Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 65 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 65 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PENGALOKASIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa Pemerintah kabupaten mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, maka perlu menetapkan pengalokasian besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 225);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 19);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 5);
12.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 58 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2018 Nomor 50);
13.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2019 Nomor 55);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGALOKASIAN BESARAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH BAGI DESA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Boyolali.
2.
Bupati adalah Bupati Boyolali.
3.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah bagian dari penerimaan pajak dan retribusi yang diterima oleh Pemerintah Daerah, yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa.
 
 
 
 
BAB II
ALOKASI ANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
 

Pasal 2

(1)
Bagian dari hasil Pajak dan Retribusi di wilayah Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali pada Tahun Anggaran berjalan.
(2)
Pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan
 
b.
40% (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil Pajak dan Retribusi dari Desa masing-masing.
(3)
Alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perkiraan yang didasarkan atas target penerimaan Pajak dan Retribusi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2020 dan pelaksanaan bagi hasil dihitung berdasarkan realisasi penerimaan.
(4)
Alokasi bagian hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB III
PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
 

Pasal 3

(1)
Penyaluran Dana Bagi Hasil dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)
Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan:
 
a.
tahap I pada Bulan Juli untuk realisasi Pendapatan Bulan Januari sampai dengan Bulan Juni; dan
 
b.
tahap II pada Bulan November untuk realisasi Pendapatan Bulan Juli sampai dengan Bulan Oktober.
(3)
Penyaluran Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat pada tanggal 30 bulan bersangkutan.
(4)
Apabila terjadi keterlambatan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil disetiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena terjadi perubahan regulasi atau sesuatu hal, maka Dana Bagi Hasil tetap dibagikan pada waktu atau bulan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyaluran alokasi dana bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada Desa sesuai dengan pagu masing-masing Desa.
(6)
Penyaluran alokasi dana bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
permohonan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boyolali selaku Fasilitator dari Pengelola Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi yang diberikan kepada Pemerintah Desa; dan
 
b.
laporan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi dan Surat Pertanggungjawaban kegiatan yang berasal dari Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi tahun berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 4

Alokasi bagian dari hasil Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk menunjang optimalisasi pemasukan Pajak dan Retribusi serta kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan/atau bidang pemberdayaan masyarakat.
 
 
 
 
BAB IV
KELEBIHAN ATAU KURANG SALUR
 

Pasal 5

(1)
Dalam hal terjadi kelebihan salur dana bagi hasil Pajak dan Retribusi pada Desa, maka kelebihan salur akan diperhitungkan pada pembagian dana hasil Pajak dan Retribusi dari Desa yang bersangkutan pada tahun berikutnya.
(2)
Kelebihan salur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi apabila realisasi Pajak dan Retribusi di masing-masing Desa tidak tercapai pengalokasian penetapan besaran bagian dari hasil Pajak dan Retribusi.
(3)
Dalam hal terjadi kurang salur dana bagi hasil Pajak dan Retribusi pada masing-masing Desa, maka kelebihan salur akan diperhitungkan pada pembagian dana bagi hasil Pajak dan Retribusi dari Desa yang bersangkutan pada tahun berikutnya.
(4)
Kurang salur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi apabila realisasi Pajak dan Retribusi lebih dari pengalokasian penetapan bagian dari hasil Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
 
 
 
 
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 29 November 2019
BUPATI BOYOLALI,
ttd.
SENO SAMODRO

Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 29 November 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI,
ttd.
MASRURI

BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2019 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.