Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 4 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 4 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BINTAN,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 4,
9.
Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 77).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Bintan;
2.
Bupati adalah Bupati Bintan;
3.
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BKAD adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bintan;
4.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disingkat dengan DPMD adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bintan.
5.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Bintan;
6.
Camat adalah Perangkat Daerah yang berada di Wilayah Kecamatan;
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.
Pemerintah Desa adalah penyelenggaran urusan pemerintah oleh Pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia;
9.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
10.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
11.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan pemerintah Desa;
13.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD, adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan;
14.
Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan;
15.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah;
16.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat;
17.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.
BHPRD Minimal adalah bagian dana BHPRD yang dibagi secara merata keseluruh desa yang ada di Kabupaten Bintan berdasarkan klaster jumlah penduduk;
19.
BHPRD Proporsional adalah bagian dana BHPRD yang dibagi kepada desa berdasarkan rumus perhitungan bobot variable jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan Indeks Keterjangkauan Geografis;
20.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh penggunaan anggaran;
21.
Surat permintaan pembayaran atau disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran;
22.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau disingkat PPTK adalah pejabat yang bertugas membantu PA/KPA;
23.
Tim Pembina Keuangan Desa Kabupaten selanjutnya disingkat Tim PKD Kabupaten adalah Tim yang memfasilitasi pelaksanaan keuangan di Kabupaten Bintan;
24.
Tim Pembina Teknis Pemerintah Desa Kecamatan selanjutnya disebut Tim PTPD Kecamatan adalah Tim kerja tingkat kecamatan yang melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan Keuangan di tingkat Desa di wilayah kecamatan bersangkutan;
25.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran pada pemerintahan desa;
26.
Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini sebagai Pedoman dalam pengalokasian dan penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah:
a.
untuk meningkatkan pendapatan desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b.
agar alokasi dan penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah dilakukan secara proporsional kepada masing-masing desa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a.
Pengalokasian BHPRD;
b.
Tata Cara Penyaluran;
c.
Pertanggungjawaban dan Pelaporan BHPRD;
d.
Sanksi administratif; dan
e.
Pembinaan dan Pengawasan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGALOKASIAN BHPRD

Bagian Kesatu
Pengalokasian dan Penetapan
 

Pasal 5

(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan dana BHPRD kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun berkenaan;
(2)
Penghitungan alokasi besaran BHPRD setiap Desa dilaksanakan oleh BKAD bersama DPMD;
(3)
Besaran pengalokasian Dana BHPRD setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan:
 
a.
60% (enam puluh per seratus) dibagi secara berkeadilan kepada seluruh Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk disebut BHPRD Minimal dan;
 
b.
40% (empat puluh per seratus) dibagi secara proporsional dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada masing- masing Desa dengan menggunakan beberapa variable terdiri dari jumlah penduduk, penduduk miskin, luas wilayah, indeks kesulitan geografis dan jumlah RT dan RW disebut BHPRD Proporsional.
(4)
Rumus perhitungan besaran jumlah alokasi BHPRD setiap desa tahun berkenaan setiap desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BHPRDx = BHPRDm + BHPRDp
BHPRDx = BHPRDm + BHPRDp
BHPRDx = BHPRDm + BHPRDp
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Keterangan:
 
BHPRDx=setiap Desa (x) tahun berkenaan
BHPRDm=BHPRD Minimal
BHPRDp=BHPRD Proporsional
BHPRDx=setiap Desa (x) tahun berkenaan
BHPRDm=BHPRD Minimal
BHPRDp=BHPRD Proporsional
BHPRDx=setiap Desa (x) tahun berkenaan
BHPRDm=BHPRD Minimal
BHPRDp=BHPRD Proporsional
(5)
Penetapan besaran BHPRD setiap desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
BHPRD Minimal
 

Pasal 6

Pagu BHPRD Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibagi secara berkeadilan keseluruh desa berdasarkan klaster jumlah penduduk sebesar 60% (enam puluh per seratus) dari pagu anggaran BHPRD Kabupaten.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
BHPRD Proporsional
 

