Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 65 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 65 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN BOYOLALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOYOLALl,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Boyolali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Boyolali;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang­-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 173);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 213);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183);
8.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 11);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN BOYOLALI.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 11), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Dalam rangka melaksanakan pemungutan pajak diberikan Insentif pemungutan pajak.
 
(2)
Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).
 
(3)
Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari rencana penerimaan tiap jenis Pajak yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), apabila mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dijabarkan secara triwulanan.
 
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
 
 
a.
kinerja Instansi;
 
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Instansi;
 
 
c.
pendapatan daerah; dan
 
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
 
(3)
Pencapaian target penerimaan Pajak dijabarkan secara triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut, untuk:
 
 
a.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus); dan
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus); dan
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
a.
sampai dengan triwulan I
:
20% (dua puluh perseratus);
b.
sampai dengan triwulan II
:
45% (empat puluh lima perseratus);
c.
sampai dengan triwulan III
:
75% (tujuh puluh lima perseratus); dan
d.
sampai dengan triwulan IV
:
100% (seratus perseratus).
 
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
 
(5) 
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
 
(6)
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
(7)
Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif tersebut diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 7 September 2018
BUPATI BOYOLALI,
ttd.
SENO SAMODRO

Diundangkan di Boyolali
pada tanggal 7 September 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI
Asisten Administrasi Umum,
ttd.
SUGIYANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2018 NOMOR 66
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.