Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 20 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 20 TAHUN 2019
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN CIAMIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, mengamanatkan Bupati dapat mengurangi atau menghapus sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
bahwa untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu mengatur Tata cara Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
15.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN CIAMIS.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Bupati adalah Bupati Ciamis.
2.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis.
3.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif.
4.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan;
6.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
7.
Wajib Pajak adalah pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Tahun Pajak adalah jangka waktu lamanya 1 (satu) tahun kalender.
9.
Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Piutang PBB-P2 adalah Piutang berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah per 31 Desember 2019.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
11.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak/dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
12.
Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 adalah penghapusan sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 yang terutang dari wajib pajak ke Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PIUTANG PBB-P2
 

Pasal 2

Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang dihapuskan diberikan untuk tahun pajak 2004 sampai dengan 2013 yang merupakan hasil dari pelimpahan Kantor Pajak Pratama yang tidak atau belum dibayar.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA PIUTANG PBB-P2

Bagian Kesatu
Permohonan dan Persyaratan Permohonan
 

Pasal 3

(1)
Pemberian Penghapusan sanksi administrasi berupa denda piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Pajak atau secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah atas nama Wajib Pajak.
(2)
Permohonan tertulis dari wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
 
a.
Wajib Pajak Orang Pribadi (perorangan)
 
 
1.
Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai dengan identitas dari/KTP Wajib Pajak;
 
 
2.
Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP Wajib Pajak;
 
 
3.
Alamat Objek PBB-P2;
 
 
4.
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2;
 
 
5.
Tahun PBB-P2 terhutang.
 
b.
Wajib Pajak Badan:
 
 
1.
Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai yang tercantum dalam SPPT/STPD;
 
 
2.
Nama dan alamat Direktur Badan Usaha/Pemilik sesuai dengan identitas dari/KTP;
 
 
3.
Nama dan alamat kuasa Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP apabila dikuasakan;
 
 
4.
Alamat Objek Pajak PBB-P2;
 
 
5.
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2; dan
 
 
6.
Tahun PBB-P2 terhutang.
(3)
Permohonan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Pajak sesuai dengan identitas diri/KTP Wajib Pajak;
 
b.
Alamat Objek Pajak PBB-P2;
 
c.
Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2;
 
d.
Tahun PBB-P2 terhutang;
 
e.
Besaran Piutang PBB-P2 dan sanksi Administrasinya.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Pajak Orang Pribadi (perorangan):
 
 
1.
Foto copy identitas diri/KTP Wajib pajak dan Penerima kuasa apabila dikuasakan;
 
 
2.
Foto Copy SPPT/STPD PBB-P2.
 
b.
Wajib Pajak Badan:
 
 
1.
Foto copy akta pendirian dan akta perubahan yang terakhir;
 
 
2.
Foto copy identitas diri/KTP direktur badan usaha/pemilik;
 
 
3.
Foto copy identitas diri/KTP direktur badan usaha/pemilik;
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Kepala Desa/Lurah bertindak atas nama Wajib Pajak;
 
b.
Daftar Wajib Pajak yang akan dimohonkan untuk dihapuskan sanksi administrasi berupa denda Piutang PBB-P2.
(6)
Format surat permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Piutang PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penelitian Permohonan dan Persyaratan
 

Pasal 4

(1)
Permohonan dan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan (3), disampaikan langsung oleh Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penagihan dan Pelaporan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan penelitian permohonan dan persyaratan permohonan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
mengembalikan permohonan kepada Pemohon menggunakan surat biasa bilamana permohonan dan persyaratan permohonan tidak lengkap; dan
 
b.
memproses pemberian penghapusan sanksi administrasi Piutang PBB-P2 jika lampiran telah lengkap.
(3)
Pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan secara langsung apabila permohonan diserahkan sendiri oleh Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah atau Kuasanya.
(4)
Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah yang dikembalikan permohonannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi kekurangan persyaratan permohonan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang PBB-P2
 

Pasal 5

(1)
Berdasarkan hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atas nama Bupati memberikan keputusan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Piutang PBB-P2.
(2)
Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 6

Pembayaran sanksi administrasi berupa denda Piutang PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati ini, tidak dapat diajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi berupa denda Piutang PBB-P2 atau tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi.
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Bupati ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 12 Juni 2019
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd.
H. HERDIAT SUNARYA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 12 Juni 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Cap/ttd.
H. ASEP SUDARMAN

BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2019 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.