Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 53 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 53 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 

Menimbang

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkup Daerah Kabupaten Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017;
27.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 18); Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 10);
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 10);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 7);
30.
Peraturan Bupati Bintan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2016 Nomor 36);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN BUPATI BINTAN TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
 
 

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp1.058.475.564.795,- bertambah sejumlah Rp70.176.801.988,95,- sehingga menjadi Rp1.128.652.366.783,95,- dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
980.999.597.041,-
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
11.328.601.384,14,-
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
992.328.198.425,14,-
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.058.475.564.795,-
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
70.176.801.988,95,-
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
1.128.652.366.783,95,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
 
(136.324.168.358,81,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
77.475.967.754,-
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
60.848.200.604,81,-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
138.324.168.358,81,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
0,-
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
2.000.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
2.000.000.000,-
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
 
136.324.168.358,81,-
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan
 
0,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
980.999.597.041,-
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
11.328.601.384,14,-
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
992.328.198.425,14,-
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.058.475.564.795,-
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
70.176.801.988,95,-
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
1.128.652.366.783,95,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
 
(136.324.168.358,81,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
77.475.967.754,-
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
60.848.200.604,81,-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
138.324.168.358,81,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
0,-
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
2.000.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
2.000.000.000,-
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
 
136.324.168.358,81,-
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan
 
0,-
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
 
 
a.
Semula
980.999.597.041,-
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
11.328.601.384,14,-
 
 
Jumlah Pendapatan setelah perubahan
 
992.328.198.425,14,-
2.
Belanja Daerah
 
 
 
a.
Semula
1.058.475.564.795,-
 
 
b.
Bertambah/(berkurang)
70.176.801.988,95,-
 
 
Jumlah Belanja setelah perubahan
 
1.128.652.366.783,95,-
 
Surplus/(Defisit) setelah perubahan
 
(136.324.168.358,81,-)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
 
 
 
 
1)
Semula
77.475.967.754,-
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
60.848.200.604,81,-
 
 
 
Jumlah Penerimaan setelah perubahan
 
138.324.168.358,81,-
 
b.
Pengeluaran
 
 
 
 
1)
Semula
0,-
 
 
 
2)
Bertambah/(berkurang)
2.000.000.000,-
 
 
 
Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan
 
2.000.000.000,-
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan
 
136.324.168.358,81,-
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan
 
0,-
 
 
 

Pasal 2

Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada lampiran Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana tersebut dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
 
 
 

Pasal 4

Peraturan Bupati Bintan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati Bintan ini dalam Berita Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 30 Oktober 2017
BUPATI BINTAN
ttd.
APRI SUJADI

Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada Tanggal 30 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
ttd.
ADI PRIHANTARA

BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 53
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.