Peraturan Bupati Kabupaten Bogor Nomor: 33 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BOGOR
NOMOR 33 TAHUN 2016TENTANG PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilaksanakan identifikasi data piutang dengan penelitian lapangan atas objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 10);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 88);
| |
|
8.
|
Peraturan Bupati Bogor Nomor 59 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2011 Nomor 439);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bogor.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Bogor.
| |
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| |
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| |
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah dapat disingkat UPT Pajak Daerah adalah Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.
| |
|
7.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB P2, adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| |
|
8.
|
Data adalah data PBB P2 yang terdapat dalam basis data PBB P2.
| |
|
9.
|
Piutang adalah piutang PBB P2 yang terdapat dalam basis data PBB P2.
| |
|
10.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
11.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
12.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
13.
|
Ketetapan adalah SPPT, SKPD atau STPD.
| |
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB P2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
15.
|
Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP, adalah lampiran dari SPOP yang menjadi satu kesatuan dengan SPOP diisi apabila objek pajak meliputi bangunan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
IDENTIFIKASI DATA PIUTANG PBB P2 Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan, Dinas wajib melaksanakan identifikasi data piutang PBB P2.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bidang yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pemungutan PBB P2.
| |
|
(3)
|
Identifikasi data piutang PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penelitian lapangan untuk mencocokkan data pada basis data PBB P2 dengan fakta di lapangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Penelitian lapangan dapat dilakukan terhadap data individual maupun data kolektif.
| |
|
(2)
|
Penelitian lapangan individual dilakukan terhadap data ketetapan Buku 3, Buku 4 dan Buku 5 dengan menggunakan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Individual.
| |
|
(3)
|
Penelitian lapangan kolektif dilakukan terhadap data ketetapan Buku 1 dan Buku 2 dengan menggunakan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif.
| |
|
(4)
|
Bentuk Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Individual dan Formulir Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
| |
|
(5)
|
Penelitian lapangan dilakukan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Bidang yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pemungutan PBB P2 pada Dinas.
| |
|
(6)
|
Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Identifikasi Data Piutang dengan melampirkan Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang Individual diisi dengan jelas, benar dan lengkap oleh Petugas dan ditandatangani oleh Petugas, Wajib Pajak/Kuasanya dan diketahui oleh Kepala UPT setempat dan Kepala Desa/Lurah setempat.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak ditemukan, penandatanganan Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang Individual dapat dilakukan oleh:
| |
|
|
a.
|
Ketua RT setempat;
|
|
|
b.
|
Ketua RW setempat; atau
|
|
|
c.
|
petugas lapangan desa.
|
|
(3)
|
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi oleh Kepala Bidang yang tugas pokok dan fungsinya di bidang PBB P2 pada Dinas.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Formulir Laporan Hasil Identifikasi Data Piutang kolektif diisi dengan jelas, benar dan lengkap oleh Petugas dan ditandatangani oleh Petugas, diketahui Kepala UPT setempat dan disetujui Kepala Desa/Lurah setempat.
| |
|
(2)
|
Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi oleh Kepala Bidang pada Dinas yang tugas pokok dan fungsinya di bidang PBB P2.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Hasil identifikasi data piutang PBB P2 diklasifikasikan ke dalam kategori:
| |
|
|
a.
|
SPPT PBB-P2 benar dan sesuai dengan identifikasi data di lapangan;
|
|
|
b.
|
SPPT PBB-P2 tidak ada objek PBB-P2 nya;
|
|
|
c.
|
SPPT PBB-P2 ganda/double;
|
|
|
d.
|
SPPT PBB-P2 tidak jelas, tidak diketahui nama dan/atau alamat subjek pajaknya;
|
|
|
e.
|
Subjek Pajak pada SPPT PBB-P2 tidak sesuai/tidak benar dengan identifikasi data lapangan;
|
|
|
f.
|
Objek Pajak pada SPPT PBB-P2 dikecualikan sebagai objek PBB-P2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
g.
|
SPPT PBB-P2 disengketakan penetapan PBB-nya; dan
|
|
|
h.
|
Objek Pajak pada SPPT PBB-P2 tidak sesuai/tidak benar dengan identifikasi data lapangan.
|
|
(2)
|
Petugas wajib mengklasifikasikan identifikasi data dengan fakta di lapangan ke dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
|
|
|
|
BAB III
TINDAK LANJUT HASIL IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN Pasal 7 | ||
|
Hasil identifikasi data piutang dengan penelitian lapangan atas objek dan subjek PBB P2 menjadi dasar kebijakan bagi Dinas dalam menangani piutang.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, maka Dinas melaksanakan penagihan aktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, maka Dinas membatalkan ketetapan dan menghapus data objek pajak dan subjek pajak dari basis data PBB P2.
| |
|
(3)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf g maka Dinas membatalkan ketetapan PBB P2.
| |
|
(4)
|
Apabila hasil identifikasi data piutang masuk ke dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dan huruf h, maka Dinas melaksanakan pembetulan data objek dan subjek serta ketetapan sesuai fakta di lapangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Pembetulan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilakukan dengan pengisian SPOP/LSPOP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Pembetulan atas data kolektif dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Identifikasi Data Piutang Kolektif yang ditandatangani oleh Petugas dan Kepala Desa/Lurah setempat dengan dilampirkan SPOP/LSPOP kolektif.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pembatalan ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk mengusulkan penghapusan piutang PBB P2.
| |
|
(2)
|
Penghapusan piutang PBB P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas kepada perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR Pasal 11 | ||
|
Standar Operasional Prosedur Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 12 | ||
|
Penggunaan istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan Identifikasi Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengikuti kebijakan Daerah di bidang penataan kelembagaan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bogor.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal 28 Oktober 2016 BUPATI BOGOR, ttd NURHAYANTI Diundangkan di Cibinong pada tanggal 28 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BOGOR, ttd ADANG SUPTANDAR BERITA DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2016 NOMOR 33 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.