Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor: 46 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN BUPATI BOGOR, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa untuk tertib administrasi dalam kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan, telah diatur petunjuk pelaksanaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi dan pelaksanaan administrasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 37);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 88);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 96);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 70);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah Kelas A pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018 Nomor 36).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Bappenda Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bappenda adalah Kepala Bappenda Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Kepala Bidang adalah Kepala Bidang pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor yang menangani Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga atau denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan selanjutnya disebut PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Bumi adalah tanah di atas permukaan bumi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Nilai Jual Objek Pajak selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Nomor Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NOP, adalah nomor identifikasi objek pajak, yang mempunyai karakteristik unik, permanen, standar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Sistem Informasi Geografis adalah aplikasi yang mengintegrasikan antara data grafis dan numerik serta merupakan bagian dari Sistem Informasi Pajak Daerah PBB-P2.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Sistem Informasi PBB-P2, adalah sistem yang terintegrasi untuk mengolah informasi/data objek dan subjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan bantuan komputer, mulai dari pengumpulan data (melalui pendaftaran, pendataan dan penilaian), pemberian identitas objek pajak (Nomor Objek Pajak), perekaman data, pemeliharaan basis data, dan pencetakan hasil keluaran (antara lain berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang/SPPT, Surat Setoran Pajak Daerah/SSPD, Daftar Himpunan Ketetapan Pajak/DHKP), pemantauan, penerimaan, dan pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan pelayanan kepada Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Blok adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang dibatasi oleh batas alam dan/atau batas buatan manusia, seperti jalan, selokan, sungai, dan sebagainya untuk kepentingan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam satu wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Zona Nilai Tanah, yang selanjutnya disingkat ZNT, adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau sekelompok objek pajak yang mempunyai suatu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa/kelurahan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Daftar Biaya Komponen Bangunan, yang selanjutnya disingkat DBKB, adalah daftar yang dibuat untuk memudahkan perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama dan/atau biaya komponen material bangunan dan/atau biaya komponen fasilitas bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat dengan SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP setelah ditegur secara tertulis oleh Bupati dan/atau berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Keputusan Pembetulan adalah Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Keputusan Pembetulan, atau Keputusan Keberatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Keputusan Keberatan adalah Keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang selanjutnya disebut dengan Pengurangan, adalah pengurangan PBB-P2 yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Nilai Indikasi Rata-rata adalah Nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
33.
|
Transaksi yang wajar adalah transaksi yang terjadi antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup di mana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati tanpa paksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
34.
|
Objek Pajak yang bersifat khusus adalah objek pajak yang memiliki konstruksi khusus atau keberadaannya memiliki arti yang khusus, antara lain lapangan golf, pelabuhan laut, pelabuhan udara, jalan tol, dan pompa bensin.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
35.
|
Objek pajak yang tidak bersifat khusus atau objek pajak umum adalah objek pajak yang memiliki konstruksi umum dengan keluasan tanah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
36.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak selanjutnya disingkat SPOP adalah adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
37.
|
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak selanjutnya disingkat LSPOP adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci bangunan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
38.
|
Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah pada Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
39.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
40.
|
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga selanjutnya disingkat SKPIB adalah Keputusan atas Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah yang belum dikembalikan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
41.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Bogor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
42.
|
Penagihan Seketika dan Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
43.
|
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
44.
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
45.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
46.
|
Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
PENDAFTARAN, PENDATAAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN Bagian Kesatu Pendaftaran Paragraf 1 Umum Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka pendaftaran, setiap orang pribadi atau badan yang memiliki, menguasai, memanfaatkan bumi dan/atau bangunan wajib mendaftar sebagai wajib pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendaftaran wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pendaftaran objek pajak baru; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pendaftaran disebabkan mutasi seluruhnya atau sebagian objek pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pendaftaran dapat dilakukan per objek pajak maupun kolektif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi SPOP/LSPOP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pendaftaran wajib pajak dilakukan di kantor Bappenda, kantor UPT atau tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Paragraf 2
Pendaftaran Objek Pajak Baru Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pendaftaran objek pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, apabila objek pajak belum terdaftar dalam basis data PBB-P2 atau akibat kegiatan pendataan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendaftaran objek pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan persyaratan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi atau fotokopi identitas wakil perusahaan bagi wajib pajak badan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
dokumen yang menjadi dasar kepemilikan, penguasaan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
surat pengantar/surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa objek pajak tersebut belum pernah didaftarkan sebagai objek PBB P2 serta memuat keterangan tidak dalam sengketa terhadap objek pajak tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
peta letak/sket denah lokasi dan/atau titik koordinat objek pajak yang dimohon; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
fotokopi SPPT tetangga minimal 2 (dua) objek yang berbatasan langsung dengan objek yang dimohon.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Paragraf 3
Pendaftaran Objek Pajak Akibat Mutasi Seluruhnya atau Sebagian Objek Pajak Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pendaftaran objek pajak disebabkan mutasi sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, akibat perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang menyebabkan sebagian atau seluruh objek pajak beralih kepemilikannya, penguasaan atau pemanfaatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendaftaran objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan persyaratan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi atau fotokopi identitas Wakil Perusahaan bagi wajib pajak badan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
surat kuasa dari wajib pajak dalam hal dikuasakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
dokumen yang menjadi dasar pemilikan, penguasaan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
peta letak/sket denah lokasi dan/atau titik koordinat objek pajak yang dimohon.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pendaftaran objek dan subjek pajak dilakukan oleh subjek pajak dengan mengisi, dan mengembalikan Formulir SPOP/LSPOP ke kantor Bappenda, UPT atau tempat lain yang ditunjuk untuk pengambilan/pengembalian SPOP/LSPOP, dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Terhadap Subjek Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran, Bappenda menetapkan pajak terutang sesuai data pada basis data PBB-P2 untuk paling lama 5 (lima) tahun ke belakang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bappenda melakukan penelitian atas permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal orang pribadi atau badan tidak melaksanakan kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Kepala Bappenda dapat menetapkan secara jabatan orang pribadi atau badan tersebut menjadi Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama untuk 5 (lima) tahun terakhir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pendataan Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pendataan objek dan subjek pajak dilakukan oleh Bappenda dengan menyampaikan SPOP/LSPOP untuk diisi dan ditandatangani oleh subjek pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam melakukan kegiatan pendataan objek dan subjek pajak, Bappenda dapat bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan, pemerintah pusat, Kantor Pertanahan, dan/atau instansi lain yang terkait.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pendataan objek dan subjek pajak dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pendataan objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
identifikasi objek pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
verifikasi data objek pajak; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
