Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor: 13 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI KABUPATEN CIAMIS
NOMOR 13 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI CIAMIS,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Ciamis berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 188.4/Kep.1/DPRD/2015, tanggal 20 Maret 2015 dan saat ini sedang dalam proses evaluasi pada Kementerian Dalam Negeri sesuai Surat Pengantar Bupati Ciamis Nomor 903/Kpts.24-Huk/2015, tanggal 25 Maret 2015;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain diamanatkan Pejabat Pemerintahan yang berwenang dapat melakukan diskresi dengan tujuan melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d.
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai c dan dalam rangka peningkatan PAD Kabupaten Ciamis, sambil menunggu hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
BAB I
BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 1

(1)
Menyesuaikan/meninjau kembali tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan Perekonomian.
(2)
Struktur dan penyesuaian besaran tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
No.
Jenis Pelayanan
Jenis Klasifikasi
Tarif
(Rp)
1
2
3
5
1.
Rumah tempat tinggal
-
Permanen
4000/bulan
 
 
-
Semi Permanen
3000/bulan
2.
Tempat Kos-kosan
-
Kamar
1.000/bulan
3.
Industri/Pabrik/Home Industri
-
Kelas I
150.000,-/bulan
 
 
-
Kelas II
90.000,-/bulan
 
 
-
Kelas III
60.000,-/bulan
 
 
-
Home Industri
30.000,-/bulan
4.
Hotel, Penginapan dan Perusahaan Non Industri
-
Kelas I
150.000,-/bulan
 
 
-
Kelas II
120.000,-/bulan
 
 
-
Kelas III
90.000,-/bulan
5.
Pasar Modern
-
Super Market
500.000,-/bulan
 
 
-
Mini Market
60.000,-/bulan
6.
Ruko
 
 
30.000,-/bulan
7.
Toko-toko
-
Besar
22.500,-/bulan
 
 
-
Sedang
17.500,-/bulan
 
 
-
Kecil
12.500,-/bulan
8.
Kios
-
Pasar
700,-/hari
9.
Pedagang Ampar/PKL
-
Musiman
500,-/hari
10.
PKL
-
Tetap/Musiman
1.000,-/hari
11.
Perkantoran
-
Besar
125.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
75.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
 
12.
Restoran/Rumah makan/SPBU
-
Besar
75.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
50.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
30.000,-/bulan
13.
 
-
SPBU
50.000,-/bulan
14.
Pengunjung obyek wisata
 1 (satu) Orang
500,-/hari
15.
Terminal
-
Type A
450.000,-/bulan
 
 
-
Type B
300.000,-/bulan
 
 
-
Type C
225.000,-/bulan
 
 
-
Sub Terminal
100.000,-/bulan
16.
Lembaga Pendidikan
-
SD/Sederajat
10.000,-/bulan
 
 
-
SLTP/Sederajat
25.000,-/bulan
 
 
-
SLTA/Sederajat
50.000,-/bulan
 
 
-
Universitas
150.000,-/bulan
17.
Instalasi Kesehatan
-
Rumah Sakit
500.000,-/bulan
 
 
-
Puskesmas
50.000,-/bulan
 
 
-
Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya
250.000,-/bulan
 
 
-
Apotek
15.000,-/bulan
18.
Tempat Hiburan
-
Bioskop dan tempat
30.000,-/bulan
 
 
-
hiburan lainnya
30.000,-/bulan
19.
Bengkel Mobil
-
Besar
15.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
12.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
9.000,-/bulan
20.
Bengkel Motor
-
Besar
12.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
9.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
6.000,-/bulan
21.
Tempat Olah Raga
-
Besar
30.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
22.500,-/bulan
 
 
-
Kecil
15.000,-/bulan
22.
Stasiun Kereta Api
 
 
50.000,-/bulan
23.
Pendidikan non formal
 
 
20.000,-/bulan
No.
Jenis Pelayanan
Jenis Klasifikasi
Tarif
(Rp)
1
2
3
5
1.
Rumah tempat tinggal
-
Permanen
4000/bulan
 
