Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor: 46 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
BUPATI BREBES,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assessment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 1);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Brebes.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Brebes.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Brebes.
| |||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
| |||
|
5.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Kabupaten Brebes.
| |||
|
6.
|
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan daerah.
| |||
|
7.
|
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang terdiri atas sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| |||
|
8.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |||
|
9.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
10.
|
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
| |||
|
11.
|
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
| |||
|
12.
|
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
| |||
|
13.
|
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan, berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
| |||
|
14.
|
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dan penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
15.
|
Data Transaksi Usaha adalah data/dokumen yang memuat jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar dari subjek pajak/konsumen kepada wajib pajak/pengusaha sebagai dasar pengenaan pajak.
| |||
|
16.
|
Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik adalah sistem yang menghubungkan antara perangkat yang merekam transaksi pembayaran dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak dengan sistem monitoring transaksi usaha wajib pajak yang dikelola oleh BPPKAD, yang digunakan untuk melaporkan omzet Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
| |||
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
18.
|
Pihak Ketiga adalah badan yang bergerak di bidang penyediaan sistem informasi manajemen dan jaringan komunikasi data.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pemungutan Pajak Daerah.
| |||
|
(2)
|
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik bertujuan untuk:
| |||
|
|
a.
|
meningkatnya kepatuhan dan kemudahan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet usaha secara cepat, akurat dan aktual;
| ||
|
|
b.
|
menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah;
| ||
|
|
c.
|
meningkatnya kualitas dan kuantitas fasilitasi layanan, pembinaan dan pengawasan di bidang perpajakan daerah;
| ||
|
|
d.
|
meningkatnya estimasi pendapatan daerah yang berasal dan Pajak Daerah secara berkala dan sewaktu-waktu (realtime),
| ||
|
|
e.
|
memberikan jaminan pembayaran pajak daerah oleh Subjek Pajak dalam memberikan kontribusi ke daerah; dan
| ||
|
|
f.
|
meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3 | ||||
|
Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi:
| ||||
|
a.
|
Sistem Pelaporan Data Transaksi usaha wajib pajak secara elektronik;
| |||
|
b.
|
Hak dan Kewajiban;
| |||
|
c.
|
Larangan; dan
| |||
|
d.
|
Pengawasan dan Pembinaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment).
| |||
|
(2)
|
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| |||
|
|
a.
|
Pajak Hotel;
| ||
|
|
b.
|
Pajak Restoran;
| ||
|
|
c.
|
Pajak Hiburan; dan
| ||
|
|
d.
|
Pajak Parkir.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dan/atau Bank Persepsi menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
| |||
|
(2)
|
Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa tapping box atau online cash register,
| ||
|
|
b.
|
jaringan komunikasi data; dan
| ||
|
|
c.
|
aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara elektronik (e-SPTPD).
| ||
|
(3)
|
Penyediaan sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BPPKAD dalam rencana kebutuhan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
Pengadaan sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah menempatkan perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha berupa tapping box atau online cash register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a pada lokasi usaha Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Dalam menempatkan perangkat elektronik pada lokasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan survei untuk memastikan kesediaan Wajib Pajak dan ketersediaan daya dukung pemasangan perangkat.
| |||
|
(3)
|
Pengoperasian perangkat elektronik oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Kepala BPPKAD selaku pengguna barang dengan Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang telah menerima perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melakukan pendaftaran akun dalam aplikasi pelaporan Pajak Daerah secara online (e-SPTPD).
| |||
|
(2)
|
Dokumen SPTPD yang dicetak melalui aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai SPTPD yang sah setelah dilakukan validasi oleh BPPKAD.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pelaporan dan validasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan perpajakan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
Dalam hal wajib pajak belum menerima perangkat elektronik perekam Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetap melaksanakan kewajiban pelaporan Pajak Daerah dengan cara mengisi SPTPD sesuai ketentuan perpajakan daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Pembinaan atas penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dilaksanakan oleh BPPKAD.
| |||
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
pemberian pedoman, pelayanan konsultasi, dan supervisi;
| ||
|
|
b.
|
pelaksanaan sosialisasi, bimbingan teknis, dan publikasi; dan
| ||
|
|
c.
|
monitoring, evaluasi dan pelaporan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
Pembiayaan atas penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik, BPPKAD dapat melakukan kerja sama dengan Pihak Ketiga.
| |||
|
(2)
|
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan perangkat elektronik, penyediaan jaringan komunikasi data, pemeliharaan perangkat elektronik, dan kegiatan pendukung lainnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Dalam pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik, hak dan kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Wajib Pajak berhak:
| ||
|
|
|
1.
|
memperoleh dispensasi berupa pembebasan dari kewajiban melampirkan data/dokumen pada waktu penyampaian SPTPD;
| |
|
|
|
2.
|
memperoleh informasi data kewajiban perpajakan daerah yang seharusnya dibayar dan setiap transaksi pembayaran yang terkait dengan dasar pengenaan Pajak Daerah;
| |
|
|
|
3.
|
memperoleh kerahasiaan data transaksi wajib pajak yang dilaksanakan secara sistem elektronik dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah;
| |
|
|
|
4.
|
mendapatkan jaminan pemasangan/penyambungan/penempatan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik tidak mengganggu sistem dan perangkat yang sudah ada pada Wajib Pajak.
