Peraturan Bupati Kabupaten Bojonegoro Nomor: 53 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BOJONEGORO
NOMOR 53 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
KETENTUAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOJONEGORO,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Dasar Perhitungan Pajak Parkir;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah yang kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bojonegoro (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah yang ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2014 Nomor 5);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 14);
17.
Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kabupaten sebagaimana telah diubah yang ketiga kalinya dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 12 Tahun 2014;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG KETENTUAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK PARKIR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bojonegoro.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3.
Bupati adalah Bupati Bojonegoro.
4.
Dinas Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Dispenda adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
5.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
6.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
7.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi yang memungut bayaran.
8.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
9.
Tempat parkir adalah tempat parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.
10.
Parkir tetap adalah penyelenggaraan parkir yang setiap waktu ada kegiatan parkir.
11.
Parkir Insidentil adalah penyelenggaraan parkir yang dilaksanakan pada waktu tertentu.
12.
Parkir Progresif adalah penyelenggaraan parkir yang perhitungan tergantung lamanya parkir.
13.
Parkir Valet adalah penyelenggaraan parkir yang dilakukan oleh petugas parkir karena tempat parkir penuh.
14.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
15.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan perpajakan daerah.
16.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
17.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
18.
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
20.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PAJAK PARKIR
 
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Pajak Parkir
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.
(2)
Obyek pajak parkir meliputi: parkir pertokoan, perkantoran, tempat penitipan yang dikelola oleh swasta, rumah makan yang lokasinya di luar badan jalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2)
Wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Parkir Pajak Parkir
 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
(2)
Dalam hal Parkir diselenggarakan sendiri, dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan jenis tarif, waktu dan jumlah kendaraan.
(3)
Pembayaran Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jenis tarif sewa parkir yang meliputi tarif parkir tetap dan parkir insidentil.
(4)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 20% {dua puluh persen) dari pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pengenaan parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
pengenaan parkir untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
 
b.
kendaraan bermotor roda 3 {tiga) atau lebih golongan sedan, jeep, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); dan
 
c.
kendaraan roda 4 (empat) golongan bus, truck, dan kendaraan besar lainnya pajak parkir sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah).
(2)
Pengenaan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya untuk sekali parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besaran pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2)
Jika pengenaan parkir lebih besar daripada ketentuan pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka besaran pajak parkir dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan jumlah pembayaran yang diterima penyelenggara parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak
 

Pasal 9

(1)
Masa pajak parkir adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(2)
Pajak parkir yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran kepada penyelenggara parkir atau sejak diterbitkan SPTPD.
(3)
Keterlambatan pelaporan SPTPD dikenakan denda sebesar 25% (dua puluh persen) dari pokok pajak yang harus dibayar setelah jatuh tempo masa pembayaran pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bojonegoro.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bojonegoro
pada tanggal 2 Desember 2014
BUPATI BOJONEGORO,
ttd.
H. SUYOTO

Diundangkan di Bojonegoro
pada tanggal 2 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO,
ttd.
SOEHADI MOELJONO

BERITA DAERAH KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2014 NOMOR 53.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.