Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor: 45 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 45 TAHUN 2019 TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BREBES
BUPATI BREBES,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target Pendapatan Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), perlu menggerakkan pelunasan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kemudian kepada Desa/Kelurahan dan Kecamatan yang telah melaksanakan pelunasan pajak bumi dan bangungan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB P2) dengan baik, diberikan penghargaan atas pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Luas Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Brebes.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BREBES.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Brebes.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Brebes.
| ||
|
3.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes.
| ||
|
4.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
| ||
|
5.
|
Kelurahan adalah kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
| ||
|
6.
|
Desa adalah desa di wilayah Kabupaten Brebes.
| ||
|
7.
|
Petugas Pemungut yang selanjutnya disebut kopak adalah Perangkat Desa dan/atau masyarakat serta Pegawai Negeri Sipil yang bertugas memungut Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan ke Wajib Pajak di wilayahnya yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
| ||
|
8.
|
Mantri Pajak adalah Petugas yang mengkoordinasikan para Pemungut pajak (Kopak) yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dari Camat Setempat.
| ||
|
9.
|
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Brebes dalam Pemberian Penghargaan Lunas PBB.
| ||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
Mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian penghargaan hadiah lunas PBB;
| |
|
|
b.
|
Memberikan kejelasan terkait dengan pedoman dan tatacara pemberian penghargaan hadiah lunas PBB.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN LUNAS PBB
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Penghargaan lunas PBB diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan hadiah lunas PBB.
| ||
|
(2)
|
Hadiah lunas PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
| ||
|
|
a.
|
Uang tunai; dan/atau
| |
|
|
b.
|
Barang Lainnya.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Hadiah lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Pemberian piagam penghargaan dan hadiah lunas PBB diberikan kepada Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Kopak dengan kriteria sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Kecamatan lunas PBB tercepat;
| ||
|
b.
|
Desa/Kelurahan lunas PBB dengan baku terbesar; dan
| ||
|
c.
|
Kopak (pemungut pajak) lunas PBB dengan baku terbesar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Desa/Kelurahan penerima piagam penghargaan dan hadiah luas PBB terbagi dalam 3 (tiga) Wilayah yaitu Wilayah Utara, Wilayah Tengah dan Wilayah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Wilayah Utara terdiri dari Desa/Kelurahan yang berada di kecamatan Brebes, Kecamatan Wanasari, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Tanjung dan Kecamatan Losari;
| ||
|
b.
|
Wilayah Tengah terdiri dari Desa yang berada di kecamatan Kersana, Kecamatan Banjarharjo, Kecamatan Ketanggungan, Kecamatan Larangan, Kecamatan Jatibarang dan Kecamatan Songgom; dan
| ||
|
c.
|
Wilayah Selatan terdiri dari Desa yang berada di Kecamatan Tonjong, Kecamatan Sirampog, Kecamatan Bumiayu, Kecamatan Paguyangan, Kecamatan Bantarkawung dan Kecamatan Salem.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Kecamatan yang berhak menerima piagam penghargaan dan hadiah lunas PBB, telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Kecamatan yang Desa/Kelurahannya Lunas 100% (seratus persen);
| ||
|
b.
|
Dalam hal Penilaian terdapat kecamatan yang lunas 100% (seratus persen) paling cepat dalam waktu bersamaan maka penghargaan diberikan kepada kecamatan yang lunas dengan memiliki Baku PBB paling banyak serta memiliki tunggakan PBB paling sedikit.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Desa/Kelurahan dan Kopak yang berhak menerima piagam penghargaan dan hadiah lunas PBB, telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Desa/Kelurahan telah melakukan Pelunasan 100% (seratus persen) PBB sebelum jatuh tempo, dengan jumlah baku PBB paling banyak dan tunggakan PBB paling sedikit;
| ||
|
b.
|
Kopak telah melakukan pelunasan 100% (seratus persen) PBB sebelum jatuh tempo dengan jumlah baku PBB paling banyak dan tidak memiliki tunggakan PBB pada tahun sebelumnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Pemberian hadiah lunas PBB dalam bentuk Uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dikirimkan atau ditransfer langsung ke rekening penerima hadiah lunas PBB.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Pemberian piagam penghargaan dan hadiah lunas PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Penentuan Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Kopak yang berhak mendapatkan penghargaan lunas PBB adalah berdasarkan penilaian Tim Penilai Pemberian Penghargaan Lunas PBB.
| ||
|
(2)
|
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12 | |||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di BREBES
pada tanggal 19 Agustus 2019
BUPATI BREBES,
ttd.
IDZA PRIYANTI
Diundangkan di Brebes
Pada tanggal 19 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES,
Ir. DJOKO GUNAWAN,M.T.
Pembina Utama Muda
NIP.196509031989031010
BERITA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2019 NOMOR 45
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.