Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 6 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 6 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA PERCEPATAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BLITAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar yang perlu diupayakan percepatan pelunasannya;
b.
bahwa untuk meningkatkan motivasi pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan diadakan lomba percepatan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
c.
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuruan besaran baku ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar perlu disesuaikan dan dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 10/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 17);
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 7/B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 60);
13.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016 Nomor 70/D);
14.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 2/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 22/E).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LOMBA PERCEPATAN PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN BLITAR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3.
Bupati adalah Bupati Blitar.
4.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar.
6.
Kecamatan adalah wilayah kerja camat yang terdiri dari beberapa desa dan/atau kelurahan.
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Kelurahan adalah wilayah kerja tingkat kelurahan yang dipimpin oleh lurah.
9.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
10.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
11.
Lomba Percepatan Pelunasan PBB-P2 yang selanjutnya disebut Lomba adalah beradu kecepatan pelunasan PBB-P2 tahun berkenaan.
12.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

(1)
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mendorong intensifikasi dan percepatan pelunasan PBB-P2.
(2)
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi aparatur/petugas pemungut PBB-P2 di tingkat Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan.
 
 
 
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
peserta Lomba;
b.
klasifikasi Lomba;
c.
ketentuan penilaian;
d.
hadiah Lomba;
e.
pembiayaan.
 
 
 
 
BAB III 
PESERTA LOMBA
 

Pasal 4

(1)
Lomba diikuti oleh Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
(2)
Untuk dapat mengikuti Lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kecamatan harus melunasi PBB-P2 Kecamatan tahun berkenaan.
(3)
Untuk dapat mengikuti Lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa/Kelurahan harus melunasi PBB-P2 Desa/Kelurahan tahun berkenaan.
 
 
 
 
BAB IV
KLASIFIKASI LOMBA
 

Pasal 5

(1)
Lomba dibagi dalam beberapa klasifikasi dan dibedakan untuk tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
(2)
Klasifikasi Lomba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran baku ketetapan PBB-P2 buku 1, buku 2, dan buku 3.
(3)
Besaran baku ketetapan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan pada bulan Januari tahun berkenaan oleh Kepala Badan.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Lomba untuk tingkat Kecamatan dibagi dalam 5 (lima) klasifikasi sebagai berikut:
 
a.
Klasifikasi A dengan besaran baku ketetapan > Rp1.800.000.000,00 (lebih dari satu miliar delapan ratus juta rupiah);
 
b.
Klasifikasi B dengan besaran baku ketetapan > Rp1.350.000.000 sampai dengan Rp1.800.000.000,00 (lebih dari satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah sampai dengan satu miliar delapan ratus juta rupiah);
 
c.
Klasifikasi C dengan besaran baku ketetapan > Rp850.000.000,00 sampai dengan Rp1.350.000.000,00 (lebih dari delapan ratus lima puluh juta rupiah sampai dengan satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah);
 
d.
Klasifikasi D dengan besaran baku ketetapan > Rp500.000.000,00 sampai dengan Rp850.000.000,00 (lebih dari lima ratus juta rupiah sampai dengan delapan ratus lima puluh juta rupiah); dan
 
e.
Klasifikasi E dengan besaran baku ketetapan ≤ Rp500.000.000,00 (sampai dengan lima ratus juta rupiah).
(2)
Pada klasifikasi A sampai dengan klasifikasi D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d masing-masing diambil 2 (dua) juara yaitu juara I dan juara II.
(3)
Pada klasifikasi E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diambil 1 (satu) juara.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Lomba untuk tingkat Desa/Kelurahan dibagi dalam 12 (dua belas) klasifikasi sebagai berikut:
 
a.
Klasifikasi A dengan besaran baku ketetapan > Rp240.000.000,00 (lebih dari dua ratus empat puluh juta rupiah);
 
b.
Klasifikasi B dengan besaran baku ketetapan > Rp190.000.000,00 sampai dengan Rp240.000.000,00 (lebih dari seratus sembilan puluh juta rupiah sampai dengan dua ratus empat puluh juta rupiah);
 
c.
Klasifikasi C dengan besaran baku ketetapan > Rp149.000.000,00 sampai dengan Rp190.000.000,00 (lebih dari seratus empat puluh sembilan juta rupiah sampai dengan seratus sembilan puluh juta rupiah);
 
