Peraturan Bupati Kabupaten Blitar Nomor: 14 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BLITAR
NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BLITAR,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| |
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
| |
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2l0, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
| |
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
| |
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
| |
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
| |
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
| |
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| |
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
| |
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
| |
|
24.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539);
| |
|
25.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558);
| |
|
26.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| |
|
27.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
| |
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
| |
|
29.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015;
| |
|
30.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| |
|
31.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
| |
|
32.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 1/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 3/E);
| |
|
33.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2003 Nomor 3/A);
| |
|
34.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A);
| |
|
35.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B);
| |
|
36.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor /B);
| |
|
37.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B);
| |
|
38.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015;
| |
|
39.
|
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
| |
|
40.
|
Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BLITAR NOMOR 52 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 52 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Nomor 52/A) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran;
| |
|
2.
|
Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.03.01.01 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan mengalami perubahan anggaran berupa penambahan akibat pergeseran;
| |
|
3.
|
Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.03.02.01 Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang mengalami perubahan anggaran berupa penambahan akibat pergeseran;
| |
|
4.
|
Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.10.01.01 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengalami perubahan anggaran berupa penambahan akibat pergeseran;
| |
|
5.
|
Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.11.01.01 Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana mengalami perubahan anggaran berupa penambahan akibat pergeseran;
| |
|
6.
|
Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.19.01.01 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengalami perubahan anggaran berupa penambahan akibat pergeseran;
| |
|
7.
|
Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.20.05.02 Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, mengalami perubahan anggaran baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran;
| |
|
8.
|
Lampiran II Sub Unit Organisasi 1.22.01.01 Badan Pemberdayaan Masyarakat mengalami perubahan anggaran berupa penambahan akibat pergeseran;
| |
|
9.
|
Lampiran III Daftar Nama Penerima, Alamat dan Besaran Alokasi Hibah Yang Diterima.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Blitar.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Blitar
pada tanggal 18 Mei 2015
BUPATI BLITAR
dto.
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar
pada tanggal 18 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR
dto.
PALAL ALI SANTOSO
BERITA DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 NOMOR: 14/A
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.