Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 64 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 64 TAHUN 2020
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan pagu Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 maka perlu menyesuaikan dengan kebijakan yang ada, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan kepada Desa Tahun Anggaran 2020;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4273);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);0
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Nomor 44);
10.
Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 5);
11.
Peraturan Bupati Bintan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 27);
12.
Peraturan Bupati Bintan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 63).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Pengalokasian Dana BHPRD setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
 
a.
60% (enam puluh per seratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa dan disebut sebagai Dana BHPRD Minimal; dan
 
 
b.
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari setiap Desa masing-masing desa dengan kinerja baik disebut sebagai BHPRD Proporsional.
 
(2)
Rumus perhitungan besaran jumlah alokasi BHPRD setiap desa sebagai berikut:
 
 
BHPRDx =BHPRDm + BHPRDp
BHPRDx =BHPRDm + BHPRDp
BHPRDx =BHPRDm + BHPRDp
 
 
Keterangan:
BHPRDx
=
BHPRD setiap Desa (x)
BHPRDm
=
BHPRD Minimal
BHPRDp
=
BHPRD Proporsional
Keterangan:
BHPRDx
=
BHPRD setiap Desa (x)
BHPRDm
=
BHPRD Minimal
BHPRDp
=
BHPRD Proporsional
Keterangan:
BHPRDx
=
BHPRD setiap Desa (x)
BHPRDm
=
BHPRD Minimal
BHPRDp
=
BHPRD Proporsional
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga perubahan lampiran I sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, dan ditambah satu ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
penggunaan BHPRD diprioritaskan untuk melaksanakan kegiatan yang bertujuan produktif, membuka lapangan usaha baru, lapangan kerja, meningkatkan kapasitas masyarakat, pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal desa yang terdampak bencana Covid-19, program padat karya tunai desa yang menyerap banyak tenaga lokal desa;
 
(2)
penggunaan BHPRD untuk membiayai belanja program dan kegiatan disesuaikan dengan kewenangan lokal skala desa dan berdasarkan hak asal usul desa masing-masing pada bidang:
 
 
a.
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
 
 
b.
pembangunan desa yang berkaitan dengan kegiatan pembukaan jalan baru untuk membuka akses bagi masyarakat membawa hasil pertanian, perikanan dan tempat wisata baru;
 
 
c.
pembinaan kemasyarakatan;
 
 
d.
pemberdayaan masyarakat; dan
 
 
e.
penanggulangan Bencana.
 
(3)
kegiatan BHPRD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan desa yang dimiliki serta sesuai dengan RPJMDesa dan RKPDesa.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 10 ditambah satu ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari BHPRD diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat;
 
(2)
Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
(3)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
 
(4)
kegiatan yang dilaksanakan yang bersumber dari BHPRD harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, Memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 23 Oktober 2020
Pjs. BUPATI BINTAN
ttd.
BURALIMAR
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
Pada tanggal 23 Oktober 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
ttd.
ADI PRIHANTARA
 
BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2020 NOMOR 65
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.