pengukuran bidang objek pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pendataan objek dan subjek pajak dengan alternatif penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, adalah pendataan objek dan subjek pajak yang hanya dapat dilaksanakan pada daerah/wilayah yang pada umumnya belum/tidak mempunyai peta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pelaksanaan pendataan objek dan subjek pajak dengan alternatif penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan dua alternatif, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP perorangan; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP kolektif.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pendataan objek dan subjek pajak dengan alternatif penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan pendataan objek dan subjek pajak yang dilakukan dengan mendistribusikan formulir SPOP/LSPOP langsung kepada subjek pajak atau kuasanya dengan berpedoman pada sket peta blok.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pendataan objek dan subjek pajak dengan alternatif penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP/LSPOP kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan pendataan objek dan subjek pajak yang dilakukan dengan mendistribusikan formulir SPOP/LSPOP melalui UPT dan desa/kelurahan atau pihak lain yang ditunjuk setelah terlebih dahulu membuat sket peta blok
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pendataan objek dan subjek pajak dengan alternatif identifikasi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, adalah pelaksanaan pendataan objek dan subjek pajak pada daerah/wilayah yang sudah dapat ditentukan posisi relatif objek pajak berdasarkan peta garis/peta foto tetapi tidak mempunyai data administrasi pembukuan pajak, yang merupakan hasil pendataan secara lengkap tiga tahun terakhir.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pendataan objek dan subjek pajak dengan alternatif verifikasi data objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, adalah pelaksanaan pendataan objek dan subjek pajak pada daerah/wilayah yang sudah mempunyai peta garis/peta foto dan data administrasi pembukuan pajak hasil pendataan tiga tahun terakhir secara lengkap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pendataan objek dan subjek pajak dengan alternatif pengukuran bidang objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, adalah pendataan objek dan subjek PBB-P2 yang dilaksanakan pada daerah/wilayah yang hanya mempunyai sket peta desa/kelurahan dan/atau peta garis/peta foto tetapi belum dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif objek pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
SPOP, LSPOP atau dokumen lain yang dipersamakan merupakan sarana untuk menyampaikan data objek maupun subjek pajak dalam rangka pendaftaran atau pendataan objek dan subjek pajak, maupun penilaian objek pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
SPOP, LSPOP atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
SPOP dan LSPOP harus diisi dengan jelas agar tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan Daerah maupun Wajib Pajak sendiri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
SPOP dan LSPOP harus diisi dengan benar di mana data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, antara lain jenis tanah, luas tanah dan/atau bangunan, alamat objek dan subjek, denah lokasi objek pajak sesuai yang ada pada SPOP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
SPOP dan LSPOP harus diisi lengkap dengan menyertakan seluruh lampiran dan bukti pendukung yang disyaratkan untuk penerbitan ketetapan pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSPD BPHTB) yang sudah divalidasi oleh Bappenda dan sudah diinputkan tanggal dokumen peralihan dari pejabat yang berwenang, dapat berfungsi sebagai SPOP, setelah dilakukan identifikasi NOP oleh Bidang PBB-P2.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Penilaian Paragraf 1 Objek Pajak Umum dan Objek Pajak Khusus Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Jenis objek PBB-P2 terdiri dari objek pajak umum dan objek pajak khusus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Jenis objek pajak umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
objek pajak standar; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
objek pajak non standar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Objek pajak standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Objek pajak non standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah objek pajak yang memenuhi kriteria:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Objek pajak khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
menara Base Transceiver Station (BTS);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
taman rekreasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
lapangan golf; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
jalan tol.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Paragraf 2
Penilaian Objek Pajak Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penilaian objek PBB-P2 terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penilaian massal; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penilaian individual.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penilaian massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap objek pajak standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penilaian individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap objek pajak non standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan objek pajak yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penilaian objek PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan menggunakan pendekatan atau metode sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pendekatan data pasar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pendekatan biaya; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pendekatan kapitalisasi pendapatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pendekatan data pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah dengan cara membandingkan objek pajak yang akan dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang nilai jualnya sudah diketahui dengan melakukan penyesuaian yang dipandang perlu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dengan cara memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membuat bangunan baru objek yang dinilai dan dikurangi penyusutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pendekatan kapitalisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah dengan cara menghitung atau memproyeksikan seluruh pendapatan sewa/penjualan dalam satu tahun dari objek pajak yang dinilai dikurangi dengan kekosongan, biaya operasi dan/atau hak pengusaha, selanjutnya dikapitalisasikan dengan suatu tingkat kapitalisasi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam melakukan kegiatan penilaian objek pajak, Bappenda dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat, Kantor Pertanahan, dan/atau instansi lain yang terkait.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penilaian objek pajak dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Bappenda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Penetapan Pajak Paragraf 1 Klasifikasi Ketetapan Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penetapan PBB-P2 dilakukan oleh Bupati atau Pejabat dengan menggunakan SPPT atau SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
SPPT atau SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bukti kepemilikan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Paragraf 2
Dasar Pengenaan Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan untuk penetapan PBB-P2 adalah NJOP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
NJOP ditetapkan setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak dan wilayah tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Objek pajak dan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah objek pajak dan wilayah tertentu yang perkembangan pembangunannya mengakibatkan kenaikan nilai pasar atas tanah yang cukup besar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terdiri dari NJOP bumi dan NJOP bangunan yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan yang diperoleh melalui hasil pendataan dan penilaian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya NJOP Bumi sebagai dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan perkalian luas bumi dengan NJOP Bumi per meter persegi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Besarnya NJOP Bangunan sebagai dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian luas bangunan dengan NJOP Bangunan per meter persegi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan penjumlahan besarnya NJOP Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Klasifikasi NJOP Bumi dan Klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal ditemukan Nilai Bumi dan Nilai Bangunan lebih besar dari klasifikasi NJOP Bumi dan klasifikasi NJOP Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Nilai Bumi dan Nilai Bangunan ditetapkan sebagai NJOP yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Untuk melaksanakan penentuan kelas NJOP Bumi dan Bangunan setiap objek pajak, Bupati menetapkan Keputusan tentang Penetapan Klasifikasi NJOP Bumi dan Bangunan dan Daftar Biaya Komponen Bangunan setiap tahun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Paragraf 3
Tarif dan Cara Penghitungan Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
0,10% (nol koma sepuluh persen) untuk NJOP kurang dari Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
0,20% (nol koma dua puluh persen) untuk NJOP Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Besarnya nilai pajak terutang dihitung dengan mengalikan total NJOP dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat menetapkan batas minimal nilai pajak yang dapat dipungut pajaknya dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Terhadap nilai pajak yang sama dengan atau kurang dari batas minimal nilai pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan SPPT.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bagi Wajib Pajak yang memiliki objek pajak dengan nilai pajak minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta penerbitan surat keterangan nilai jual objek pajak atau SPPT kepada Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak meminta penerbitan SPPT, maka nilai pajak yang ditetapkan sesuai batas minimal pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
SISTEM BASIS DATA PBB-P2 Pasal 26 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengolahan dan pemutakhiran data objek pajak dan subjek pajak dilakukan melalui sistem basis data PBB-P2.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Sistem basis data PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur NOP, Blok, ZNT, DBKB, dan Sistem Informasi Geografis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 27 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
NOP dalam sistem basis data PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), merupakan identitas bagi setiap objek pajak, dengan spesifikasi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
unik, yaitu satu objek pajak memperoleh satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak lainnya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak tidak berubah dalam jangka waktu relatif lama; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Struktur NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi Jawa Barat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode Kabupaten Bogor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode Kecamatan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode Kelurahan/Desa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penomoran NOP dimulai dari kiri atas (barat laut) peta dan disusun secara sepiral sesuai dengan arah jarum jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
NOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Bappenda pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB-P2 P2.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak yang berbatasan dan bersinggungan dalam satu hamparan, maka atas objek pajak tersebut dapat diterbitkan satu NOP melalui pendaftaran atau pendataan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 28 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Blok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), merupakan komponen utama untuk identifikasi objek pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
batas-batas blok harus berdasarkan suatu karakteristik fisik yang tidak berubah dalam jangka waktu yang lama;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
batas blok tidak melampaui batas desa/kelurahan dan dusun;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
satu blok dirancang untuk dapat menampung lebih kurang 200 (dua ratus) objek pajak atau luas sekitar 15 Hektar atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Jumlah objek pajak atau wilayah yang luasnya lebih kecil atau lebih besar dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diperbolehkan apabila kondisi setempat tidak memungkinkan menerapkan pembatasan tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Blok tidak boleh diubah kecuali terjadi perubahan wilayah administrasi, atau peristiwa lain yang menyebabkan berubahnya blok.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penomoran blok terdiri dari 3 (tiga) digit angka yang dimulai dari kiri atas (barat laut) peta dan disusun secara sepiral sesuai dengan arah jarum jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 29 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
ZNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), sebagai komponen utama identifikasi nilai objek pajak bumi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penentuan batas ZNT mengacu pada batas penguasaan/pemilikan atas bidang objek pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penentuan suatu ZNT dapat didasarkan pada nilai jual bumi yang mewakili nilai tanah atas objek pajak yang berada pada ZNT yang bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Setiap ZNT diberi kode dengan menggunakan kombinasi dua huruf dimulai dari AA sampai dengan ZZ.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Aturan pemberian kode pada peta ZNT mengikuti pemberian nomor blok pada peta desa/kelurahan atau NOP pada peta blok.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Atas objek bumi yang memiliki ciri spesifik (khusus) dan termasuk objek pajak non standar, dan objek pajak khusus pembentukan/penyempurnaan ZNT dan Nilai Indikasi Rata-rata dapat dianalisis secara individual didasarkan nilai jual bumi yang mewakili nilai tanah atas objek pajak tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 30 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
DBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), merupakan dasar untuk penghitungan NJOP Bangunan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
DBKB terdiri atas 3 (tiga) komponen, yaitu komponen utama, material dan fasilitas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
DBKB dievaluasi paling kurang tiga tahun sekali dengan memperhatikan perkembangan harga dan upah yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 31 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sistem Informasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), merupakan aplikasi untuk melihat letak dan bentuk relatif objek PBB-P2.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPPT, SKPD, STPD, DAN SURAT KETERANGAN NJOP Bagian Kesatu Penerbitan dan Penyampaian SPPT Pasal 32 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penerbitan SPPT dilaksanakan berdasarkan pencetakan SPPT dan Dokumen Himpunan Ketetapan Pajak yang mulai dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan bulan Februari, berdasarkan kondisi objek pajak pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
SPPT memuat paling sedikit NOP, Nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, alamat objek, luas tanah dan/atau bangunan, NJOP, NJOPTKP, tarif pajak, ketetapan pajak dan informasi tunggakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal terdapat pendaftaran objek pajak baru, peralihan hak atas objek pajak (mutasi), pembetulan, pengurangan, keberatan dan banding, pencetakan dan penerbitan SPPT dapat dilakukan selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penerbitan SPPT dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ditandatangani oleh Kepala Bidang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penerbitan SPPT dengan nilai ketetapan lebih dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), ditandatangani oleh Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal Kepala Bidang berhalangan sehingga ketentuan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, maka SPPT ditandatangani oleh pejabat struktural di bawah Kepala Bidang yang ditunjuk oleh Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal Kepala Bappenda berhalangan sehingga ketentuan ayat (5) tidak dapat dilaksanakan, maka SPPT ditandatangani oleh Kepala Bidang yang menangani pengelolaan PBB-P2.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Bentuk dan isi SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 33 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak dilaksanakan mulai bulan Februari Tahun Pajak berkenaan oleh Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPT.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bappenda dapat memberikan salinan SPPT dalam hal Wajib Pajak mengambil SPPT secara langsung ke kantor Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penerbitan dan penyampaian SPPT dapat dilakukan secara elektronik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
UPT wajib melaporkan penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak, secara manual dan elektronik kepada Kepala Bappenda melalui Kepala Bidang terhitung satu bulan sejak SPPT diterima oleh UPT.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Laporan penyampaian SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat tanggal 15 pada setiap bulannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Bukti penyampaian SPPT diadministrasikan oleh UPT.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Penerbitan dan Penyampaian SKPD Pasal 34 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penerbitan SKPD dilakukan, jika:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
SPOP/LSPOP dalam rangka pendataan tidak disampaikan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya formulir SPOP/LSPOP oleh wajib pajak dan setelah wajib pajak ditegur secara tertulis sebagaimana ditentukan dalam Surat teguran;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP/LSPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Surat teguran disampaikan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nama wajib pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
besarnya utang pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
perintah untuk membayar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
jangka waktu pelunasan utang pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal jangka waktu surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, namun Wajib Pajak belum memenuhi kewajibannya, maka diterbitkan SKPD dengan jumlah pajak yang terutang adalah pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Jumlah pajak terutang dalam SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil pendataan dan penilaian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selisih pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian atau keterangan lain dengan pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan SPOP/LSPOP ditambah sanksi administratif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari selisih pajak yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
SKPD ditandatangani oleh Kepala Bidang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Penyampaian SKPD kepada wajib pajak dilaksanakan oleh Bappenda atau UPT.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(9)
|
Penerbitan dan penyampaian SKPD dapat dilakukan secara elektronik.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Penerbitan dan Penyampaian STPD Pasal 35 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
STPD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan untuk melakukan tagihan pajak terutang yang tertuang dalam SPPT atau SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan/atau untuk melakukan tagihan atas sanksi administratif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas bulan) bulan dihitung sejak saat jatuh tempo SPPT atau SKPD sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penerbitan STPD atau dokumen lain yang dipersamakan dilakukan setelah lewat jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Surat Keterangan NJOP Pasal 36 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat diterbitkan Surat Keterangan NJOP atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tanah garapan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
objek PBB P2 selama proses pencetakan dan penerbitan SPPT belum selesai dilaksanakan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB P2.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal objek pajak berupa tanah negara yang belum dibebani suatu hak (tanah garapan) maka diwajibkan mengisi SPOP/LSPOP secara lengkap dan benar serta melampirkan surat hak menggarap tanah negara yang belum dibebani suatu hak (garapan) dan surat keterangan tidak sengketa atas objek pajak dari Kepala Desa/Lurah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Surat Keterangan NJOP untuk kepentingan pendaftaran hak atas tanah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan Surat Keterangan NJOP diajukan terhadap objek PBB P2 yang belum terdaftar, maka terlebih dahulu dilakukan pendaftaran atas objek PBB P2 dimaksud.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENAGIHAN Bagian Kesatu Penagihan dengan STPD Pasal 37 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan pajak terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD atau Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah yang sudah jatuh tempo pembayaran atau sanksi administratif yang belum dibayar, ditagih dengan STPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis yang diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat teguran atau surat lain yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didahului dengan surat himbauan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat himbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sebelum jatuh tempo pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Surat himbauan dan Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, paling kurang memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nama wajib pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
besarnya utang pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