 
-
Semi Permanen
3000/bulan
2.
Tempat Kos-kosan
-
Kamar
1.000/bulan
3.
Industri/Pabrik/Home Industri
-
Kelas I
150.000,-/bulan
 
 
-
Kelas II
90.000,-/bulan
 
 
-
Kelas III
60.000,-/bulan
 
 
-
Home Industri
30.000,-/bulan
4.
Hotel, Penginapan dan Perusahaan Non Industri
-
Kelas I
150.000,-/bulan
 
 
-
Kelas II
120.000,-/bulan
 
 
-
Kelas III
90.000,-/bulan
5.
Pasar Modern
-
Super Market
500.000,-/bulan
 
 
-
Mini Market
60.000,-/bulan
6.
Ruko
 
 
30.000,-/bulan
7.
Toko-toko
-
Besar
22.500,-/bulan
 
 
-
Sedang
17.500,-/bulan
 
 
-
Kecil
12.500,-/bulan
8.
Kios
-
Pasar
700,-/hari
9.
Pedagang Ampar/PKL
-
Musiman
500,-/hari
10.
PKL
-
Tetap/Musiman
1.000,-/hari
11.
Perkantoran
-
Besar
125.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
75.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
 
12.
Restoran/Rumah makan/SPBU
-
Besar
75.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
50.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
30.000,-/bulan
13.
 
-
SPBU
50.000,-/bulan
14.
Pengunjung obyek wisata
 1 (satu) Orang
500,-/hari
15.
Terminal
-
Type A
450.000,-/bulan
 
 
-
Type B
300.000,-/bulan
 
 
-
Type C
225.000,-/bulan
 
 
-
Sub Terminal
100.000,-/bulan
16.
Lembaga Pendidikan
-
SD/Sederajat
10.000,-/bulan
 
 
-
SLTP/Sederajat
25.000,-/bulan
 
 
-
SLTA/Sederajat
50.000,-/bulan
 
 
-
Universitas
150.000,-/bulan
17.
Instalasi Kesehatan
-
Rumah Sakit
500.000,-/bulan
 
 
-
Puskesmas
50.000,-/bulan
 
 
-
Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya
250.000,-/bulan
 
 
-
Apotek
15.000,-/bulan
18.
Tempat Hiburan
-
Bioskop dan tempat
30.000,-/bulan
 
 
-
hiburan lainnya
30.000,-/bulan
19.
Bengkel Mobil
-
Besar
15.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
12.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
9.000,-/bulan
20.
Bengkel Motor
-
Besar
12.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
9.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
6.000,-/bulan
21.
Tempat Olah Raga
-
Besar
30.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
22.500,-/bulan
 
 
-
Kecil
15.000,-/bulan
22.
Stasiun Kereta Api
 
 
50.000,-/bulan
23.
Pendidikan non formal
 
 
20.000,-/bulan
No.
Jenis Pelayanan
Jenis Klasifikasi
Tarif
(Rp)
1
2
3
5
1.
Rumah tempat tinggal
-
Permanen
4000/bulan
 
 
-
Semi Permanen
3000/bulan
2.
Tempat Kos-kosan
-
Kamar
1.000/bulan
3.
Industri/Pabrik/Home Industri
-
Kelas I
150.000,-/bulan
 
 
-
Kelas II
90.000,-/bulan
 
 
-
Kelas III
60.000,-/bulan
 
 
-
Home Industri
30.000,-/bulan
4.
Hotel, Penginapan dan Perusahaan Non Industri
-
Kelas I
150.000,-/bulan
 
 
-
Kelas II
120.000,-/bulan
 
 
-
Kelas III
90.000,-/bulan
5.
Pasar Modern
-
Super Market
500.000,-/bulan
 
 
-
Mini Market
60.000,-/bulan
6.
Ruko
 
 
30.000,-/bulan
7.
Toko-toko
-
Besar
22.500,-/bulan
 
 
-
Sedang
17.500,-/bulan
 
 
-
Kecil
12.500,-/bulan
8.
Kios
-
Pasar
700,-/hari
9.
Pedagang Ampar/PKL
-
Musiman
500,-/hari
10.
PKL
-
Tetap/Musiman
1.000,-/hari
11.
Perkantoran
-
Besar
125.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
75.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
 
12.
Restoran/Rumah makan/SPBU
-
Besar
75.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
50.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
30.000,-/bulan
13.
 
