Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 20 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 20 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c.
bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan Tarif Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012, tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah;
21.
Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Penarikan Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor yang Terutang dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
RUANG LINGKUP
 

Pasal 1

Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor.9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
 
 
 
BAB II
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 2

a.
Besarnya Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Nama Retribusi
Tarif
(Rp)
1.
Kendaraan Baru 
75.000,-
2.
Buku Uji
25.000,-
3.
Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel 
15.000,-/6 Bulan
4.
Pengetokan Nomor Uji dan Pengecatan Tanda Samping (Stiker).
15.000,-/6 Bulan
5.
Uji Asap/Uji Emisi Gas Buang
15.000,-/6 Bulan
6.
 Jasa Uji:
 
 
a. 
Mobil Penumpang
30.000,-/6 Bulan
 
b. 
Mobil Bus/barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI):
 
 
 
1) 
0 s/d 5.000 kg
30.000,-/6 Bulan
 
 
2) 
5.001 s/d 8.000 kg
35.000,-/6 Bulan
 
 
3) 
8.001 s/d 15.000 kg
40.000,-/6 Bulan
 
 
4) 
Lebih 15.000 kg 
45.000,-/6 Bulan
7.
Penggantian Buku Uji yang hilang
150.000,-
8.
Penggantian Plat Uji yang hilang/rusak/Perkeping
50.000,-
9.
Numpang Uji:
75.000,-
 
1) 
0 s/d 5.000 kg
 
 
2) 
5.001 s/d 8.000 kg
 
 
3) 
8.001 s/d 15.000 kg
 
 
4) 
Lebih 15.000 kg
 
No.
Nama Retribusi
Tarif
(Rp)
1.
Kendaraan Baru 
75.000,-
2.
Buku Uji
25.000,-
3.
Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel 
15.000,-/6 Bulan
4.
Pengetokan Nomor Uji dan Pengecatan Tanda Samping (Stiker).
15.000,-/6 Bulan
5.
Uji Asap/Uji Emisi Gas Buang
15.000,-/6 Bulan
6.
 Jasa Uji:
 
 
a. 
Mobil Penumpang
30.000,-/6 Bulan
 
b. 
Mobil Bus/barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI):
 
 
 
1) 
0 s/d 5.000 kg
30.000,-/6 Bulan
 
 
2) 
5.001 s/d 8.000 kg
35.000,-/6 Bulan
 
 
3) 
8.001 s/d 15.000 kg
40.000,-/6 Bulan
 
 
4) 
Lebih 15.000 kg 
45.000,-/6 Bulan
7.
Penggantian Buku Uji yang hilang
150.000,-
8.
Penggantian Plat Uji yang hilang/rusak/Perkeping
50.000,-
9.
Numpang Uji:
75.000,-
 
1) 
0 s/d 5.000 kg
 
 
2) 
5.001 s/d 8.000 kg
 
 
3) 
8.001 s/d 15.000 kg
 
 
4) 
Lebih 15.000 kg
 
No.
Nama Retribusi
Tarif
(Rp)
1.
Kendaraan Baru 
75.000,-
2.
Buku Uji
25.000,-
3.
Tanda Uji, Baut, Kawat dan Segel 
15.000,-/6 Bulan
4.
Pengetokan Nomor Uji dan Pengecatan Tanda Samping (Stiker).
15.000,-/6 Bulan
5.
Uji Asap/Uji Emisi Gas Buang
15.000,-/6 Bulan
6.
 Jasa Uji:
 
 
a. 
Mobil Penumpang
30.000,-/6 Bulan
 
b. 
Mobil Bus/barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI):
 
 
 
1) 
0 s/d 5.000 kg
30.000,-/6 Bulan
 
 
2) 
5.001 s/d 8.000 kg
35.000,-/6 Bulan
 
 
3) 
8.001 s/d 15.000 kg
40.000,-/6 Bulan
 
 
4) 
Lebih 15.000 kg 
45.000,-/6 Bulan
7.
Penggantian Buku Uji yang hilang
150.000,-
8.
Penggantian Plat Uji yang hilang/rusak/Perkeping
50.000,-
9.
Numpang Uji:
75.000,-
 
1) 
0 s/d 5.000 kg
 
 
2) 
5.001 s/d 8.000 kg
 
 
3) 
8.001 s/d 15.000 kg
 
 
4) 
Lebih 15.000 kg
 
 
 
 
b.
Terhadap kendaraan yang akan dilaksanakan uji penghapusan, kendaraan barang rampasan untuk negara yang akan dilelang, dan penilaian teknis pemeliharaan kendaraan Dinas/persentase kendaraan dikenakan biaya penilaian teknis,sebesar :
 
 
 
 
No.
Nama Retribusi
Tarif
(Rp)
a.
Sepeda Motor
100.000/Kend
b.
Mobil Penumpang
125.000/Kend
c.
Mobil Bus
150.000/Kend
d.
Mobil Barang
150.000/Kend
No.
Nama Retribusi
Tarif
(Rp)
a.
Sepeda Motor
100.000/Kend
b.
Mobil Penumpang
125.000/Kend
c.
Mobil Bus
150.000/Kend
d.
Mobil Barang
150.000/Kend
No.
Nama Retribusi
Tarif
(Rp)
a.
Sepeda Motor
100.000/Kend
b.
Mobil Penumpang
125.000/Kend
c.
Mobil Bus
150.000/Kend
d.
Mobil Barang
150.000/Kend
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 6 Agustus 2018
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd
H. IING SYAM ARIFIN
 
Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 6 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Cap/ttd
H. ASEP SUDARMAN
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2018 NOMOR 20
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.