Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 17 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI CIAMIS
NOMOR 17 TAHUN 2021
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN CIAMIS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2015;
b.
bahwa berdasarkan kenaikan tingkat inflasi yang berpengaruh terhadap kebutuhan operasional layanan pasien, serta adanya tambahan jenis layanan, perlu dilakukan penyesuaian tarif;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu sesuaikan dan ditinjau kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
12.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
13.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
14.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
20.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
21.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah;
28.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI CIAMIS NOMOR 61 TAHUN 2015 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN CIAMIS.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Ciamis.
 
2.
Bupati adalah Bupati Ciamis.
 
3.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
 
4.
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
 
5.
Direktur adalah Direktur RSUD Ciamis.
 
6.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.
 
7.
Tenaga Medis adalah dokter meliputi dokter spesialis konsultan, dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi spesialis dan dokter gigi.
 
8.
Tenaga keperawatan adalah pegawai rumah sakit yang melaksanakan asuhan keperawatan/kebidanan dan melaksanakan tindakan medis yang didelegasikan oleh tenaga medis dengan tanggung jawab tetap pada pemberi delegasi.
 
9.
Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Medis dan Non Medis dengan mempergunakan bahan atau alat yang diberikan oleh RSUD kepada pasien.
 
10.
Pelayanan Medis adalah pelayanan yang diterima oleh seseorang dalam hubungannya dengan promotif, preventif, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medis suatu gangguan kesehatan tertentu.
 
11.
Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
 
12.
Asuhan Keperawatan adalah rangkaian interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat diri.
 
13.
Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, prevensi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa dirawat inap.
 
14.
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kedaruratan medis yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian dan/atau kecacatan.
 
15.
Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
 
16.
One Day Surgery (ODS) adalah layanan kesehatan bagi pasien bedah yang menurut pertimbangan medis tidak memerlukan rawat inap.
 
17.
Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan/atau pelayanan kesehatan lain yang menempati tempat tidur lebih dari 12 (dua belas) jam sampai dengan 1 (satu) hari.
 
18.
Rawat Intensif adalah suatu pelayanan medis dan perawatan medis yang dilakukan secara intensif/paripurna di ruangan Intensif Care Unit (ICU), perinatologi care unit, high care unit, pediatrik intensif care unit, recoveri care, hemodialisa, observasi bayi baru lahir di ruang perinatologi, thalasemia.
 
19.
Hari Rawat adalah hari sejak tanggal pasien masuk sampai dengan tanggal pasien keluar.
 
20.
Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi terhadap penderita gawat-darurat, evakuasi medis, jenazah dan/atau pelayanan rujukan pasien dari tempat tinggal/tempat kejadian pasien ke rumah sakit atau sebaliknya dan/atau pelayanan rujukan pasien dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis ke rumah sakit lain atau sebaliknya.
 
21.
Pelayanan medico-legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
 
22.
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan dan pemeriksaan medis yang menggunakan alat penunjang medis oleh klinisi.
 
23.
Pelayanan pemulasaraan jenazah adalah pelayanan yang diberikan untuk penyimpanan mayat dengan alat pendingin, penyimpanan mayat tanpa pendingin, pemulasaraan/memandikan jenazah, reposisi organ dengan jahit pada kematian tidak wajar dan pemakaman.
 
24.
Pelayanan Perinatologi adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan pada bayi baru lahir beresiko.
 
25.
Pelayanan Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang haematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan/atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
 
26.
Pelayanan Radiologi adalah pelayanan penunjang medis melalui pemeriksaan dengan bantuan sinar x (sinar pengion) dan gelombang ultra Sonografi dalam rangka menegakan diagnosa oleh klinisi.
 
27.
Pelayanan Rehabilitasi Medis adalah pelayanan penunjang medis yang diberikan oleh unit rehabilitasi medis dalam bentuk pelayanan fisioterapi; konsultasi.
 
28.
Pelayanan Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya.
 
29.
Pelayanan High Care Unit (HCU) adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pada pasien dengan tingkat ketergantungan tinggi.
 
30.
Pelayanan hemodialisa/cuci darah adalah pelayanan kesehatan dengan menggunakan mesin cuci darah bagi pasien penderita gagal ginjal.
 
