Peraturan Bupati Kabupaten Boyolali Nomor: 33 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BOYOLALI
NOMOR 33 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BOYOLALI NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN ARANG KABUPATEN BOYOLALI BUPATI BOYOLALI, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan alat kesehatan, berkembangnya jenis pelayanan, dan pengaturan tarif pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan non Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340 );
| |||
|
8.
|
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 1 2 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 93) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 176);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 125);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 183);
| |||
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
| |||
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);;
| |||
|
14.
|
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143);
| |||
|
15.
|
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2010 Nomor 7);
| |||
|
16.
|
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas Ill pada Rumah Sak.it Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 Nomor 17);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN BUPATI BOYOLALI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BOYOLALI NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN SELAIN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANDAN ARANG KABUPATEN BOYOLALI.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sak.it Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali (Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2015 Nomor 17), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (4) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| |||
|
|
(1)
|
Besaran tarif visite dan konsultasi dokter spesialis pada ruang ICU, PICU, NICU dan HCU ditetapkan sebesar tarif visite dan konsultasi di ruang VIP.
| ||
|
|
(2)
|
Besaran tarif visite dan konsultasi dokter umum pada ruang ICU, PICU, NICU dan HCU diteta pkan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari tarif dokter spesialis.
| ||
|
|
(3)
|
Besaran tarif asuhan keperawatan pada ruang ICU, PICU, NICU dan HCU ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh per seratus) dokter umum.
| ||
|
|
(4)
|
Besaran tarif tindakan keperawatan pada ruang ICU, PICU, NICU dan HCU ditetapkan sebesar tarif tindakan keperawatan di ruang VIP.
| ||
|
|
(5)
|
Besaran tarif penggunaan alat kesehatan elektromedis dihitung per hari.
| ||
|
|
(6)
|
Besaran tarif kamar pada ruang ICU, PICU, NICU dan HCU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| |||
|
|
(1)
|
Besaran tarif visite dihitung per kunjungan.
| ||
|
|
(2)
|
Besaran tarif konsultasi medis pasien menggunakan telepon dalam hari yang sama dihitung 1 (satu) kali dalam sehari sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tarif konsultasi medis pasien.
| ||
|
|
(3)
|
Besaran tarif visite dan konsultasi dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf d diubah dan setelah huruf d ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17
| |||
|
|
(1)
|
Tindakan medis operatif mayor terdiri dari:
| ||
|
|
|
a.
|
tindakan medis operatif kecil;
| |
|
|
|
b.
|
tindakan medis operatif sedang;
| |
|
|
|
c.
|
tindakan medis operatif besar;
| |
|
|
|
d.
|
tindakan medis operatif khusus I; dan
| |
|
|
|
e.
|
tindakan medis operatif khusus II.
| |
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi tindakan medis operatif mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
| ||
|
|
(3)
|
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor bagi pasien yang karena kondisi kesehatan harus dilaksanakan 2 (dua) kali tindakan medis operatif pada waktu yang sama, untuk kasus dengan tindakan medis operatif yang berbeda, dikenakan tarif jasa layanan operator sebesar 100% (seratus perseratus) pada tindakan medis operatif pertama dan 50% (lima puluh perseratus) pada tindakan medis operatif yang kedua.
| ||
|
|
(4)
|
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor bagi pasien yang karena kondisi kesehatan harus dilaksanakan segera/cito, dikenakan tarif tindakan medis operatif sebesar 1,5 (satu koma lima) kali dari tarif operasi reguler.
| ||
|
|
(5)
|
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor bagi pasien yang karena kondisi kesehatan harus dilaksanakan tindakan medis operatif ulang selama dalam masa perawatan di RSUD Pandan Arang, dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari tindakan medis operatif yang pertama.
| ||
|
|
(6)
|
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor yang dilaksanakan secara gabungan oleh beberapa dokter, dikenakan tarif 100% (seratus perseratus) untuk masing-masing operator.
| ||
|
|
(7)
|
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor pada kondisi/kasus/jenis tertentu dilaksanakan tanpa menggunakan anestesi, maka tarif pelayanan anestesi tidak diperhitungkan.
| ||
|
|
(8)
|
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor bagi pasien yang menjalani tindakan medis operatif karena kondisi kesehatan akhirnya meninggal dunia, ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
apabila pasien meninggal di kamar operasi dibebaskan biaya tindakan medis operatif;
| |
|
|
|
b.
|
apabila pasien meninggal di ruang perawatan dibebankan biaya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari tarif tindakan medis operatif, setelah dilakukan audit klinis.
| |
|
|
(9)
|
Pasien yang mendapatkan tindakan medis operatif mayor harus menempati kelas perawatan yang sama selama 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 1 (satu) hari setelah operasi dilaksanakan.
| ||
|
|
(10)
|
Besaran tarif tindakan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 23 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| |||
|
|
(1)
|
Besaran harga BHP Pelayanan Penunjang Medis diperhitungkan berdasarkan harga (bahan) eceran tertinggi terakhir pada waktu pembelian ditambah 10% (sepuluh persen) dan minimal setiap 6 (enam) bulan dilaksanakan evaluasi besaran harga BHP pelayanan penunjang medis.
| ||
|
|
(1a) |
Penetapan harga dan evaluasi besaran BHP Pelayanan Penunjang Medis sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
| ||
|
|
(2)
|
Besaran tarif tindakan medis operatif mayor yang dilaksanakan pada pemeriksaan rawat darurat ditetapkan sebesar tarif tindakan medis operatif mayor di kamar operasi.
| ||
|
|
(3)
|
Besaran tarif pelayanan penunjang medis pasien rawat jalan ditetapkan sama dengan tarif pelayanan penunjang medis sejenis rawat inap kelas II.
| ||
|
|
(4)
|
Besaran tarif pelayanan penunjang medis pasien rawat jalan rujukan swasta ditetapkan sama dengan tarif pelayanan penunjang medis sejenis rawat inap kelas II.
| ||
|
|
(5)
|
Besaran tarif pelayanan penunjang medis karena kondisi kesehatan harus dilaksanakan segera/CITO ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima) kali dari pemeriksaan pelayanan penunjang medis regular.
| ||
|
|
(5a) |
Besaran tarif pelayanan penunjang medis di ruang ICU, PICU, NICU dan HCU ditetapkan sama dengan tarif pelayanan penunjang medis sejenis di ruang VIP.
| ||
|
|
(6 )
|
Besaran tarif penggunaan alat kesehatan elektromedis dihitung perhari.
| ||
|
|
(7)
|
Besaran tarif pelayanan penunjang medis ditetapkan berdasarkan jenis tenaga pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| |||
|
|
(1)
|
Pelayanan farmasi meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Obat jadi;
| |
|
|
|
b.
|
Obat racikan; dan
| |
|
|
|
c.
|
BHP medis.
| |
|
|
(2)
|
Tarif biaya obat-obatan, bahan habis pakai medis di Instalasi Farmasi adalah harga bersih pembelian terakhir ditambah dengan PPN 10% (sepuluh perseratus) dan keuntungan penjualan paling tinggi 35% (tiga puluh lima perseratus).
| ||
|
|
(3)
|
Besaran tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Lampiran sampai dengan Lampiran IV diubah sehingga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Boyolali
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Boyolali
pada tanggal 3 Oktober 2017 BUPATI BOYOLALI, dto. SENO SAMODRO Diundangkan di Boyolali pada tanggal 3 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI, dto. SRI ADININGSIH BERITA DAERAH KABUPATEN BOYOLALI TAHUN 2017 NOMOR 33 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.