Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor: 43 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BREBES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, diperlukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah;
| |||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Implementasi Transaksi Non Tunai Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Brebes;
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| |||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
| |||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
| |||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| |||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||||||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
| |||||||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya;
| |||||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
| |||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5);
| |||||||
|
21.
|
Peraturan Bupati Brebes Nomor 097 Tahun 2017 tentang Impelementasi transaksi non tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 67);
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BREBES
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Brebes.
| |||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Brebes.
| |||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Brebes.
| |||||||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Brebes.
| |||||||
|
5.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPPKAD adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Brebes.
| |||||||
|
6.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
| |||||||
|
7.
|
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
| |||||||
|
8.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes.
| |||||||
|
9.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
| |||||||
|
10.
|
Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
| |||||||
|
11.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
| |||||||
|
12.
|
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada Perangkat Daerah.
| |||||||
|
13.
|
Cek adalah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Dengan demikian, cek merupakan salah satu surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang.
| |||||||
|
14.
|
Rekening giro adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
| |||||||
|
15.
|
Rekening tabungan adalah salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan slip penarikan atau menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
| |||||||
|
16.
|
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
17.
|
Pembayaran Non Tunai merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
| |||||||
|
18.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk memungut atau memotong retribusi tertentu.
| |||||||
|
19.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||||||
|
20.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||
|
21.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2 | ||||||||
|
(1)
|
Sistem transaksi non tunai retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor ini dilaksanakan berdasarkan asas:
| |||||||
|
|
a.
|
Efisiensi;
| ||||||
|
|
b.
|
Akuntabilitas;
| ||||||
|
|
c.
|
Keamanan; dan
| ||||||
|
|
d.
|
Manfaat.
| ||||||
|
(2)
|
Asas efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sistem transaksi non tunai retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor harus bisa dijalankan dengan baik tanpa menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya.
| |||||||
|
(3)
|
Asas akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sistem transaksi non tunai retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
| |||||||
|
(4)
|
Asas keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sistem transaksi non tunai retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor memberikan jaminan keamanan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||
|
(5)
|
Asas manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah sistem transaksi non tunai retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan daerah dan semua pihak yang berkepentingan dalam penerimaan/pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah mewujudkan transaksi retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4 | ||||||||
|
Setiap penerimaan APBD dari retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor wajib melalui sistem non tunai.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||||||
|
Sarana Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
| ||||||||
|
a.
|
SKRD; atau
| |||||||
|
b.
|
dokumen yang dipersamakan.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
SISTEM PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 6 | ||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan secara non tunai dengan menggunakan alat atau sistem yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||
|
(2)
|
Bupati berwenang melakukan pengelolaan sistem non tunai terhadap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||
|
(3)
|
Bupati melimpahkan kewenangan teknis pengelolaan sistem non tunai pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perangkat Daerah.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 7 | ||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi melakukan pembayaran retribusi dengan sistem non tunai yaitu melalui Bank Persepsi yang ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi dapat melakukan pembayaran retribusi dengan setoran tunai ke Bank, Electronic Money (e-money) dan/atau tapping machine dan/atau mesin Electronic Data Capture (EDC), transfer dan/atau menggunakan fasilitas pembayaran dan penyetoran yang disediakan oleh Bank Persepsi ke Rekening Kas Daerah.
| |||||||
|
(3)
|
Wajib Retribusi membayarkan retribusi terutangnya ke Bank Persepsi dan/atau tempat lain yang ditunjuk dengan membawa SKRD/dokumen yang dipersamakan dan/atau kode transaksi/kode bayar/virtual account.
| |||||||
|
(4)
|
Bank Persepsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran retribusi melalui:
| |||||||
|
|
a.
|
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
| ||||||
|
|
b.
|
Internet Banking;
| ||||||
|
|
c.
|
Mobile Banking;
| ||||||
|
|
d.
|
Cash Management Service (CMS); dan/atau
| ||||||
|
|
e.
|
Fasilitas lain yang dimiliki dan dikembangkan oleh bank persepsi.
| ||||||
|
(5)
|
Pembayaran retribusi dengan sistem non tunai hanya berlaku untuk 1 (satu) kali proses pengujian.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||
|
Bukti pembayaran dan penyetoran Retribusi yang dikeluarkan dan diakui oleh Bank Persepsi dipersamakan dengan SSRD.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
SISTEM TERINTEGRASI RETRIBUSI DENGAN SISTEM LAIN
Pasal 9 | ||||||||
|
Dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi serta penegakan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sistem Non Tunai Pembayaran Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dapat diintegrasikan dengan sistem yang terdapat pada instansi lain apabila diperlukan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 | ||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 8 Agustus 2019 BUPATI BREBES, ttd. IDZA PRIYANTI Diundangkan di Brebes Pada tanggal 8 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BREBES ttd. Ir. DJOKO GUNAWAN,M.T. BERITA DAERAH KABUPATEN BREBES TAHUN 2019 NOMOR 43 | ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.