perintah untuk membayar; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
jangka waktu pelunasan utang pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Surat himbauan dan surat teguran ke-1 dan surat teguran ke-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Kepala UPT sesuai wilayah kerjanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Surat Teguran ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Bidang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Penagihan Seketika dan Sekaligus Pasal 38 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, apabila:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau berniat untuk itu;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Wajib Pajak menunjukkan itikad tidak baik dengan tujuan untuk mengecilkan nilai Pajak dengan seolah-olah memindahtangankan objek pajak sebagian atau seluruhnya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
terdapat tanda-tanda bahwa wajib pajak badan akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasai, atau perubahan bentuk lainnya yang dapat menyebabkan pajak terutang sulit ditagih;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Wajib Pajak badan akan dibubarkan oleh Negara; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
terjadi penyitaan atas objek pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda akan terjadi kepailitan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan Seketika dan Sekaligus dilakukan oleh Juru Sita Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa, paling kurang memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nama wajib pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
besarnya utang pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
perintah untuk membayar; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
jangka waktu pelunasan utang pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Penagihan dengan Surat Paksa Pasal 39 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal juru sita telah melakukan penagihan seketika dan sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 pajak terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan dengan Surat Paksa dilakukan oleh Juru Sita Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penagihan dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Upaya Penagihan Lainnya Pasal 40 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal tindakan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 belum dapat dilaksanakan, atau sudah dilaksanakan namun tidak diindahkan oleh Wajib Pajak, maka Bappenda dapat melakukan upaya penagihan lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Upaya penagihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pemanggilan Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pemasangan stiker atau plang atau spanduk atau media lainnya pada objek pajak atau tempat usaha Wajib Pajak yang menggambarkan Wajib Pajak tidak taat pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pengumuman di media massa atau media elektronik; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pengusulan pencabutan perizinan dan nonperizinan usaha/kegiatan kepada penerbit dokumen perizinan dan non perizinan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemanggilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah undangan kepada Wajib Pajak yang dilakukan sebelum atau setelah teguran disampaikan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pemanggilan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Kepala Bappenda, Kepala UPT atau instansi lain yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Upaya penagihan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan setelah teguran ketiga diterima oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Pelaksanaan pemasangan stiker atau plang atau spanduk atau media lainnya pada objek pajak dapat melibatkan perangkat daerah dan/atau instansi lain di Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, JATUH TEMPO PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN, Bagian Kesatu Pembayaran dan Tempat Pembayaran Pasal 41 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran PBB-P2 terutang dilakukan pada Bank atau UPT atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran pada tempat lain, Wajib Pajak dapat menukar bukti transaksi dalam bentuk STTS pada Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam rangka perluasan dan kemudahan Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran, Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 42 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti bayar atas pajak terutang, namun dalam sistem basis data PBB-P2 pajak terutang masih dalam status belum bayar, Bappenda melakukan penelitian atas bukti bayar yang diajukan Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bukti bayar yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah STTS, bukti transfer, bukti bayar yang dikeluarkan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) atau informasi pembayaran dari Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Informasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa informasi mengenai tahun pajak, waktu pembayaran, besaran jumlah pajak yang dibayar serta tempat pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 43 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan rekam bayar yang sekurang-kurangnya memuat NOP, nama Wajib Pajak, tanggal, bulan dan tahun dilakukan pembayaran serta bank tempat melakukan pembayaran dengan melampirkan bukti bayar yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Terhadap Wajib Pajak yang melampirkan bukti bayar yang sah berupa STTS dan bukti transfer, Bappenda melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat melakukan konfirmasi kepada Bank tempat Wajib Pajak membayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Terhadap Wajib Pajak yang hanya melampirkan bukti bayar berupa informasi pembayaran, Bappenda melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib melakukan konfirmasi kepada Bank tempat Wajib Pajak membayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dan/atau konfirmasi dari bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menunjukkan bahwa bukti bayar yang diajukan Wajib Pajak benar, maka Bappenda melakukan rekam bayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Jatuh Tempo Pembayaran Pasal 44 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 adalah enam bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak, dengan tidak melampaui akhir Desember tahun pajak berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila tanggal jatuh tempo jatuh pada hari libur, maka tanggal jatuh tempo dapat ditetapkan satu hari kerja setelah hari libur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Jatuh tempo pembayaran SKPD, STPD, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan, Keputusan Pengurangan dan Putusan Banding adalah satu bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan dengan tidak melampaui akhir Desember Tahun Pajak berkenaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 45 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima SPPT, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan jatuh tempo pembayaran kepada Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan diajukan dengan surat permohonan penundaan jatuh tempo pembayaran beserta alasannya dengan melampirkan foto kopi KTP Wajib Pajak dan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penandatangan Keputusan penundaan jatuh tempo dilakukan oleh:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kepala Bappenda untuk ketetapan lebih dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Bidang untuk ketetapan sampai dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Terhadap pembayaran SPPT yang sudah disetujui permohonan jatuh tempo pembayarannya tidak dikenakan sanksi administratif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penundaan jatuh tempo diatur oleh Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 46 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran pajak terutang pada tahun berkenaan secara bertahap sampai dengan tanggal jatuh tempo.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Klasifikasi ketetapan, persyaratan dan tata cara pembayaran secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 47 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal disebabkan bukan karena kesalahan Wajib Pajak, antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak hanya mampu membayar pokok pajak terutang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
objek pajak sebagian sudah dialihkan kepada pihak lain, sehingga sebagian pajak terutang bukan kewajiban Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pada saat ditetapkan pajak terutang, pemohon belum menjadi subjek pajak; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Wajib Pajak sudah membayar pajak terutang kepada petugas pemungut pajak tetapi tidak disetorkan ke Kas Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
sanksi administratif yang timbul karena kesalahan pada sistem pembayaran; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Wajib Pajak tidak menerima SPPT atau terlambat menerima SPPT.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Terhadap pengenaan sanksi administratif yang disebabkan bukan kesalahan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administratif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Penyetoran Pasal 48 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hasil penerimaan pajak pada tempat lain yang ditunjuk harus disetor ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam oleh Petugas penerima pembayaran pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari libur, maka penerimaan pajak disetorkan ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam setelah hari libur oleh Petugas penerima pembayaran pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyetoran pajak dapat dilakukan secara kolektif dengan melampirkan daftar rincian yang mencantumkan paling sedikit NOP, nama wajib pajak dan besaran jumlah pajak setiap wajib pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyetoran pajak secara kolektif yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diterima.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Pelaporan Penerimaan Pajak Pasal 49 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Bappenda menetapkan Petugas Penerima Setoran Pajak pada Bidang maupun UPT dengan Keputusan Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat pendidikan minimal SLTA.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima setoran pajak dan memberikan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), atau dokumen lain yang dipersamakan, yang telah diparaf oleh Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan penerimaan harian pajak kepada Bank yang ditunjuk sebagai kas daerah dengan Surat Tanda Setoran (STS) atau dokumen lain yang dipersamakan yang ditandatangani oleh Petugas, Kepala Bidang atau Kepala UPT dan divalidasi oleh Bank, dalam tempo paling lambat 1 x 24 jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat dokumen rekapitulasi penerimaan setoran harian dan melaporkan seluruh penerimaan harian pajak kepada Bendahara Penerimaan Badan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bendahara Penerima membuat laporan harian penerimaan pajak dan membuat Buku Kas Umum Penerimaan Pajak serta membuat Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan Penerimaan Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 50 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Bidang atau Kepala UPT menyampaikan laporan bulanan penerimaan setoran pajak kepada Kepala Badan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Laporan bulanan penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
