Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor: 37 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 37 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BREBES
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penagihan dan tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu Pedoman Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Brebes;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Brebes;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BREBES.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Brebes.
2.
Bupati adalah Bupati Brebes.
3.
Badan adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pendapatan Daerah.
4.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
6.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subyek dan obyek Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
10.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak untuk segera melunasi tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
11.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
SURAT TEGURAN ATAU PERINGATAN
 

Pasal 2

(1)
Bupati dapat menerbitkan Surat Teguran atau Peringatan, sebagai awal dari tindakan pelaksanaan penagihan pajak yang bersifat himbauan kepada Wajib Pajak.
(2)
Surat Teguran atau Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah melewati batas jatuh tempo pembayaran pajak.
(3)
Bupati mendelegasikan wewenang Penerbitan Surat Teguran atau Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
 
 
 
 
BAB III
SURAT TAGIHAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 3

(1)
Bupati dapat menerbitkan STPD dalam hal:
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
dari hasil penelitian SPOP terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Bupati mendelegasikan penerbitan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 4

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi paling lambat 4 (empat) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2)
SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah melewati batas jatuh tempo pembayaran pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Wajib pajak dapat diberikan Surat Teguran atau Peringatan, apabila SPPT yang telah diterima belum dilunasi atau dibayar dalam waktu 15 (lima belas) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
(2)
Surat Teguran atau Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Bentuk formulir Surat Teguran atau Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Setelah melewati jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan Surat Teguran atau Peringatan, jumlah pajak yang harus dibayar tidak dilunasi oleh Wajib Pajak, maka diterbitkan STPD dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah tanggal jatuh tempo.
(2)
Bentuk formulir STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bupati atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(2)
Bupati dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan kepada Kepala Badan.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pajak: yang terutang berdasarkan STPD yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
 
Ditetapkan di BREBES
pada tanggal 1 Januari 2021
BUPATI BREBES,
ttd.
IDZA PRIYANTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.