Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 46 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 46 TAHUN 2013
 
TENTANG

PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BLITAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan pemungutan retribusi daerah perlu menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat berupa karcis;
b.
bahwa dalam rangka penerbitan karcis retribusi daerah, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, perlu pengelolaan yang dilaksanakan secara terpadu, terencana sesuai dengan ketentuan yang ada;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, diperlukan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4280);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578),
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2008 Seri A Nomor 3);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 5/B);
17.
Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 23/E).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BLITAR.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3.
Bupati adalah Bupati Blitar.
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Blitar.
5.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Karcis Retribusi adalah Dokumen/surat kecil (secarik kertas khusus) sebagai tanda bukti telah membayar retribusi Daerah.
7.
Karcis Retribusi Terminal adalah bukti pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah bukti pembayaran atas Pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah bukti pembayaran atas Pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
10.
Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah bukti pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah bukti pembayaran atas Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Puskesmas dan jaringannya).
12.
Karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah bukti pembayaran atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar adalah bukti pembayaran atas pelayanan fasilitas pasar umum dan pasar hewan, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah.
14.
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan adalah bukti pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan.
15.
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah bukti pembayaran atas Pemakaian Alat untuk Pelayanan Pemeriksaan dan Penyimpanan Straw.
 
 
 
 
 
BAB II
JENIS KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 2

Jenis Karcis Retribusi terdiri dari:
a.
karcis Retribusi Terminal;
b.
karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir;
c.
karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
d.
karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
e.
karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan;
f.
karcis Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan;
g.
karcis Retribusi Pelayanan Pasar;
h.
karcis Retribusi Rumah Potong Hewan;
i.
karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
BENTUK, UKURAN, WARNA, SERI, DAN ISI KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 3

Bentuk, Ukuran, Warna, Seri dan Isi Karcis Retribusi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
Paragraf Kesatu
Karcis Retribusi Terminal
 

Pasal 4

(1)
Karcis Retribusi Terminal berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 16 cm, lebar 6 cm.
(2)
Karcis Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis bus: warna merah, seri AA, nominal Rp2.000,-;
 
b.
karcis non bus/MPU: warna merah, seri AB, nominal Rp1.000,00;
 
c.
karcis parkir kendaraan R4: warna kuning, seri AC, nominal Rp2.000,00;
 
d.
karcis parkir mobil penumpang: warna kuning seri AD, nominal Rp1.000,00;
 
e.
karcis parkir sepeda motor: warna putih seri AE, nominal Rp1.000,00;
 
f.
karcis parkir sepeda: warna putih seri AF, nominal Rp500,00;
 
g.
karcis MCK buang air kecil: warna hijau seri AG, nominal Rp1.000,00;
 
h.
karcis MCK buang air besar/mandi: warna hijau seri AH, nominal Rp2.000,00.
 
 
 
 
 
Paragraf Kedua
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir
 

Pasal 5

(1)
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 16 cm, lebar 6 cm.
(2)
Karcis Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis parkir mobil penumpang JBB ˃ 3.500 kg: warna kuning seri BA, nominal Rp2.000,00;
 
b.
karcis parkir mobil penumpang JBB ≤ 3.500 kg: warna kuning seri BB, nominal Rp1.000,00;
 
c.
karcis parkir sepeda motor: warna putih seri BC, nominal Rp1.000,00;
 
d.
karcis parkir sepeda: warna putih seri BD, nominal Rp500,00.
 
 
 
 
 
Paragraf Ketiga
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
 

Pasal 6

(1)
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran panjang 16 cm, lebar 6 cm.
(2)
Karcis Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari \:
 
a.
karcis parkir R4 JBB ˃ 3.500 kg: warna merah seri CA, nominal Rp1.500,00;
 
b.
karcis parkir R4 JBB ≤ 3.500 kg: warna kuning seri CB, nominal Rp1.000,00;
 
c.
karcis parkir sepeda motor: warna putih seri CC, nominal Rp500,00.
 
 
 
 
 
Paragraf Keempat
Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
 

Pasal 7

(1)
Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 16 cm, lebar 6 cm
(2)
Karcis Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
Karcis Kawasan Wisata Penataran, berwarna merah dan berlatar belakang Candi Penataran:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa seri DA, nominal Rp3.000,00;
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak seri DB, nominal Rp2.000,00;
 
 
3.
karcis masuk kolam renang dewasa seri DC, nominal Rp3.000,00;
 
 
4.
karcis masuk kolam renang anak-anak seri DD, nominal Rp2.000,00;
 
 
5.
karcis masuk sepeda air/perahu dewasa seri DE, nominal Rp2.000,00;
 
 
6.
karcis masuk sepeda Air/perahu anak-anak seri DF, nominal Rp1.000,00;
 
 
7.
karcis masuk tenis berlangganan seri DG, nominal Rp10.000,00;
 
 
8.
karcis masuk tenis tidak berlangganan seri DH, nominal Rp15.000,00;
 