-
SPBU
50.000,-/bulan
14.
Pengunjung obyek wisata
 1 (satu) Orang
500,-/hari
15.
Terminal
-
Type A
450.000,-/bulan
 
 
-
Type B
300.000,-/bulan
 
 
-
Type C
225.000,-/bulan
 
 
-
Sub Terminal
100.000,-/bulan
16.
Lembaga Pendidikan
-
SD/Sederajat
10.000,-/bulan
 
 
-
SLTP/Sederajat
25.000,-/bulan
 
 
-
SLTA/Sederajat
50.000,-/bulan
 
 
-
Universitas
150.000,-/bulan
17.
Instalasi Kesehatan
-
Rumah Sakit
500.000,-/bulan
 
 
-
Puskesmas
50.000,-/bulan
 
 
-
Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya
250.000,-/bulan
 
 
-
Apotek
15.000,-/bulan
18.
Tempat Hiburan
-
Bioskop dan tempat
30.000,-/bulan
 
 
-
hiburan lainnya
30.000,-/bulan
19.
Bengkel Mobil
-
Besar
15.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
12.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
9.000,-/bulan
20.
Bengkel Motor
-
Besar
12.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
9.000,-/bulan
 
 
-
Kecil
6.000,-/bulan
21.
Tempat Olah Raga
-
Besar
30.000,-/bulan
 
 
-
Sedang
22.500,-/bulan
 
 
-
Kecil
15.000,-/bulan
22.
Stasiun Kereta Api
 
 
50.000,-/bulan
23.
Pendidikan non formal
 
 
20.000,-/bulan
 
 
 
(3)
Badan/Perorangan yang melaksanakan atau menyelenggarakan pesta hajatan, pergelaran hiburan, pekan raya dan/atau pesta umum lainnya yang sejenis dikenakan tarif insidentil yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
NO.
Jumlah Pengunjung
(orang)
Tarif
(Rp)
Ket
1.
Sampai dengan 500 orang
150.000,-
Per hari
2.
Lebih dari 500 orang
250.000,-
Per hari
3.
Pedagang
100.000,-
Per hari
NO.
Jumlah Pengunjung
(orang)
Tarif
(Rp)
Ket
1.
Sampai dengan 500 orang
150.000,-
Per hari
2.
Lebih dari 500 orang
250.000,-
Per hari
3.
Pedagang
100.000,-
Per hari
NO.
Jumlah Pengunjung
(orang)
Tarif
(Rp)
Ket
1.
Sampai dengan 500 orang
150.000,-
Per hari
2.
Lebih dari 500 orang
250.000,-
Per hari
3.
Pedagang
100.000,-
Per hari
 
 
 
(4)
Tarif retribusi badan/perorangan yang membuang sampah bukan oleh petugas langsung ke TPA dikenakan tarif Rp15.000,-/M3
(5)
Tarif retribusi untuk pelayanan insidentil, pembuangan sampah langsung dari sumber sampah ke TPA oleh petugas dengan menggunakan truk sampah Dinas dikenakan tarif Rp30.000,-/M3
 
 
 
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 2

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Ciamis.
 
 
 
Ditetapkan di Ciamis
pada tanggal 1 April 2016
BUPATI CIAMIS,
Cap/ttd
H. IING SYAM ARIFIN
 
Diundangkan di Ciamis
pada tanggal 1 April 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIAMIS,
Cap/ttd
H. HERDIAT S.
 
BERITA DAERAH KABUPATEN CIAMIS TAHUN 2016 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.