d.
Klasifikasi D dengan besaran baku ketetapan > Rp131.000.000,00 sampai dengan Rp149.000.000,00 (lebih dari seratus tiga puluh satu juta rupiah sampai dengan seratus empat puluh sembilan juta rupiah);
 
e.
Klasifikasi E dengan besaran baku ketetapan > Rp114.000.000,00 sampai dengan Rp131.000.000,00 (lebih dari seratus empat belas juta rupiah sampai dengan seratus tiga puluh satu juta rupiah);
 
f.
Klasifikasi F dengan besaran baku ketetapan > Rp103.000.000,00 sampai dengan Rp114.000.000,00 (lebih dari seratus tiga juta rupiah sampai dengan seratus empat belas juta rupiah);
 
g.
Klasifikasi G dengan besaran baku ketetapan > Rp89.000.000,00 sampai dengan Rp103.000.000,00 (lebih dari delapan puluh sembilan juta rupiah sampai dengan seratus tiga juta rupiah);
 
h.
Klasifikasi H dengan besaran baku ketetapan > Rp75.000.000,00 sampai dengan Rp89.000.000,00 (lebih dari tujuh puluh lima juta rupiah sampai dengan delapan puluh sembilan juta rupiah);
 
i.
Klasifikasi I dengan besaran baku ketetapan > Rp62.000.000,00 sampai dengan Rp75.000.000,00 (lebih dari enam puluh dua juta rupiah sampai dengan tujuh puluh lima juta rupiah);
 
j.
Klasifikasi J dengan besaran baku ketetapan > Rp48.000.000,00 s/d Rp62.000.000,00 (lebih dari empat puluh delapan juta rupiah sampai dengan enam puluh dua juta rupiah);
 
k.
Klasifikasi K dengan besaran baku ketetapan > Rp20.000.000,00 sampai dengan Rp48.000.000,00 (lebih dari dua puluh juta rupiah sampai dengan empat puluh delapan juta rupiah); dan
 
l.
Klasifikasi L dengan besaran baku ketetapan ≤ Rp20.000.000,00 (sampai dengan dua puluh juta rupiah).
(2)
Pada Klasifikasi A sampai dengan klasifikasi K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k masing-masing diambil 3 (tiga) juara, yaitu juara I, juara II, dan juara III.
(3)
Pada klasifikasi L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 diambil 1 (satu) juara.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENILAIAN
 

Pasal 8

(1)
Penilaian Lomba dimulai pada awal tahun pajak sampai dengan bulan November tahun berkenaan.
(2)
Penilaian Lomba didasarkan pada cap tanggal dan jam tanda setoran masuk ke rekening kas umum daerah.
(3)
Apabila dalam 1 (satu) klasifikasi Lomba mendapatkan cap tanggal dan jam tanda setoran masuk ke rekening kas umum daerah dalam waktu yang bersamaan, maka baku ketetapan tertinggi yang menjadi juara.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pelunasan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di tempat pembayaran PBB-P2 seperti Bank Jatim, Bank BRI, BNI 46, Kantor Pos Indonesia dan tempat pembayaran yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal pada awal tahun pajak SPPT belum terdistribusikan, maka Desa/Kelurahan dapat membayar melalui tempat pembayaran yang ditunjuk berdasarkan ketetapan tahun berkenaan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penilaian Lomba dilaksanakan oleh tim penilai.
(2)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar.
(3)
Penilaian tim penilai bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(4)
Juara Lomba tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
HADIAH LOMBA
 

Pasal 11

(1)
Juara Lomba tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan diberikan hadiah berupa uang tunai berdasarkan klasifikasi Lomba.
(2)
Bagi Desa/Kelurahan yang mencapai target pelunasan dalam tahun pajak berkenaan diberikan hadiah hiburan dengan jenis, bentuk, dan volume yang ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan.
(3)
Besaran hadiah bagi juara Lomba tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(4)
Besaran hadiah bagi juara Lomba tingkat Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBIAYAAN
 

Pasal 12

Biaya pelaksanaan Lomba dan hadiah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 11/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 10/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 1 Maret 2021
BUPATI BLITAR
ttd.
RINI SYARIFAH

Diundangkan di Blitar
pada tanggal 1 Maret 2021
Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
ttd.
MUJIANTO

BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2021 NOMOR 6/3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.