data ketetapan tahun pajak berkenaan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
data tunggakan dan tahun pajak tunggakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
sanksi administratif;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
data realisasi ketetapan dan realisasi tunggakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
NOP;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
alamat Wajib Pajak dan Objek; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
tanggal penerimaan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara online.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Pembetulan Pasal 51 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Bappenda dapat membetulkan SPPT, SKPD, STPD dan SKPDLB, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan, Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi administratif, Keputusan Pengurangan Ketetapan, Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak Daerah dan/atau Keputusan Pengembalian Imbalan Bunga yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan secara perseorangan, kecuali permohonan pembetulan SPPT dapat diajukan secara kolektif maupun perorangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kesalahan tulis, antara lain kesalahan dalam penulisan nama, alamat objek dan subjek, nomor objek pajak, nilai jual objek pajak, luas tanah dan/atau bangunan, nomor surat ketetapan pajak, tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
kesalahan hitung, merupakan kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
kekeliruan dalam penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, antara lain kekeliruan dalam penerapan NJOP, tarif, kekeliruan penerapan persentase, kekeliruan penerapan sanksi administratif, kekeliruan pengenaan NJOP tidak kena pajak, dan kekeliruan penghitungan pajak dalam tahun berjalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 52 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan pembetulan yang diajukan secara perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
surat permohonan diajukan kepada Kepala Bappenda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan pembetulan SPPT yang diajukan secara kolektif harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
permohonan diajukan untuk SPPT tahun pajak yang sama pada Buku I dan II;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan permohonan pembetulan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
surat permohonan diajukan kepada Kepala Bappenda oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan, adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke Bappenda; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan disampaikan melalui pos tercatat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 53 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan pembetulan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan pembetulan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappenda harus memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 54 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Bappenda memberi keputusan atas permohonan pembetulan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, tetapi Bappenda tidak memberi suatu keputusan, permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bappenda wajib menerbitkan Keputusan pembetulan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak paling lama satu bulan sejak berakhirnya jangka waktu enam bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menambahkan, mengurangkan atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang dan/atau memperbaiki kesalahan dan kekeliruan lainnya, atau menolak permohonan Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kepala Bappenda, dalam hal ketetapan pajak lebih dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Bidang, dalam hal ketetapan sampai dengan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak dikabulkan dan telah melewati jatuh tempo pembayaran pada tahun perkenaan, maka jatuh tempo pembayaran adalah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat penolakan permohonan pembetulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 55 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Bappenda mengenai alasan yang menjadi dasar menambah, mengurangkan, menghapuskan, atau menolak permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kepala Bappenda harus memberikan keterangan secara tertulis atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 56 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Kepala Bappenda berdasarkan berita acara hasil penelitian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pembatalan Pasal 57 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas Permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya Bupati atau Kepala Bappenda dapat membatalkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
SPPT, SKPD, STPD atau SKPDLB yang tidak benar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
STPD; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembatalan karena jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan pembatalan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD, SKPDLB atau STPD;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
surat permohonan diajukan kepada Kepala Bappenda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam pengajuan permohonan pembatalan ketetapan atau hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan atau telah mengajukan keberatan yang keputusannya tidak dapat dipertimbangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 58 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), wajib diajukan secara perseorangan, kecuali untuk SPPT dapat juga diajukan secara kolektif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan pembatalan yang diajukan secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
melampirkan asli SPPT, SKPD, SKPDLB atau STPD yang dimohonkan pembatalan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa objek pajak tersebut termasuk objek pajak yang dapat dibatalkan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Permohonan pembatalan yang diajukan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
melampirkan SPPT asli;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa objek pajak tersebut termasuk objek pajak yang dapat dibatalkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 59 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal penerimaan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
tanggal terima surat permohonan, dalam hal permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas yang ditunjuk; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
tanggal tanda pengiriman surat permohonan, dalam hal permohonan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 60 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bappenda wajib melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Bappenda dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan, wajib memberi jawaban.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak dikabulkan, Bupati atau Kepala Bappenda menetapkan Keputusan Pembatalan SPPT, SKPD, SKPDLB dan STPD yang tidak benar, atau Keputusan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal diterbitkan pembatalan ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyebabkan terhapusnya piutang pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bappenda wajib melaporkan penghapusan piutang akibat pembatalan ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada perangkat daerah yang mengelola keuangan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak, Bappenda menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Pembatalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Bupati atau Kepala Bappenda tidak memberi jawaban, permohonan yang diajukan dianggap dikabulkan dan Bupati atau Kepala Bappenda wajib menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 61 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal nilai pajak yang dimohonkan pembatalan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih, persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan ketetapan yang tidak benar atau pembatalan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan, ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal nilai pajak yang dimohonkan pembatalan sebesar kurang dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), persetujuan atau penolakan atas pembatalan ketetapan yang tidak benar atau pembatalan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan, ditetapkan oleh Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Salinan dokumen keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada pemohon.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan Pasal 62 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Kepala Bappenda dapat memberikan pengurangan pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kondisi Objek Pajak yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya, atau janda dudanya diberikan pengurangan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atas objek pajak yang ditempati Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
pensiunan ASN/TNI/Polri atau janda/dudanya yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, diberikan pengurangan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen), diberikan pengurangan atas objek pajak yang ditempati Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
c)
|
Wajib Pajak yang berpenghasilan rendah atau di bawah upah minimum Daerah sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pajaknya, diberikan pengurangan atas objek pajak yang ditempati Wajib Pajak maksimal sebesar 50%;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
d)
|
Wajib Pajak yang memiliki objek pajak berupa lahan pertanian/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas dan berpenghasilan rendah, diberikan pengurangan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
e)
|
Wajib Pajak yang memiliki objek pajak yang dimanfaatkan juga untuk kepentingan sosial, diberikan pengurangan paling banyak 50% (lima puluh persen); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
f)
|
Wajib Pajak berpenghasilan rendah yang Nilai Jual Objek Pajak per meter perseginya meningkat akibat perubahan lingkungan dan dampak positif pembangunan, diberikan pengurangan paling banyak 50% (lima puluh persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Wajib Pajak Badan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a)
|
Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin, diberikan pengurangan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b)
|
Wajib Pajak yang memiliki objek pajak yang dimanfaatkan juga untuk kepentingan sosial, diberikan pengurangan paling banyak 50% (lima puluh persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
