Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor: 23 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN BUPATI BINTAN
NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN KABUPATEN BINTAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BINTAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor: 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah Retribusi Jasa Umum yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Bintan,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dengan Peraturan Bupati Bintan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Daerah Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4534);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2008 Nomor 5).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor: 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2011 Nomor: 3).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN BUPATI BINTAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN DAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Bupati yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Bintan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bintan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman yang selanjutnya disingkat DKPP Bintan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan Uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pembayaran atau jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Tempat Pembuangan sementara yang selanjutnya dapat disingkat TPS adalah tempat penampungan sampah yang berasal dari lingkungan Kelurahan sebelum diangkut ke TPA.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Tempat Pembuangan Akhir yang selanjutnya dapat disingkat TPA adalah tempat untuk Penampungan, mengelola dan memusnahkan sampah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau orang badan yang terdiri dari bahan organik dan anorganik tetapi tidak termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan bahan beracun dan berbahaya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian izin yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa/pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan di bidang Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib retribusi sampai pengawasan penyetorannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terhutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Umum Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan retribusi yang tertutang atau tidak seharusnya terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Kedaluarsa adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran retribusi dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN Bagian Kesatu Nama, objek dan subjek Retribusi Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Objek Retribusi Pelayanan persampahan/kebersihan adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya kelokasi pembuangan sementara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat umum lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan/kebersihan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan diukur berdasarkan jenis dan volume sampah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Jenis sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sampah organik dan non organik.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal volume sampah sulit diukur, maka volume sampah dimaksud dapat ditaksir dengan berbagai pendekatan, antara lain berdasarkan luas lantai bangunan rumah tangga, perdagangan dan industri.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Struktur Besaran Tarif Retribusi Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis, serta volume sampah yang dihasilkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pengambilan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah non real estate berdasarkan luas bangunan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Pengambilan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah rumah Real Estate ditetapkan berdasarkan luas bangunan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Pengambilan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah, dari kategori perkantoran, pasar, pertokoan, mall, gedung pertunjukan, apotik, klinik, usaha pertukangan/pengolahan bahan berdasarkan volume sampah yang dihasilkan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Pengambilan, pengangkutan, pengelolaan dan pemusnahan sampah, dari sumber sampah, lembaga pendidikan/kursus, rumah sewaan (tempat kos), rumah makan/restoran, hotel/apartemen, pabrik/industri, rumah sakit/rumah bersalin, ditetapkan berdasarkan kublikasi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Pengambilan, pengangkutan pengelolaan dan pemusnahan sampah di pasar, berdasarkan kegiatan usaha pedagang ditetapkan dengan system pengambilan harian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Apabila pengambilan, pengangkutan tidak dapat memberlakukan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, maka untuk menentukan Retribusi pelayanan dimaksud dapat ditaksir dengan perhitungan ril yang ditetapkan sebesar Rp85.000,- (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)/rit.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penggunaan tempat pembuangan akhir sampah milik Pemerintah Daerah oleh swasta baik pribadi maupun Badan yang berasal dari wilayah Kabupaten Bintan dikenakan Retribusi pembuangan sebesar Rp6.000,- (Enam Ribu Rupiah)/m3.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan Retribusi Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi yang dipungut di wilayah Daerah tempat Pelayanan Persampahan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kelima
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi pelayanan Persampahan dilakukan oleh petugas pemungut pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Bintan dengan membawa Surat Perintah Tugas (SPT).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemungutan Retribusi harus diberikan tanda bukti pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hasil Pemungutan Retribusi harus disetorkan ke kas daerah dengan tanda bukti setoran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bintan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Retribusi Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi menggunakan SKRD dan dilakukan sekaligus atau lunas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah SKRD ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Retribusi Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) retribusi tidak dilunasi, maka kepada Wajib Retribusi diberikan Surat Teguran yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 hari sejak Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tunggakan retribusi yang terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk, jenis, dan isi Surat Teguran, serta Penerbitan STRD Berpedoman dengan peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Sanksi Administrasi Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
KEBERATAN Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keberatan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Keberatan yang harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagih Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi Keputusan atas Keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Pengembalian Kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagih Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagih dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengurangan dan keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi diatur dengan cara Peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
PEMANFAATAN Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk menandai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PEMERIKSAAN Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap peril dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan peraturan Bupati.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Insentif yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Retribusi dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga Negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 24 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai bentuk, jenis, dan tata cara pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bintan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Bandar Seri Bentan
pada tanggal 15 April 2014 BUPATI BINTAN ttd. ANSAR AHMAD Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 15 April 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN ttd. LAMIDI BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2014 NOMOR 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.