Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 5 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN DESA DAN KELURAHAN DALAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN CIAMIS BUPATI CIAMIS, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa kriteria pemberian penghargaan atas keberhasilan desa dan kelurahan dalam intensifikasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Ciamis telah diatur dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemberian Penghargaan atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis;
| |
|
b.
|
bahwa sehubungan adanya perubahan kriteria pemberian penghargaan dan perkembangan potensi penerimaan PBB-P2 serta untuk mengoptimalkan realisasi PBB-P2 di Kabupaten Ciamis, maka Peraturan Bupati Ciamis sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau dan disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
| |
|
16.
|
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
| |
|
17.
|
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI CIAMIS TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN DESA DAN KELURAHAN DALAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN CIAMIS
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Ciamis.
| |
|
4.
|
Desa dan Kelurahan adalah Desa dan Kelurahan yang ada di Wilayah Kabupaten Ciamis.
| |
|
5.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
6.
|
Pokok ketetapan PBB-P2 yang dinilai adalah pokok ketetapan PBB-P2 sektor Perdesaan dan Perkotaan buku 1, 2, dan 3 di luar BTS (Base Transceiver Station).
| |
|
7.
|
Bank Jabar Banten yang selanjutnya disebut Bank BJB adalah Bank sebagai tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| |
|
| ||
|
BAB II
KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN Pasal 2 | ||
|
Pemberian penghargaan diberikan kepada Desa dan Kelurahan yang berhasil dalam intensifikasi PBB-P2 sesuai kriteria yang ditetapkan.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Kriteria pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah keberhasilan dalam kecepatan realisasi penerimaan PBB-P2, meliputi:
| ||
|
a.
|
Desa/Kelurahan yang berhasil mencapai pokok ketetapan PBB-P2 dalam kurun waktu 1 x 24 jam dari waktu penyerahan SPPT kepada Kecamatan dibuktikan dengan berita acara penyerahan SPPT serta tanggal dan bulan realisasi dari Bank BJB, diberikan penghargaan tercepat dalam pencapaian pokok ketetapan PBB-P2;
| |
|
b.
|
Desa/Kelurahan yang mencapai pokok ketetapan selain pada huruf a, yang mencapai pokok ketetapan sampai dengan tanggal 15 Mei pada tahun berkenaan, mendapat penghargaan sebagai desa tercepat kedua dalam pencapaian pokok ketetapan PBB-P2; dan
| |
|
c.
|
Desa/Kelurahan yang mencapai pokok ketetapan selain pada huruf a dan b, yang mencapai pokok ketetapan sampai dengan tanggal 31 Mei pada tahun berkenaan mendapat penghargaan sebagai desa pelopor dalam pencapaian pokok ketetapan PBB-P2.
| |
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Batas akhir pemenuhan pokok ketetapan PBB-P2 untuk diberikan penghargaan bagi Desa/Kelurahan paling lambat tanggal 31 Mei pada tahun berkenaan.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Desa/Kelurahan yang pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan pencapaian pokok ketetapan PBB-P2 minimal 90% sampai dengan tanggal 31 Desember pada tahun berkenaan dapat menerima penghargaan pada Tahun Anggaran berikutnya, apabila belum mendapat penghargaan sebelumnya.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Pokok ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah pokok ketetapan PBB-P2 keseluruhan yaitu yang didalamnya sudah termasuk buku 1, 2, 3, 4, 5.
| |
|
(2)
|
Penggolongan Jenis Buku Ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.6/1997 adalah sebagai berikut :
| |
|
|
a.
|
Buku 1, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 < Rp100.000,00;
|
|
|
b.
|
Buku 2, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 sebesar Rp100.001,00 s.d. Rp500.000,00;
|
|
|
c.
|
Buku 3, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 sebesar Rp500.001,00 s.d. Rp2.000.000,00;
|
|
|
d.
|
Buku 4, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 sebesar Rp2.000.001,00 s.d. Rp5.000.000,00; dan
|
|
|
e.
|
Buku 5, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 > Rp5.000.000,00.
|
|
| ||
|
BAB III
PENGELOMPOKAN DESA DAN KELURAHAN Pasal 7 | ||
|
Untuk keperluan pemberian penghargaan dan hadiah berdasarkan besaran pokok ketetapan, dibagi menjadi 6 (enam) kelompok Desa/Kelurahan, yaitu :
| ||
|
a.
|
Kelompok I, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
| |
|
b.
|
Kelompok II, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
| |
|
c.
|
Kelompok III, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
| |
|
d.
|
Kelompok IV, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
| |
|
e.
|
Kelompok V, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah); dan
| |
|
f.
|
Kelompok VI, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
Bagi Desa/Kelurahan yang mendapatkan pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB-P2, maka Desa/Kelurahan tersebut masuk dalam kelompok sesuai dengan pokok ketetapan setelah adanya ketetapan besaran pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB-P2.
| ||
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Besaran pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
PENETAPAN PENERIMAAN PENGHARGAAN DAN HADIAH Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Penetapan penerimaan penghargaan dan hadiah dilakukan melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Tim penilai penghargaan dalam intensifikasi PBB-P2 yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Ciamis.
| |
|
(2)
|
Penilaian dilaksanakan berdasarkan data serta laporan dan informasi dari lembaga terkait melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Setiap Tahun Anggaran ditetapkan penerima penghargaan untuk setiap Desa/Kelurahan sesuai kelompok yang dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |
|
(2)
|
Jenis penghargaan diberikan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
| |
|
(3)
|
Penetapan penerima penghargaan dan jenis penghargaan ditetapkan oleh Keputusan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||
|
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Ciamis Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tatacara Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Desa dan Kelurahan dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 25 Januari 2021 BUPATI CIAMIS, Cap/Ttd. H.HERDIAT SUNARYA Diundangkan di Ciamis pada tanggal 25 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS, Cap/Ttd. H. TATANG BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2021 NOMOR 5 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.