kondisi tertentu objek pajak dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa yang menyebabkan berkurangnya kemampuan membayar pajak, diberikan pengurangan paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 63 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB-P2 terutang yang tercantum dalam SPPT, STPD atau SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
PBB-P2 terutang yang tercantum dalam SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dengan sanksi administratif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemberian pengurangan pajak terutang dapat diberikan hanya satu kali dalam satu tahun pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Terhadap pemberian pengurangan tidak dapat dimintakan keringanan atau pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 64 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan Pengurangan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dapat diajukan secara perorangan atas SPPT, STPD dan SKPD dan dapat dilakukan secara kolektif untuk SPPT.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan Pengurangan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dengan PBB-P2 yang terutang kurang dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk seluruh SPPT yang dimohonkan pengurangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Permohonan pengurangan diajukan dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT, STPD atau SKPD, atau 1 permohonan untuk beberapa SPPT dengan tahun pajak yang sama dalam hal permohonan diajukan secara kolektif;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohon disertai alasan yang jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
diajukan kepada Kepala Bappenda;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
melampirkan SPPT, STPD atau SKPD yang dimohonkan pengurangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
diajukan dalam jangka waktu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
tiga bulan terhitung sejak diterimanya SPPT;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
satu bulan terhitung sejak diterimanya SKPD atau STPD;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Keberatan PBB-P2 tidak dikabulkan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
tiga bulan terhitung sejak tanggal terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu tersebut tidak dapat memenuhi karena di luar kekuasaannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
tidak memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang dimohonkan pengurangan, kecuali dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
tidak diajukan keberatan atas SPPT, STPD atau SKPD yang dimohonkan pengurangan, atau dalam hal diajukan keberatan telah diterbitkan Keputusan Keberatan tetapi permohonan keberatan tidak dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 65 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
fotokopi KTP Wajib Pajak atau KTP Pengurus dalam hal Wajib Pajak adalah Badan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bukti tidak memiliki tunggakan PBB-P2;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
fotokopi SPPT tahun permohonan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
fotokopi SPPT tahun sebelumnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
dokumen pendukung berdasarkan kondisi objek pajak, antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran, atau fotokopi Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan, dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari pejabat yang berwenang bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a angka 1 huruf a);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
fotokopi Kartu Keluarga, SK Pensiun, dan surat pernyataan tidak memiliki penghasilan lain selain uang pensiun bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a angka 1 huruf b);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Surat Pernyataan Tidak Mampu yang ditandatangani Wajib Pajak, Surat Keterangan Tidak Mampu yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah setempat dan fotokopi tagihan rekening listrik bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a angka 1 huruf c) dan huruf f);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Surat pernyataan dari Wajib Pajak terkait kondisi objek pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a angka 1 huruf d) dan huruf e);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
fotokopi akta pendirian badan, fotokopi SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, laporan keuangan hasil audit tahun sebelumnya bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a angka 2 huruf a);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
data pendukung yang menyatakan objek pajak dimanfaatkan untuk kepentingan sosial bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a angka 2 huruf b);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dan keterangan yang mendukung alasan permohonan dari Lurah/Kepala Desa setempat atau instansi terkait bagi Wajib Pajak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 66 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan pengurangan secara perseorangan dan kolektif yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappenda dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal permohonan tersebut diterima, harus memberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan Pengurangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan pengurangan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 67 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan pengurangan ketetapan pajak, Bappenda melakukan penelitian yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati atau Kepala Bappenda memberikan jawaban atas permohonan pengurangan berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Keputusan Bupati, apabila nilai pengurangan pajak yang disetujui sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Keputusan Kepala Bappenda, apabila nilai pengurangan pajak yang disetujui sebesar kurang dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal permohonan pengurangan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Bappenda menyampaikan keputusan penolakan kepada wajib pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal jawaban tidak diberikan dalam jangka waktu enam bulan, permohonan dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal permohonan pengurangan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bappenda menerbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi administratif Pasal 68 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas Permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak terutang yang tercantum dalam SKPD atau STPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) atau akibat pembetulan yang diajukan Wajib Pajak atas kesadaran sendiri yang menyebabkan nilai pajak terutang menjadi bertambah pada tahun pajak berjalan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Untuk kepentingan Pemerintah Daerah, Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif terhadap piutang pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 69 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu SKPD atau STPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, surat permohonan diajukan kepada Kepala Bappenda;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
melampirkan surat pernyataan bahwa pengenaan sanksi administratif disebabkan karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak di atas materai, atau Wakil Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak adalah Badan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
wajib pajak telah melunasi pokok pajak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak sedang mengajukan keberatan atau telah mengajukan keberatan atas SKPD yang keputusannya tidak dapat dipertimbangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 70 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), wajib melampirkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
melampirkan fotokopi SKPD atau STPD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
fotokopi surat pemberitahuan pengajuan keberatan PBB-P2 tidak dapat dipertimbangkan, dalam hal Wajib Pajak pernah mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 71 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Terhadap surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan Bappenda melakukan penelitian dan menerbitkan Berita Acara Hasil Penelitian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Berdasarkan Berita Acara Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bappenda menerbitkan Keputusan Persetujuan atau Keputusan Penolakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal Keputusan mengabulkan permohonan penghapusan sanksi administratif, maka sanksi administratif tidak dikenakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Bappenda memutuskan menolak permohonan penghapusan sanksi administratif, maka sanksi administratif dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Bagian Kesatu Keringanan Pasal 72 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan keringanan pajak secara tertulis kepada Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak terutang dengan sanksi administratif sebesar 2% perbulan dihitung dari sisa pajak terutang yang belum dibayarkan, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pajak terutang yang dapat diajukan permohonan keringanan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pajak terutang berdasarkan SPPT; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pajak terutang berdasarkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 73 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonan dengan mencantumkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan ditujukan kepada Kepala Bappenda;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD, atau STPD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
melampirkan fotokopi SPPT, SKPD atau STPD atau dokumen lain yang dipersamakan yang dimohonkan angsuran atau penundaan pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak ke Bappenda; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan disampaikan melalui pos tercatat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 74 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Permohonan angsuran atau penundaan pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dianggap bukan sebagai surat permohonan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal permohonan angsuran atau penundaan pembayaran tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappenda wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 75 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Angsuran atas pajak terutang diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Keputusan Persetujuan untuk tahap angsuran paling banyak 4 (empat) kali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penundaan atas pajak terutang diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya Keputusan Persetujuan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 76 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya pembayaran angsuran pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dalam jumlah pajak terutang beserta sanksi administratif sesuai persetujuan angsuran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Besarnya pelunasan atas penundaan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) ditetapkan sejumlah pajak terutang yang ditunda pembayarannya ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 77 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Kepala Bappenda menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Bappenda; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
