Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 32 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 32 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATACARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KABUPATEN CIAMIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa ketentuan mengenai Tatacara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah;
b.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATACARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KABUPATEN CIAMIS.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Ciamis.
2.
Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
3.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
6.
Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri dan atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak.
8.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
9.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan dari Peraturan Bupati ini:
a.
mengoptimalkan dana bagi hasil pajak; dan
b.
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
jenis layanan publik tertentu yang dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
b.
tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; dan
c.
penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Jenis Layanan Publik tertentu yang dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak meliputi:
 
a.
Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri;
 
b.
Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri;
 
c.
Izin Mendirikan Bangunan untuk usaha;
 
d.
Izin Usaha Jasa Konstruksi;
 
e.
Izin Trayek;
 
f.
Izin Usaha Angkutan;
 
g.
Izin Reklame;
 
h.
Izin Usaha Industri (lUI);
 
i.
Izin Tanda Daftar Gudang (TDG);
 
j.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
 
k.
Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
 
l.
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
m.
Izin Usaha Toko Swalayan (lUTS );
 
n.
Izin Operasional Rumah Sakit;
 
o.
Izin Rumah Makan/Restoran Laik Sehat;
 
p.
Izin Hotel/Motel/Penginapan Laik Sehat;
 
q.
Izin Kolam Renang/Pemandian Umum Laik Sehat;
 
r.
Izin Operasional Klinik;
 
s.
Izin Laboratorium Klinik;
 
t.
Izin Tempat Penampungan Sementara Limbah B3;
 
u.
Izin Pembuangan Air Limbah;
 
v.
Izin Usaha Kawasan Pariwisata;
 
w.
Izin Usaha Jasa Transportasi Wisata;
 
x.
Izin Usaha Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi;
 
y.
Izin Usaha Peternakan ;
 
z.
Izin Usaha Pemotongan Hewan;
 
aa.
Izin Pendirian Rumah Potong Hewan;
 
bb.
Izin Usaha Pembudidaya Ikan;
 
cc.
Izin Usaha Hiburan;
 
dd.
Izin Mendirikan Bangunan;
 
ee.
Izin Usaha Restoran;
 
ff.
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
gg.
Izin Usaha Perikanan; dan
 
hh.
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
(2)
Pelayanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Wajib Pajak mendapatkan keterangan Status Wajib Pajak dengan status valid.
(3)
Wajib Pajak dinyatakan valid apabila surat keterangan status wajib pajak dapat langsung dicetak melalui Sistem Aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak.
(4)
Apabila Wajib Pajak dinyatakan tidak valid dari Sistem Aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak, maka harus melakukan konfirmasi ke KPP Pratama Ciamis untuk mendapatkan surat keterangan.
 
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
 

Pasal 6

Setiap orang atau badan yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Ciamis, wajib memiliki NPWP Cabang/Lokasi yang dikeluarkan oleh KPP Pratama Ciamis.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah DPMPTSP.
(2)
DPMPTSP melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebelum memberikan pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1).
(3)
Pemberian layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada pemohon diberikan apabila pemohon dapat menunjukkan dokumen Konfirmasi Status Wajib Pajak.
(4)
Status Valid diberikan dengan ketentuan:
 
a.
Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktur Jenderal Pajak; dan
 
b.
Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak.
(5)
Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem informasi pada DPMPTSP yang terhubung dengan sistem informasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
(6)
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak melalui Instansi Pemerintah mempunyai kekuatan hukum sama dengan Keterangan Status Wajib Pajak yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak/KPP Pratama Ciamis.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Selain melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, DPMPTSP melakukan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari pemohon layanan tertentu.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 9

(1)
DPMPTSP dapat memberikan layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf cc, dd dan ee kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukan dokumen sebagai berikut:
 
a.
bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir;
 
b.
bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan;
 
c.
keterangan status wajib pajak dari KPP Pratama Ciamis;
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap pemberian layanan publik tertentu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN
 

Pasal 10

(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dilaksanakan bersama-sama antara DPMPTSP, BPKD dan KPP Pratama dalam bentuk koordinasi, monitoring dan evaluasi.
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 5 Agustus 2019
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd
H. HERDIAT SUNARYA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 5 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Ttd/ttd
H. ASEP SUDARMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2019 NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.