Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor: 8 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
NOMOR 8 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN BOJONEGORO
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dengan adanya perubahan tahapan penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016, perlu dilakukan perubahan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-undangan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2010 Nomor 9);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 2016);
20.
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 66 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
21.
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA DI KABUPATEN BOJONEGORO.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati:
a.
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro (Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2016 Nomor 9),
diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 16 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat (8A), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 Pasal 16
 
(1)
ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
(2)
Bupati menetapkan besaran sementara ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi untuk masing-masing Desa setiap tahun anggaran.
 
(3)
Pemerintah Desa membuka rekening Kas Desa pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Bojonegoro.
 
(4)
Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi kepada Bupati melalui Camat.
 
(5)
Camat meneruskan permohonan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.
 
(6)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro.
 
(7)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bojonegoro sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menyalurkan ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi dari Kas Daerah ke rekening Kas Desa.
 
(8)
Penyaluran dana dilakukan dengan ketentuan:
 
 
a.
Disalurkan melalui PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Bojonegoro.
 
 
b.
Tahapan penyaluran ADD sebagai berikut:
 
 
 
1.
Penyaluran pertama pada bulan Februari sebesar 50% (lima puluh persen);
 
 
 
2.
Penyaluran kedua pada bulan Agustus sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
 
 
 
3.
Penyaluran ketiga pada bulan November sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
c.
Penyaluran Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi dilaksanakan sekali pada bulan September dengan mempertimbangkan penambahan/pengurangan hasil perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
(8A)
Dalam hal kondisi keuangan Daerah tidak mencukupi, maka ketentuan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, menyesuaikan transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ke Rekening Kas Daerah.
 
(9)
Dalam hal terjadi selisih perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c diatur lebih lanjut oleh Bupati berdasarkan perhitungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
 
(10)
Kurang salur atau lebih salur ADD, Bagi Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi yang diperoleh Daerah pada bulan Desember akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 5 Januari 2017
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
H. SUYOTO
 
Diundangkan di Bojonegoro
pada tanggal 5 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO
ttd.
SOEHADI MOELJONO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2017 NOMOR 42.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.