Pasal 7

(1)
Pagu Alokasi BHPRD Proporsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) huruf b dihitung sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari pagu anggaran BHPRD;
(2)
Perhitungan BHPRD proporsional setiap desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b berdasarkan bobot setiap Desa yang ditentukan dengan variabel tertentu terdiri atas:
 
a.
jumlah penduduk sebesar 10% (sepuluh per seratus);
 
b.
jumlah penduduk miskin sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
 
c.
luas wilayah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
 
d.
tingkat kesulitan geografis sebesar 20% (dua puluh per seratus);
 
e.
Jumlah RT/RW sebesar 20% (dua puluh per seratus);
(3)
Rumus perhitungan bobot setiap desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BDx = {(0,10 x Z1) + (0,25 x Z2) + (0,25 x Z3) + (0,20 x Z4) + (0,20 x Z5) x BHPRD Proporsional}
BDx = {(0,10 x Z1) + (0,25 x Z2) + (0,25 x Z3) + (0,20 x Z4) + (0,20 x Z5) x BHPRD Proporsional}
BDx = {(0,10 x Z1) + (0,25 x Z2) + (0,25 x Z3) + (0,20 x Z4) + (0,20 x Z5) x BHPRD Proporsional}
  
 Keterangan:
 
BDx
=
Bobot setiap Desa
Z1
=
Jumlah penduduk
Z2
=
jumlah penduduk miskin
Z3
=
luas wilayah
Z4
=
kesulitan geografis
Z5
=
jumlah RT/RW
BDx
=
Bobot setiap Desa
Z1
=
Jumlah penduduk
Z2
=
jumlah penduduk miskin
Z3
=
luas wilayah
Z4
=
kesulitan geografis
Z5
=
jumlah RT/RW
BDx
=
Bobot setiap Desa
Z1
=
Jumlah penduduk
Z2
=
jumlah penduduk miskin
Z3
=
luas wilayah
Z4
=
kesulitan geografis
Z5
=
jumlah RT/RW
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PENYALURAN

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 8

(1)
Penyaluran BHPRD dari RKUD ke RKD dilakukan secara bertahap setelah APBDesa ditetapkan;
(2)
Penyaluran BHPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara 2 (dua) tahap yaitu:
 
a.
Tahap I sebesar 60% (enam puluh per seratus) dilaksanakan penyaluran dimulai pada bulan Juli tahun berkenaan.
 
b.
Tahap II sebesar 40% (empat puluh per seratus) dilaksanakan penyaluran dimulai pada bulan Oktober tahun berkenaan
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Permohonan penyaluran BHPRD setiap tahapannya diajukan Kepala Desa kepada Bupati melalui Kepala BKAD dan setelah mendapat rekomendasi Camat;
(2)
Rekomendasi Camat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan setiap tahapnya oleh Kepala Desa melalui Bendahara Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Permohonan rekomendasi tahap I dengan persyaratan:
 
 
1.
Permohonan penyaluran tahap I oleh Kepala Desa;
 
 
2.
Surat Permohonan Rekomendasi penyaluran tahap I;
 
 
3.
Rekomendasi dari Kepala DMPD atas realisasi serapan anggaran berdasarkan Aplikasi Siskeudes;
 
 
4.
Pakta Integritas (bermaterai);
 
 
5.
Surat Pernyataan tanggung jawab Kepala Desa tentang penggunaan BHPRD tahun sebelumnya (bermaterai);
 
 
6.
Laporan akhir dari penggunaan dana BHPRD tahun sebelumnya dari aplikasi Siskeudes yang sudah ditandatangani Kepala Desa;
 
 
7.
Melampirkan dokumen-dokumen SPJ Kegiatan Desa yang dibiayai oleh BHPRD tahap sebelumnya lengkap dengan pajak, dokumentasi, laporan kegiatan dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut;
 
 
8.
Fotokopi rekening Kas Desa atas nama Pemerintah Desa; dan
 
 
9.
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.
 
b.
Permohonan rekomendasi tahap II dengan persyaratan:
 
