
OTING ZAENAL MUTAQIN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIANJUR TAHUN 2016 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.