Peraturan Bupati Kabupaten Blora Nomor: 63 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLORA
NOMOR 63 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
NILAI JUAL TENAGA LISTRIK PAJAK PENERANGAN JALAN DARI PENGGUNAAN LISTRIK YANG BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN PENGGUNAAN LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLORA,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penghitungan Pajak Penerangan Jalan dari penggunaan listrik yang berasal dari sumber lain dan penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri, perlu menetapkan nilai jual tenaga listrik dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Pajak Penerangan Jalan Dari Penggunaan Listrik Yang Berasal Dari Sumber Lain Dan Penggunaan Listrik Yang Dihasilkan Sendiri;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2018 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan Oleh Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 122);
8.
Peraturan Bupati Blora Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kabupaten Blora Tahun 2020 Nomor 61);
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI JUAL TENAGA LISTRIK PAJAK PENERANGAN JALAN DARI PENGGUNAAN LISTRIK YANG BERASAL DARI SUMBER LAIN DAN PENGGUNAAN LISTRIK YANG DIHASILKAN SENDIRI.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2)
Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik merupakan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan pemakaian kWh (kilowatt-hour)/variable yang ditagihkan dalam rekening listrik;
 
b.
dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual tenaga Listrik dihitung berdasarkan:
 
 
1.
kapasitas tersedia;
 
 
2.
tingkat penggunaan listrik;
 
 
3.
jangka waktu penggunaan listrik; dan
 
 
4.
harga satuan listrik yang berlaku.
(3)
Tingkat penggunaan dan jangka waktu penggunaan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 terdiri dari:
 
a.
penggunaan utama, untuk penggunaan pembangkit listrik sebagai sumber utama tenaga listrik;
 
b.
penggunaan cadangan, untuk penggunaan pembangkit listrik sebagai sumber tenaga listrik cadangan pada saat sumber utama tenaga listrik tidak mencukupi atau mengalami kerusakan/hambatan; dan
 
c.
penggunaan darurat, untuk penggunaan pembangkit listrik sebagai sumber tenaga listrik alternatif pada saat pembangkit listrik yang berasal dari PT PLN (Persero) mengalami pemadaman.
(4)
Dalam hal jangka waktu penggunaan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 tidak terukur, maka jangka waktu penggunaan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
penggunaan utama ditetapkan 240 jam/bulan;
 
b.
penggunaan cadangan ditetapkan 120 jam/bulan; dan
 
c.
penggunaan darurat ditetapkan 30 jam/bulan.
(5)
Harga satuan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Pajak Penerangan Jalan yang masih terutang yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Bupati ini, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blora.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blora
pada tanggal 25 September 2020
BUPATI BLORA,
ttd.
DJOKO NUGROHO

Diundangkan di Blora
pada tanggal 25 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLORA,
ttd.
KOMANG GEDE IRAWADI

BERITA DAERAH KABUPATEN BLORA TAHUN 2020 NOMOR 63
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.