Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 31 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN DESA DAN KELURAHAN DALAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN CIAMIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Tata cara Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis telah diatur dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2019;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan adanya perubahan penerima penghargaan dan perkembangan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta untuk mengoptimalkan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Ciamis, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau dan disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
| ||
|
14.
|
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
MenetapkanĀ | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN DESA DAN KELURAHAN DALAM RANGKA INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN CIAMIS.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Ciamis.
| ||
|
4.
|
Tim Intensifikasi adalah Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Ciamis.
| ||
|
5.
|
Desa dan Kelurahan adalah Desa dan Kelurahan yang ada di Wilayah Kabupaten Ciamis.
| ||
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
7.
|
Pokok Ketetapan PBB yang dinilai adalah pokok ketetapan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan buku 1, 2, dan 3 di luar BTS (Base Transceiver Station).
| ||
|
8.
|
Bank Jabar Banten yang selanjutnya disebut Bank BJB adalah Bank sebagai tempat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 2 | |||
|
Pemberian penghargaan diberikan kepada Desa dan Kelurahan yang berhasil dalam intensifikasi PBB sesuai tata cara yang ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah keberhasilan dalam kecepatan realisasi penerimaan PBB, meliputi:
| |||
|
a.
|
keberhasilan dalam kecepatan pencapaian pokok ketetapan PBB-P2 bertepatan dengan penyerahan SPPT kepada Kecamatan dibuktikan dengan tanggal dan bulan realisasi oleh Bank BJB, diberikan penghargaan tercepat dalam pencapaian pokok ketetapan PBB-P2;
| ||
|
b.
|
Desa/Kelurahan yang mencapai pokok ketetapan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu yang mencapai pokok ketetapan sampai dengan tanggal 15 Mei 2020, mendapat penghargaan sebagai Desa Tercepat Kedua dalam pencapaian pokok ketetapan PBB-P2;
| ||
|
c.
|
apabila Desa/Kelurahan yang mencapai pokok ketetapan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, mencapai pokok ketetapan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 mendapat penghargaan sebagai Desa Pelopor dalam pencapaian pokok ketetapan PBB-P2.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Batas akhir waktu pemenuhan pokok ketetapan PBB untuk penghargaan bagi Desa dan Kelurahan selambatnya 31 Mei 2020.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Bagi Desa/Kelurahan yang pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan pencapaian pokok ketetapan PBB-P2 minimal 90% sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan dapat menerima penghargaan pada tahun anggaran berikutnya, apabila belum dapat penghargaan sebelumnya.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Pokok ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 adalah pokok ketetapan PBB-P2 keseluruhan yaitu yang didalamnya sudah termasuk buku 1, 2, 3, 4, 5.
| ||
|
(2)
|
Penggolongan Jenis Buku Ketetapan sebagaimana dimaksudkan pada Ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Buku 1, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 < Rp100.000,00;
| |
|
|
b.
|
Buku 2, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 sebesar Rp100.001,00 s.d. Rp500.000,00;
| |
|
|
c.
|
Buku 3, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 sebesar Rp500.001,00 s.d. Rp2.000.000,00;
| |
|
|
d.
|
Buku 4, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 sebesar Rp2.000.001,00 s.d. Rp5.000.000,00;
| |
|
|
e.
|
Buku 5, yaitu untuk ketetapan PBB-P2 > Rp5.000.000,00.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan penyesuaian dengan Keputusan Ketua Tim Penilai Penghargaan Intensifikasi PBB-P2.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGELOMPOKAN DESA DAN KELURAHAN
Pasal 8 | |||
|
Untuk keperluan pemberian penghargaan dan hadiah berdasarkan besaran pokok ketetapan, dibagi 6 (enam) untuk Desa dan Kelurahan, yaitu:
| |||
|
a.
|
kelompok I, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp39.999.999,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
| ||
|
b.
|
Kelompok II, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp59.999.999,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
| ||
|
c.
|
Kelompok III, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp79.999.999,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
| ||
|
d.
|
Kelompok IV, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) sampai dengan Rp99.999.999,00 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
| ||
|
e.
|
Kelompok V, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp119.999.999,00 (seratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
| ||
|
f.
|
Kelompok VI, terdiri dari Desa/Kelurahan dengan pokok ketetapan PBB-P2 lebih dari Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Bagi Desa/Kelurahan yang mengajukan pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB-P2, maka Desa/Kelurahan tersebut masuk dalam kelompok sesuai dengan pokok ketetapan setelah pengajuan pengurangan dan/atau penambahan pokok ketetapan PBB-P2.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Besarnya pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENETAPAN PENERIMAAN PENGHARGAAN DAN HADIAH
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Penetapan penerimaan penghargaan dan hadiah dilakukan melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Panitia pemberian penghargaan dalam optimalisasi Pendapatan daerah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
(2)
|
Penilaian dilaksanakan berdasarkan data, berupa laporan dan informasi dari lembaga terkait melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Setiap Tahun Anggaran ditetapkan penerima penghargaan untuk setiap kelompok bagi Desa/Kelurahan yang dapat memenuhi pokok ketetapan PBB-P2 tahun berjalan.
| ||
|
(2)
|
Jenis penghargaan diberikan sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
| ||
|
(3)
|
Penetapan penerima penghargaan dan jenis penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | |||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Ciamis Nomor 17 Tahun 2019 tentang Tata cara Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 22 Mei 2020
BUPATI CIAMIS,
ttd.
H. HERDIAT SUNARYA
Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 22 Mei 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
ttd.
H. ASEP SUDARMAN
BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2020 NOMOR 33
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.