menolak permohonan Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Bappenda menerbitkan Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak atau Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keputusan menyetujui permohonan angsuran atau penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mencantumkan tanggal pembayaran angsuran atau tanggal penundaan pembayaran, jumlah yang dibayar dan sanksi administratif.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan Wajib Pajak ditolak, Kepala Bappenda menerbitkan Keputusan Penolakan Angsuran Pembayaran Pajak atau Keputusan Penolakan Penundaan Pembayaran Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Apabila jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Kepala Bappenda tidak menerbitkan suatu jawaban, permohonan dianggap diterima dan diterbitkan Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak atau Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 78 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, diterbitkan SKPDLB dan/atau SKPIB, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pajak terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga berdasarkan SKPDLB dan/atau SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mencukupi untuk melunasi pajak terutang yang diajukan permohonan angsuran atau penundaan, jumlah pajak terutang yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan persetujuan adalah jumlah pajak terutang setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 79 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga berdasarkan SKPDLB dan/atau SKPIB lebih kecil dari pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), besarnya angsuran dari sisa pajak terutang ditetapkan kembali dengan ketentuan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disetujui.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Bappenda memberitahukan kepada Wajib Pajak tentang pemindahbukuan/pembayaran dan perubahan saldo pajak terutang serta usulan perubahan angsuran;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Wajib pajak harus menyampaikan usulan perubahan angsuran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Bappenda menerbitkan Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak yang juga berfungsi sebagai pembatalan Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebelumnya berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan Wajib Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b Bappenda tidak menerima usulan perubahan angsuran dari Wajib Pajak, Bappenda dapat menerbitkan Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan mencantumkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
nilai angsuran adalah sebesar sisa utang pajak dibagi dengan sisa masa angsuran; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
masa angsuran adalah sisa masa angsuran yang telah disetujui.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai pembatalan atas Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebelumnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang ditunda, wajib Pajak tetap berhak melunasi sisa utang pajak tersebut paling lama sesuai dengan jangka waktu penundaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pembebasan Pajak Pasal 80 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati atau Kepala Bappenda dapat membebaskan pajak terutang, dalam hal:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak mengalami kondisi force majeure yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
dalam rangka peningkatan investasi daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan pertimbangan tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembebasan pajak terutang dalam rangka investasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan pada tahun pertama pelaksanaan investasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dapat dilakukan terhadap SPPT, SKPD, atau STPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengajuan permohonan pembebasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD atau STPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan bukti yang mendukung permohonan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
surat permohonan diajukan kepada Bupati melalui Kepala Bappenda; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
tidak memiliki tunggakan pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Atas permohonan pembebasan pajak, Bappenda melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian dan/atau Pemeriksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bappenda menetapkan Keputusan Kepala Bappenda dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Salinan dokumen keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pemohon.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 81 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan pajak, ditetapkan oleh Bupati dalam hal nilai pajak yang dimohonkan pembebasan sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau lebih.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan pembebasan pajak, ditetapkan oleh Kepala Bappenda atas nama Bupati dalam hal nilai pajak yang dimohonkan pembebasan sebesar kurang dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK Pasal 82 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Bappenda atas suatu:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
SPPT;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
SKPD; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
SKPDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 83 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam hal terjadi perbedaan pendapat yang menimbulkan sengketa antara Bappenda dengan Wajib Pajak, dalam hal antara lain:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Wajib Pajak merasa SPPT/SKPD tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
luas objek pajak bumi dan/atau bangunan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan/atau bangunan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
klasifikasi objek pajak bumi dan/atau bangunan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
penetapan pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Perbedaan penafsiran peraturan perundang-undangan antara fiskus dengan wajib pajak, antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
penetapan subjek pajak sebagai wajib pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
objek pajak yang tidak dikenakan PBB-P2;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
penentuan saat pajak terutang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
tanggal jatuh tempo.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 84 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengajuan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, diajukan secara perseorangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 85 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengajuan Keberatan secara perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, harus memenuhi persyaratan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) SPPT, SKPD atau SKPDLB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
surat permohonan diajukan kepada Kepala Bappenda;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
melampirkan SPPT, SKPD atau SKPDLB asli yang diajukan keberatan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
membayar jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan bukti pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 86 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengajuan keberatan secara kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, harus memenuhi persyaratan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
permohonan diajukan untuk SPPT tahun pajak yang sama, dengan pajak yang terutang untuk setiap SPPT Buku I dan II;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
surat permohonan diajukan kepada Bupati melalui Kepala Bappenda yang ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
melampirkan SPPT asli yang diajukan Keberatan; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
membayar jumlah pajak yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak disertai dengan bukti pembayaran dan alasan yang mendukung pengajuan Keberatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 87 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak tanggal diterimanya SPPT, SKPD dan SKPDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 88 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tanggal penerimaan surat keberatan yang dijadikan dasar untuk memproses surat Keberatan adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
tanggal tanda terima surat keberatan, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas yang ditunjuk; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
tanggal tanda pengiriman surat Keberatan, dalam hal disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 89 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengajuan permohonan keberatan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi identitas kuasa Wajib Pajak dalam hal dikuasakan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
fotokopi bukti kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG); dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
