Peraturan Bupati Kabupaten Brebes Nomor: 106 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BREBES
NOMOR 106 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 017 TAHUN 2017 TENTANG TRANSFER BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN BREBES
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BREBES,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan tata cara penyaluran dan pencairan transfer bagi hasil, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 013 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 4);
11.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 063 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Brebes sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 064 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 063 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016 Nomor 23);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 013 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 13).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BREBES NOMOR 017 TAHUN 2017 TENTANG TRANSFER BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA DI KABUPATEN BREBES.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 013 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 017 Tahun 2017 tentang Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes (Berita Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2018 Nomor 013) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 17
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desa dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah diadakan rekonsiliasi pertiga bulan dengan Perangkat Daerah Pengelola Pendapatan Daerah.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Brebes.
 
 
 
Ditetapkan di Brebes
pada tanggal 2 Januari 2019
BUPATI BREBES,
ttd.
IDZA PRIYANTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.