Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 24 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 24 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BERSIFAT WAJIB UNTUK BULAN SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN PENGUNDANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk menjamin kelangsungan pemenuhan kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah khususnya yang berkaitan dengan Penggunaan Anggaran untuk pengeluaran kas yang bersifat mengikat dan bersifat wajib, perlu disediakan kredit anggaran untuk bulan September 2018 sampai dengan Pengundangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 sesuai dengan kebutuhan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah, tidak termasuk untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati
c.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu mengatur Penggunaan Anggaran Belanja yang Bersifat Mengikat dan Bersifat Wajib untuk Bulan September 2018 Sampai Dengan Pengundangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
15.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 22 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis;
16.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 52 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA YANG BERSIFAT MENGIKAT DAN BERSIFAT WAJIB UNTUK BULAN SEPTEMBER 2018 SAMPAI DENGAN PENGUNDANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Ciamis.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3.
Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
4.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pengeluaran Kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah, kecuali pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib.
(2)
Pengeluaran Kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain untuk penyediaan dana belanja tetap meliputi Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung APBD Kabupaten Ciamis untuk Bulan September 2018 sampai dengan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari:
 
a.
belanja tidak langsung untuk belanja pegawai melalui gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan PNS, penerimaan lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari gaji, tunjangan alat kelengkapan dewan, tunjangan perumahan dan Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) Bupati dan Wakil Bupati;
 
b.
belanja langsung untuk belanja pegawai yaitu honorarium tenaga kontrak kerja serta belanja barang dan jasa yang meliputi pembayaran jasa telepon, listrik, air dan gas, Bahan Bakar Minyak (BBM), makan/minum pasien di Rumah Sakit/Puskesmas dan pelayanan dasar masyarakat bidang pendidikan, kesehatan serta penanggulangan bencana alam/sosial.
 
 
 
 

Pasal 3

Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib dari bendahara SKPD untuk Bulan September 2018 sampai dengan Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
 
 
 
 

Pasal 4

Penggunaan Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disesuaikan dengan masing-masing SKPD dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPD Triwulan III Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 

Pasal 5

Memerintahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ciamis selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan Peraturan Bupati ini sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2018 sampai dengan pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 17 September 2018
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd
H. IING SYAM ARIFIN
 
Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 17 September 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Cap/ttd
H. ASEP SUDARMAN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2018 NOMOR 24
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.