 
9.
karcis Masuk Tenis Malam Hari seri DI, nominal Rp20.000,00;
 
 
10.
karcis masuk hiburan tradisional seri DJ, nominal Rp5.000,00;
 
 
11.
karcis masuk hiburan orkes melayu seri DK, Nominal Rp10.000,00;
 
 
12.
karcis Flying Fox seri DL, nominal Rp10.000,00;
 
 
13.
karcis parkir bus seri DM, nominal Rp3.000,00;
 
 
14.
karcis parkir mobil seri DN, nominal Rp2.000,00;
 
 
15.
karcis parkir sepeda motor seri DO, nominal Rp1.000,00.
 
b.
Karcis Kawasan Wisata Pantai Tambak Rejo berwarna merah dan berlatar belakang Pantai Tambak Rejo:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa seri EA, nominal Rp3.000,00;
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak seri EB, nominal Rp2.000,00;
 
 
3.
karcis parkir mobil seri EC, nominal Rp2.000,00;
 
 
4.
karcis parkir sepeda motor seri ED, nominal Rp1.000,00.
 
c.
Karcis Kawasan Wisata Pantai Jolosutro berwarna kuning dan berlatar belakang Pantai Jolosutro:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa seri FA, nominal Rp3.000,00;
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak seri FB, nominal Rp2.000,00;
 
 
3.
karcis parkir mobil seri FC, nominal Rp2.000,00;
 
 
4.
karcis parkir sepeda motor seri FD, nominal Rp1.000,00.
 
d.
Karcis Kawasan Wisata Pantai Serang berwarna merah dan berlatar belakang Pantai Serang:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa seri GA, nominal Rp3.000,00;
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak seri GB, nominal Rp2.000,00;
 
 
3.
karcis parkir mobil seri GC, nominal Rp2.000,00;
 
 
4.
karcis parkir sepeda motor seri GD, nominal Rp1.000,00.
 
e.
Karcis Kawasan Wisata Rambut Monte berwarna merah dan berlatar belakang Rambut Monte:
 
 
1.
karcis masuk wisata dewasa seri HA, nominal Rp3.000,00;
 
 
2.
karcis masuk wisata anak-anak seri HB, nominal Rp2.000,00;
 
 
3.
karcis parkir mobil seri HC, nominal Rp2.000,00;
 
 
4.
karcis parkir sepeda motor seri HD, nominal Rp1.000,00.
 
f.
Karcis Kawasan Wisata Lahor/Olak Alen berwarna kuning dan berlatar belakang Waduk Lahor:
 
 
1.
karcis masuk wisata mobil seri IA, nominal Rp2.000,00;
 
 
2.
karcis masuk wisata sepeda motor seri IB, nominal Rp1.000,00.
 
 
 
 
 
Paragraf Kelima
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan
 

Pasal 8

(1)
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 16 cm, lebar 6 cm dan 21.5 cm, lebar 16 cm (untuk karcis calon pengantin dan tindakan medis).
(2)
Karcis Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis Calon Pengantin Pria (CPP) berlatar belakang logo kesehatan, warna merah, seri JA, nominal Rp25.000,00;
 
b.
karcis Calon Pengantin Wanita (CPW) berlatar belakang logo kesehatan, warna merah seri JB, nominal Rp25.000,00;
 
c.
karcis administrasi rawat inap warna putih seri JC, nominal Rp15.000,00;
 
d.
karcis rawat inap khusus tanpa makan warna merah seri JD, nominal Rp50.000,00;
 
e.
karcis rawat inap khusus dengan makan warna merah seri JE, nominal Rp80.000,00;
 
f.
karcis rawat inap tanpa makan warna biru seri JF nominal Rp20.000,00;
 
g.
karcis rawat inap dengan makan warna biru seri JG, nominal Rp50.000,00;
 
h.
karcis rawat jalan warna hijau seri JH, nominal Rp5.000,00;
 
i.
karcis tindakan medis warna hijau seri JI, nominal diisi sesuai tarif perda oleh petugas).
 
 
 
 
 
Paragraf Keenam
Karcis Retribusi Pasar
 

Pasal 9

(1)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 16 cm, lebar 6 cm.
(2)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis pasar kelas 1, warna merah seri KA, nominal Rp1.000,00;
 
b.
karcis pasar kelas 2, warna merah seri KB, nominal Rp500,00;
 
c.
karcis pasar kelas 3, warna putih seri KC, nominal Rp300,00;
 
d.
karcis pasar kelas 4, warna putih seri KD, nominal Rp200,00;
 
e.
karcis kebersihan pasar, warna putih seri KE, nominal Rp100,00.
 
