Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 22 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG
PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa menetapkan besarnya Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa sebesar 20% (dua puluh per seratus), dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh per seratus);
| |
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan konsideran menimbang huruf a dan b perlu menetapkan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2015, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
| |
|
14.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
| |
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 6/E);
| |
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3/A);
| |
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
| |
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B);
| |
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 6/B);
| |
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B);
| |
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B);
| |
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5/B);
| |
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 4/A);
| |
|
26.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E);
| |
|
27.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang perubahan atas tarif retribusi jasa usaha (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 23/E);
| |
|
28.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor 52/A);
| |
|
29.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2015 Nomor 1/A).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI SEMENTARA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan Bupati Blitar ditetapkan alokasi sementara bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Alokasi sementara bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa sebagaimana tersebut dalam pasal 1 didasarkan pada 20% (dua puluh per seratus) rencana perolehan potensi pajak daerah dan retribusi daerah dengan perincian:
| ||
|
a.
|
Desa yang memiliki potensi memperoleh (20% x 40%) dari potensinya;
| |
|
b.
|
Desa yang memiliki potensi dan desa yang tidak memiliki potensi memperoleh (20% x 60%) dari rencana perolehan dibagi rata ke semua desa.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Perincian penerimaan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tersebut pada Lampiran I, II, III dan IV Peraturan ini.
| |
|
(2)
|
Rekapitulasi Penerimaan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, merupakan hasil perhitungan berdasarkan rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Membebankan Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 26 Juni 2015
BUPATI BLITAR,
ttd.
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar
pada tanggal 26 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
ttd.
PALAL ALI SANTOSO
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 22/B
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.