Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 42 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 42 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSKESMAS DI KABUPATEN BLITAR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan kondisi geografis beberapa puskesmas di Kabupaten Blitar yang sulit untuk dijangkau dan tidak adanya bank yang ditunjuk menjalankan fungsi sebagai Bendahara Penerima, maka untuk penyetoran retribusi dapat melebihi batas waktu 1 (satu) hari kerja;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS KABUPATEN BLITAR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3.
Bupati adalah Bupati Blitar.
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, meliputi semua pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada seseorang atau Badan dan dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, rehabilitasi medik, pemeriksaan laboratorium kesehatan lingkungan dan pelayanan kesehatan lainnya.
9.
Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintahan Daerah adalah unit organisasi Fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
10.
Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar yang melaksanakan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu, meliputi Puskesmas dengan atau tanpa perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pondok Bersalin Desa (Polindes), dan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes).
11.
Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan ruang rawat inap, tempat tidur perawatan dan sarana pendukung lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan tingkat lanjutan dan gawat darurat.
12.
Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas yang berfungsi menunjang membantu pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas Induk dalam ruang lingkup yang lebih kecil.
13.
Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar gedung.
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang telah diporporasi.
(2)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas loket Puskesmas.
(3)
Penyetoran Retribusi dilakukan di Kas Umum Daerah melalui Bank Jatim dengan Nomor: Rekening: 0141000022 selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
(4)
Bendahara Penerimaan Pembantu Puskesmas dapat menyetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan dalam bentuk uang tunai atau bukti setor yang sah dari Bank dan diganti dengan bukti oleh Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan.
(5)
Bagi Puskesmas yang menyetorkan tunai ke Bank yang ditunjuk wajib menyerahkan bukti setor dilengkapi STS selambat-lambatnya 3 hari kemudian.
(6)
Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Puskesmas Margomulyo, Binangun, Wates, Boro, Gandusari, Slumbung, Doko, Bakung, Wonotirto, Wonodadi, Udanawu, dan Bacem dapat menyetorkan penerimaan retribusi beserta bukti setor yang sah kepada Bendahara Penerimaan Dinas Kesehatan selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
 
 
 
BAB III
PENUTUP
 

Pasal 3

Peraturan Bupati ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
 
 
 
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 2 November 2015
BUPATI BLITAR,
ttd.
HERRY NOEGROHO
 
Diundangkan di Blitar
pada tanggal 2 November 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
ttd.
PALAL ALI SANTOSO
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 42/C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.