 
 
 
 
Paragraf Ketujuh
Karcis Retribusi Pasar Hewan
 

Pasal 10

(1)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Hewan berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 16 cm, lebar 6 cm.
(2)
Karcis Retribusi Pelayanan Pasar Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
karcis kebersihan, warna putih seri LA, nominal Rp100,00;
 
b.
karcis kebersihan Kios, warna putih seri LB, nominal Rp900,00;
 
c.
karcis kebersihan Los, warna hijau seri LC, nominal Rp900,00;
 
d.
karcis kebersihan pelataran, warna hijau seri LD, nominal Rp900,00;
 
e.
karcis kebersihan sapi kategori 1, warna putih seri LE, nominal Rp100,00;
 
f.
karcis kebersihan sapi kategori 2, warna putih seri LF, nominal Rp300,00;
 
g.
karcis kebersihan sapi kategori 3, warna hijau seri LG, nominal Rp900,00;
 
h.
karcis pelataran (hewan besar/sapi, kerbau), warna biru seri LH, nominal Rp2.500,00;
 
i.
Karcis Pelataran (Hewan Kecil/kambing), warna biru seri LI, nominal Rp1.000,00;
 
j.
karcis pelataran (unggas/ayam, bebek, entok dsb.), warna biru seri LJ, nominal Rp500,00;
 
k.
karcis los (hasil pertanian/lain-lain), warna kuning seri LK, nominal Rp800,00;
 
l.
karcis pelataran (hasil pertanian), warna kuning seri LL, nominal Rp700,00;
 
m.
karcis kios (warung/hasil pertanian), warna kuning seri LM, nominal Rp400,00;
 
n.
karcis timbangan ternak, warna merah seri LN, nominal Rp1.500,00;
 
o.
karcis MCK buang air kecil, warna merah seri LO, nominal Rp500,00;
 
p.
karcis MCK mandi, warna merah seri LP, nominal Rp1.000,00;
 
q.
karcis parkir truk, warna merah seri LQ, nominal Rp3.000,00;
 
r.
karcis parkir mobil, warna merah seri LR, nominal Rp2.000,00;
 
s.
karcis parkir sepeda motor, warna merah seri LS, nominal Rp1.000,00;
 
t.
karcis parkir sepeda, warna merah seri LT, nominal Rp500,00.
 
 
 
 
 
Paragraf Kedelapan
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan
 

Pasal 11

(1)
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 17 cm, lebar 7.5 cm.
(2)
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlatar belakang gambar hewan, warna kuning, seri MA nominal Rp30.000,00 terdiri dari:
 
a.
karcis pemeriksaan kesehatan ternak dan daging (sapi/kerbau) nominal Rp10.000,00;
 
b.
karcis pemakaian tempat pemotongan (sapi/kerbau), nominal Rp10.000,00;
 
c.
karcis pemakaian kandang/tempat karantina ternak (sapi/kerbau), nominal Rp5.000,00;
 
d.
karcis pemakaian tempat pelayuan daging (sapi/kerbau), nominal Rp5.000,00.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 16 cm, lebar 6 cm.
(2)
Karcis Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) warna putih terdiri dari:
 
a.
karcis pemeriksaan kesehatan ternak dan daging (kambing/domba) seri MB, nominal Rp2.000,00;
 
b.
karcis pemeriksaan kebuntingan (sapi/kerbau) seri MC, nominal Rp20.000,00.
 
 
 
 
 
Paragraf Kesembilan
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
 

Pasal 13

(1)
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berbentuk empat persegi panjang, dengan ukuran 16 cm, lebar 6 cm.
(2)
Karcis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) warna merah, seri NA nominal Rp2.000,00.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 14

Pengelola Karcis Retribusi adalah Dinas Pendapatan yang bertanggung jawab dalam pengadaan/cetak semua karcis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 
 
 
 
BAB V
PROSEDUR PENGELOLAAN KARCIS RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Setiap Satuan Kerja yang bertanggungjawab atas retribusi mengajukan surat permintaan karcis kepada Dinas Pendapatan.
(2)
Surat permintaan dari satuan kerja diproses dan kemudian dibuatkan Berita Acara Penerimaan/Penyerahan Karcis yang ditandatangani oleh pihak penerima (satuan Kerja) dan pihak yang menyerahkan (Dinas Pendapatan).
(3)
Berita Acara dibuat rangkap 3 (tiga) dengan distribusi untuk:
 
a.
lembar ke-1 untuk Bendahara Barang Dinas Pendapatan;
 
b.
lembar ke-2 untuk Satuan Kerja yang bersangkutan;
 
c.
lembar ke-3 untuk Bidang Pembukuan dan Pelaporan (Dinas Pendapatan).
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Karcis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya berlaku di Wilayah Kabupaten Blitar.
(2)
Karcis Retribusi Pemerintahan Kabupaten Blitar Wajib disimpan dengan baik sebagai bukti pembayaran dan hanya berlaku 1 (satu) kali.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Sisa karcis yang tidak terpakai pada tahun anggaran sebelumnya dimusnahkan oleh tim penghapusan dengan Berita Acara Pemusnahan.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal,
BUPATI BLITAR,
HERRY NOEGROHO

Diundangkan di Blitar
pada tanggal,
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
PALAL ALI SANTOSO

BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2013 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.