 
1.
Permohonan penyalurabn tahap II oleh Kepala Desa;
 
 
2.
Surat permohonan rekomendasi penyaluran tahap II;
 
 
3.
Rekomendasi dari Kepala DMPD atas realisasi serapan anggaran berdasarkan aplikasi Siskeudes;
 
 
4.
Pakta Integritas (bermaterai);
 
 
5.
Surat pernyataan tanggung jawab Kepala desa tentang penggunaan BHPRD tahap sebelumnya (bermaterai);
 
 
6.
Laporan akhir dari penggunaan dana BHPRD tahap sebelumnya dari produk aplikasi Siskeudes yang sudah ditandatangani Kepala Desa;
 
 
7.
Melampirkan dokumen-dokumen SPJ Kegiatan desa yang dibiayai oleh BHPRD tahap sebelumnya lengkap dengan pajak, dokumentasi, laporan kegiatan dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan tersebut.
(3)
Rekomendasi Kepala DPMD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b diajukan setiap tahapnya oleh Kepala Desa melalui Bendahara Desa, dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Permohonan rekomendasi kepada Kepala DPMD dari Kepala Desa telah memenuhi syarat salur tahap berikutnya;
 
b.
Permohonan penyaluran pertahapan oleh Kepala Desa;
 
c.
Laporan akhir dari penggunaan dana BHPRD tahap sebelumnya dari produk aplikasi Siskeudes yang sudah ditandatangani Kepala Desa; dan
 
d.
Database aplikasi Siskeudes tahun berjalan.
(4)
Setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat, Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran ke BKAD dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
Persyaratan Tahap I:
 
 
1)
Surat rekomendasi dari Camat;
 
 
2)
Surat rekomendasi dari DPMD Kabupaten Bintan;
 
 
3)
Surat Permohonan Penyaluran tahap I;
 
 
4)
Peraturan Desa tentang APBDesa;
 
 
5)
Surat pernyataan Kepala Desa atas kesanggupan melaksanakan dan menggunakan anggaran BHPRD sesuai ketentuan yang berlaku (bermaterai);
 
 
6)
Keputusan Bupati tentang penetapan BHPRD;
 
 
7)
Kuitansi pembayaran BHPRD tahap I;
 
 
8)
Fotocopy buku Rekening Kas Desa;
 
 
9)
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.
 
b.
Persyaratan tahap II:
 
 
1)
Surat permohonan penyaluran Tahap II oleh Kepala Desa;
 
 
2)
Surat rekomendasi dari Camat;
 
 
3)
Surat rekomendasi dari DPMD Kabupaten Bintan;
 
 
4)
Surat pernyataan Kepala Desa atas kesanggupan melaksanakan dan menggunakan anggaran BHPRD sesuai ketentuan yang berlaku;
 
 
5)
Kuitansi pembayaran BHPRD tahap II;
(5)
Beberapa persyaratan di Kecamatan yang tidak menjadi syarat penyaluran ke BKAD menjadi arsip di kantor Kecamatan untuk keperluan monitoring dan pengawasan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

BKAD melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yang diajukan oleh desa sesuai mekanisme peraturan penundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Tim PTPD Kecamatan melakukan verifikasi dengan memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan mekanisme penyaluran BHPRD serta wajib mengarsipkan kelengkapan persyaratan permohonan dari desa;
(2)
Apabila berkas kelengkapan pengajuan Desa tidak lengkap dan ada kesalahan, Tim PTPD Kecamatan dapat mengembalikan ke Desa;
(3)
Berkas kelengkapan pengajuan Desa lengkap, Tim PTPD Kecamatan menuangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan membuat rekomendasi ke BKAD selaku pengelola keuangan Daerah dengan DPMD sebagai tembusan;
(4)
Format Berita Acara Verifikasi dan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Proses Penyaluran BHPRD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD oleh Bendahara Pengeluaran BKAD;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Mekanisme Pencairan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 