31.
Tindakan medis adalah tindakan profesional yang dilakukan oleh dokter terhadap pasien dengan tujuan memelihara, meningkatkan, memulihkan kesehatan atau menghilangkan dan/atau mengurangi penderitaan pasien dan secara material tindakan medis tersebut tidak bertentangan dengan hukum dengan memenuhi syarat-syarat indikasi medis, aturan-aturan yang berlaku dalam ilmu kedokteran dan sudah mendapat persetujuan dari pasien.
 
32.
Tindakan Medik Operatif dan Terapi adalah tindakan pengobatan baik tindakan pengobatan yang menggunakan alat maupun tindakan medik lainnya termasuk tindakan rehabilitasi medik;
 
33.
Tindakan Medis Non Operatif adalah pelayanan medik tanpa pembedahan.
 
34.
Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh RSUD termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya perunit layanan.
 
35.
Tarif Layanan RSUD adalah pembayaran atau imbal jasa atas pelayanan kesehatan di RSUD, terdiri dari jasa sarana, jasa pelayanan dan jasa manajemen yang merupakan sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada masyarakat atau pihak ketiga sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya.
 
36.
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
37.
Pelayanan Farmasi adalah pelayanan yang meliputi kegiatan penyediaan penyimpanan, distribusi, pelayanan dan pengkajian resep, penyiapan formulasi, evaluasi penyebaran informasi serta pengawasan kualitas sediaan obat dan alat kesehatan habis pakai.
 
38.
Barang Farmasi adalah obat dan alat kesehatan yang digunakan untuk kelanjutan pengobatan, tindakan medik dan terapi serta tindakan medik lainnya baik rawat jalan maupun rawat inap.
 
39.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh RSUD atas pemakaian sarana yang digunakan dalam rangka pengobatan, perawatan, observasi dan rehabilitasi.
 
40.
Jasa pelayanan adalah jasa untuk tindakan yang diberikan tenaga medis, para medis maupun tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis pelayanannya, tenaga administrasi, tenaga struktural dan tenaga penunjang lainnya.
 
41.
Bahan dan alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk dipergunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan, perawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
 
51.
Pelayanan Gizi adalah pelayanan meliputi kegiatan pengadaan makanan, pelayanan gizi diruang rawat inap, penyuluhan dan konsultasi serta penelitian dan pengembangan gizi.
 
52.
Pengguna tarif layanan adalah pribadi atau badan yang diwajibkan untuk pembayaran tarif layanan.
 
53.
Surat Ketetapan Tarif Layanan selanjutnya disingkat SKTL adalah surat ketetapan tarif layanan yang menentukan besarnya jumlah pokok tarif layanan yang terutang.
 
54.
Surat Ketetapan Kelebihan Pembayaran selanjutnya disingkat SKKP adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran tarif layanan karena kredit tarif lebih besar daripada tarif yang terutang atau seharusnya terutang.
 
55.
Visum et Repertum adalah pemeriksaan kepada orang hidup maupun mayat untuk kepentingan proses peradilan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak yang berwenang (Kepolisian dan/atau Kejaksaan).
 
56.
Cost Sharing adalah iur biaya yang dikenakan pada pasien dengan Penjamin Kesehatan karena ada perbedaan tarif RSUD dengan tarif Penjamin Kesehatan.
 
57.
Unit Cost adalah biaya satuan unit pelayanan yang didapat dengan cara menghitung seluruh biaya untuk produksi dan distribusi biaya dari unit penunjang serta membaginya dengan output pelayanan unit tersebut.
 
58.
Kas adalah kas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ciamis selanjutnya disingkat kas RSUD.
 
59.
Penjamin adalah seseorang pribadi atau badan hukum yang bertanggung jawab atas sebagian atau seluruh retribusi pelayanan pasien yang menjadi tanggungannya.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 24 dihapus.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 26 dihapus.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 32
 
Tarif layanan pada RSUD berdasarkan jenis pemeriksaan dan jenis layanan serta jenis pemeriksaan/tindakan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 1 April 2021
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd.
H. HERDIAT SUNARYA

Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 1 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Cap/ttd.
H. TATANG

BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2021 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.