data pendukung lain yang dibutuhkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 90 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengajuan Keberatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 89, dianggap bukan sebagai surat keberatan sehingga tidak dapat dipertimbangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal pengajuan keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappenda dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat keberatan, wajib memberitahukan secara tertulis disertai alasan kepada Wajib Pajak atau kuasanya dalam hal pengajuan keberatan secara perseorangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal pengajuan Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan kembali sepanjang memenuhi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 91 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk keperluan pengajuan Keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis mengenai dasar pengenaan dan/atau penghitungan PBB-P2 yang terutang kepada Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bappenda memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Jangka Waktu pemberian keterangan oleh Bappenda atas permintaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 92 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Keputusan atas pengajuan keberatan PBB-P2, dengan nilai pajak lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keputusan atas pengajuan keberatan PBB-P2, dengan nilai pajak sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditetapkan oleh Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 93 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas permohonan keberatan, Bappenda wajib melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Kepala Bappenda dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat keberatan, wajib memberi suatu keputusan atas pengajuan keberatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sepanjang Keputusan Keberatan belum diterbitkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya, atau menerima sebagian, dan menolak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Keputusan berupa menerima seluruhnya, apabila hasil penelitian atau pemeriksaan membuktikan bahwa alasan atau perhitungan wajib pajak sesuai dengan data atau keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian atau pemeriksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Keputusan berupa menerima sebagian, apabila hasil penelitian atau pemeriksaan membuktikan bahwa sebagian alasan atau perhitungan wajib pajak sesuai dengan data atau keterangan yang diperoleh dari hasil penelitian atau pemeriksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Keputusan berupa menolak, apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan membuktikan bahwa alasan atau perhitungan wajib pajak tidak tepat atau tidak benar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, pengajuan keberatan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan pengajuan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 94 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Bappenda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 95 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, terjadi dalam hal:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
pajak yang dibayar berdasarkan SPPT, SKPD atau STPD atau dokumen lain yang dipersamakan ternyata lebih besar dari yang seharusnya terutang; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
diterbitkannya:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung yang menyebabkan berkurangnya pajak terutang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Keputusan Pembetulan yang menyebabkan berkurangnya pajak terutang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Keputusan Pengurangan Sanksi Administratif atau Keputusan Penghapusan Sanksi Administratif;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Daerah; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak Daerah atau Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 96 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus memenuhi persyaratan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
permohonan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang mendukung permohonan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
surat permohonan diajukan kepada Kepala Bappenda; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
melampirkan fotokopi dokumen pajak yang menjadi dasar pembayaran pajak yang lebih bayar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan pengembalian yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat di pertimbangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya dokumen pajak atau keputusan yang menjadi dasar penetapan pajak yang menjadi dasar pembayaran pajak yang dianggap lebih bayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 97 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian terhadap permohonan pengembalian, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Kepala Bappenda menerbitkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Keputusan Kelebihan Pajak (SKKP) PBB-P2 apabila jumlah PBB-P2 yang dibayar ternyata lebih besar dari jumlah PBB-P2 terutang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Surat Pemberitahuan (SPb) apabila jumlah PBB-P2 yang dibayar sama dengan jumlah PBB-P2 P2 terutang; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
SKPD PBB-P2 apabila jumlah PBB-P2 yang dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB-P2 terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tanggal penerimaan surat permohonan pengembalian, adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tanggal tanda terima surat permohonan, dalam hal permohonan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada petugas yang ditunjuk; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tanggal tanda pengiriman surat permohonan, dalam hal permohonan disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bappenda tidak memberikan keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan SKPDLB diterbitkan paling lama satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah melampaui waktu dua bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan kelebihan pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 98 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran atas pajak yang disetorkan dalam tahun berjalan, dibebankan kepada rekening pendapatan yang bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran atas pajak yang disetorkan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya, dibebankan kepada rekening Belanja Tidak Terduga.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembebanan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 99 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Selain dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Wajib Pajak, apabila terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Bappenda menggunakannya sebagai pembayaran atas pajak terutang dari Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Ketentuan pembayaran atas pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TIM PERTIMBANGAN PBB-P2 Pasal 100 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Apabila dianggap perlu, dalam menangani permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, serta keberatan dan Banding, dapat dibentuk Tim Pertimbangan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tugas dan tanggung jawab Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
memberikan saran pertimbangan mengenai diterima, diterima sebagian atau ditolaknya permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, serta keberatan dan Banding PBB-P2;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
memberikan saran pertimbangan atas pelayanan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan, serta keberatan dan Banding PBB-P2; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Bappenda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA Pasal 101 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 102 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi namun belum kadaluwarsa dimasukkan kedalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Piutang pajak yang tidak mungkin dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Wajib Pajak pailit berdasarkan putusan Pengadilan, dan hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi hutang pajak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
sebab lain sesuai hasil penelitian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagai piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Untuk penghapusan piutang pajak, Bappenda melakukan penelitian baik yang bersifat administratif maupun lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam SPPT, SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Penghapusan piutang pajak ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 103 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Bupati untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bupati dengan persetujuan DPRD untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Piutang pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
PEMERIKSAAN Pasal 104 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Bappenda atas nama Bupati berwenang melakukan pemeriksaan kepada wajib pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bappenda menunjuk aparatur yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan pengungkapan buku atau dokumen, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 105 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Batas waktu untuk mempersiapkan buku atau catatan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didenda atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 106 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Terhadap hasil pemeriksaan, dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara aparatur pemeriksa dengan wajib pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Hasil pembahasan akhir pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh aparatur pemeriksa dan wajib pajak yang bersangkutan dan dilaporkan kepada Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak tidak bersedia menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka berita acara hasil pemeriksaan ditandatangani oleh aparatur pemeriksa dan hasil pemeriksaan dapat ditetapkan secara jabatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas tindaklanjut berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Ketentuan tentang tata cara pemeriksaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
PENGELOLAAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN PELAYANAN PBB P2 Pasal 107 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bappenda wajib mengelola pengaduan, saran dan masukan atas pelayanan PBB P2 dari masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengaduan, saran dan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
kotak saran/kotak pengaduan, dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
media teknologi informasi dan komunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pengelolaan pengaduan diatur dalam standar operasional prosedur dengan Peraturan Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
PENGAWASAN PENGELOLAAN PBB P2 Pasal 108 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Bappenda melakukan pengawasan pengelolaan PBB P2.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pelaksanaan pengawasan PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan pengelolaan dan pelayanan PBB P2 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim pengawasan pada Badan dengan Keputusan Kepala Bappenda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dibentuk, maka pengawasan dilakukan secara berjenjang sesuai hirarki jabatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan pengelolaan PBB P2 diatur dengan Standar Operasional Prosedur.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DAN FORMAT DOKUMEN Pasal 109 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Standar Operasional Prosedur dan format dokumen dalam penyelenggaraan administrasi PBB P2, diatur lebih lanjut oleh Kepala Bappenda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 110 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2017 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 111 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Cibinong
Pada tanggal 10 September 2019 BUPATI BOGOR, ttd. ADE YASIN Diundangkan di Cibinong Pada tanggal 10 September 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd. BURHANUDIN BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2019 NOMOR 46 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.