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak berkewajiban:
| ||
|
|
|
1.
|
memasukkan/menginput data setiap transaksi pembayaran yang sebenarnya dari konsumen/subjek pajak kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
|
2.
|
menjaga perangkat dan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik yang sudah terinstal/tersambung dalam keadaan baik;
| |
|
|
|
3.
|
Dalam hal Wajib Pajak menggunakan mesin cash register online untuk pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik, kertas yang digunakan untuk mencetak bukti transaksi wajib disediakan sendiri oleh Wajib Pajak;
| |
|
|
|
4.
|
melaporkan bila sistem aplikasi tidak jalan/rusak kepada BPPKAD,
| |
|
|
|
5.
|
menyampaikan informasi kepada BPPKAD paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah adanya kerusakan perangkat dan sistem pengawasan yang sudah terinstal;
| |
|
|
|
6.
|
bagi Wajib Pajak baru atau wajib pajak yang akan memperpanjang izin usaha, maka wajib membuat surat pernyataan kesediaan untuk dipasang alat sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik.
| |
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik, hak dan kewajiban BPPKAD adalah sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
BPPKAD berhak:
| ||
|
|
|
1.
|
memperoleh kemudahan untuk menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik pada tempat usaha outlet wajib pajak;
| |
|
|
|
2.
|
memperoleh informasi data transaksi lainnya yang terkait dengan data pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
|
3.
|
mengusulkan pencabutan hak wajib pajak yang dipasang sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik termasuk melakukan evaluasi atas izin usaha yang diterbitkan dan instansi yang berwenang;
| |
|
|
|
4.
|
melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan baik yang disengaja atas karena kealpaan wajib pajak sehingga terjadinya kerusakan dan/atau hilangnya perangkat dan/atau sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik.
| |
|
|
b.
|
BPPKAD berkewajiban:
| ||
|
|
|
1.
|
melaksanakan survei terhadap wajib pajak sebelum dilaksanakan pemasangan perangkat untuk pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik;
| |
|
|
|
2.
|
menyimpan kerahasiaan setiap data transaksi pembayaran pajak daerah dan setiap wajib pajak;
| |
|
|
|
3.
|
data transaksi pembayaran Pajak Daerah hanya digunakan untuk keperluan di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
|
4.
|
membangun/mengadakan/menempatkan/menyambung perangkat secara sistem elektronik dalam rangka pengawasan pembayaran Pajak Daerah dilaksanakan dengan biaya dari Pemerintah Daerah;
| |
|
|
|
5.
|
melakukan tindakan administrasi pemungutan Pajak Daerah atas kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
|
6.
|
data transaksi pembayaran pajak disimpan oleh BPPKAD dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
| |
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
LARANGAN
Pasal 13 | ||||
|
Dalam pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik Wajib Pajak dilarang:
| ||||
|
a.
|
mengubah atas data sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik dengan cara dan dalam bentuk apapun; atau
| |||
|
b.
|
merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya perangkat dan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik yang telah terpasang sebab merupakan aset daerah;
| |||
|
c.
|
Apabila larangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) tersebut dilanggar baik sengaja maupun tidak sengaja yang berakibat terjadinya kerugian daerah, wajib pajak wajib mengganti seluruh kerugian.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik, tidak mengurangi hak dan kewajiban wajib pajak serta ketentuan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Untuk mendukung kelancaran dan kesinambungan pelaksanaan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini, Kepala BPPKAD membentuk Tim Pelaksana Sistem Pelaporan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15 | ||||
|
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, terhadap wajib pajak yang belum dapat disambungkan dengan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik, tidak mengurangi hak dan/atau tidak menunda kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
Teknis penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17 | ||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 19 Agustus 2019
BUPATI BREBES,
ttd.
IDZA PRIYANTI
Diundangkan di Brebes
Pada tanggal 19 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES
ttd.
Ir. DJOKO GUNAWAN,M.T.
BERITA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2019 NOMOR 46
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.