Pasal 13

(1)
Pencairan BHPRD dari RKD dapat dilakukan oleh Bendahara Desa;
(2)
Pencairan dana BHPRD dari RKD dapat dilakukan melalui dengan:
 
a.
pengambilan tunai;
 
b.
non tunai atau transfer.
(3)
Pengambilan secara tunai sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a dilakukan untuk pengambilan kegiatan swakelola seperti pembayaran upah masyarakat, pembayaran bahan material lokal dan pada belanja lainnya yang langsung diterima oleh masyarakat desa;
(4)
Pengambilan non tunai atau transfer sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dilakukan untuk pembayaran kegiatan yang dilakukan oleh penyedia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal pencairan dana, Sekretaris Desa wajib melakukan verifikasi kelengkapan pencairan dana yang diajukan oleh pelaksana kegiatan.
(2)
Sekretaris Desa dapat menolak pengajuan pencairan dana apabila tidak terpenuhi syarat administrasi dan kelengkapan spj yang akan dicairkan.
(3)
SPJ kegiatan yang sudah lengkap dan diverifikasi oleh sekretaris Desa, disampaikan kepada Bendahara Desa untuk direkapitulasi dalam SPP.
(4)
SPP ditandatangani oleh Sekretaris Desa dan disetujui oleh Kepala Desa;
(5)
Sekretaris Desa dan Bendahara Desa melakukan konsultasi spj yang akan dicairkan kepada Kasi PMD Kecamatan, apabila syarat kelengkapan spj sudah lengkap, dan sesuai dengan rekapitulasi SPP, Kasi PMD akan memparaf dan diajukan kepada Camat ditandatangani untuk persetujuan pencairan;
(6)
Bendahara membawa SPP ke bank untuk pencairan dana di RKD, baik tunai maupun transfer;
(7)
Bendahara berkewajiban melakukan pembayaran kepada pihak ketiga ataupun masyarakat, kecuali SPP panjar;
(8)
Dalam hal SPP panjar, Bendahara akan menyerahkan uang kepada pelaksana kegiatan untuk dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dalam tempo paling lama 10 (sepuluh) hari, apabila Pelaksana Kegiatan tidak melaksanakan maka uang akan dikembalikan kepada Bendahara Desa untuk kegiatan lainnya;
(9)
Format Rekapitulasi SPP dan format kelengkapan syarat penyaluran tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PELAPORAN
 

Pasal 15

(1)
Kepala Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan APBDesa setiap semester kepada Bupati melalui Camat.
(2)
Tahapan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana BHPRD sebagai berikut:
 
a.
laporan realisasi tahap I (satu) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus;
 
b.
laporan realisasi tahap II (dua) disampaikan paling lambat minggu pertama bulan November.
(3)
Laporan realisasi penggunaan BHPRD merupakan satu kesatuan laporan pertanggungjawaban APBDesa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 16

(1)
Penundaan penyaluran BHPRD tahap I dari RKUD ke RKD dalam hal:
 
a.
Desa belum menyampaikan laporan realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya;
 
b.
Sisa dana di RKD pada Akhir tahun anggaran lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) dari pagu APBDesa tahun sebelumnya.
(2)
Penundaan penyaluran BHPRD tahap II dari RKUD ke RKD terdapat sisa Dana di RKD lebih dari 30% (tiga puluh per seratus) dari pagu APBD tahun berjalan.
(3)
Dalam rangka evaluasi atas sisa dana di RKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (b), Bupati melalui DPMD:
 
a.
meminta penjelasan kepada Kepala Desa mengenai sisa dana di RKD tersebut; dan/atau
 
b.
meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Bupati menyalurkan kembali BHPRD yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dalam hal:
a.
Sisa di RKD kurang dari 30%;
b.
Laporan keuangan semester I dan atau semester II sudah disampaikan kepada Bupati melalui DPMD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 18

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan BHPRD melalui Tim Pembina Keuangan Desa.
(2)
Pengawasan dan pengendalian internal atas pengelolaan keuangan desa termasuk BHPRD dilaksanakan oleh Kepala Desa dan BPD.
(3)
Pengawasan secara eksternal dilakukan oleh dan Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan aparat pengawas fungsional lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 19

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 8 Januari 2021
BUPATI BINTAN
dto
APRI SUJADI

Diundangkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 8 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN
dto
ADI PRIHANTARA

BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2021 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.